Dalam rangka peningkatan layanan penyediaan informasi dan pelaporan aduan melalui telepon dan live chat, pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 pukul 12.00 s.d. 16.00 WIB layanan Kring Pajak melalui telepon dan live chat untuk sementara dihentikan.

Masyarakat masih dapat memanfaatkan layanan Kring Pajak melalui saluran:

  • Tanya Fiska Fisko pada situs web pajak (www.pajak.go.id);
  • akun twitter @kring_pajak; atau
  • email ke informasi@pajak.go.id.

Demikian disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.