Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Utara telah memblokir 1 (satu) bidang tanah dan bangunan milik tersangka JPG selaku pengurus (Direktur) PT SIP yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan pada pertengahan bulan Juli 2024.
Tersangka JPG berkebangsaan Indonesia (WNI) yang berusia 74 tahun. Aset yang diblokir atas nama Tersangka JPG terletak di kawasan Kemayoran-Jakarta Pusat ini telah dilakukan penilaian oleh Tim Fungsional Penilai Kanwil DJP Jakarta Utara dengan nilai pasar sebesar Rp7.944.683.000,00 (Tujuh miliar sembilan ratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan telah disetujui pemblokiran oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Pemblokiran dilaksanakan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara dikarenakan tersangka JPG diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan oleh Tersangka dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2018.
Dalam upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang menjadi kewajiban Tersangka sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp 3.002.628.812,00 (Tiga milyar dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah ) telah diupayakan dengan dilakukannya Asset Tracing.
Pemblokiran ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Tersangka dan Wajib Pajak lain yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta peningkatan
- 41 kali dilihat