Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SEYCHELLES

FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESFECT TO TAXES ON INCOME

Article 1
PERSONAL SCOPE

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

Article 2
TAXES COVERED

  1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of each Contracting State or of its political subdivisions or local authorities, irrespective of the manner in which they are levied. 

  2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property, as well as taxes on the total amounts of wages or salaries paid by enterprises. 

  3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are in particular:

    (a)

    in the case of Seychelles:
    the business tax,

    (hereinafter referred to as "Seychelles tax");
    (b)

    in the case of Indonesia:
    the income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan l984 (Law Number 7 of l983 as amended);
    hereinafter referred to as "Indonesian tax").

  4. The agreement shall apply also to any identical or substantially similar taxes which are impossed after the that of signature of the agreement in addition to or in place of. The existing Taxes. The competent authorities of the contracting states shall notify each other of any substantial changes which have been made in their respective taxation law.

Article 3
GENERAL DEFINITIONS

  1. For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:

    (a) (i)

    the term "Indonesia" means the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws;

    (ii)

    the term "Seychelles" means the Republic of Seychelles; when used in a geographical sense, it means all the territories, including all the islands which, in accordance with the laws of Seychelles, constitute the State of Seychelles and includes the territorial sea of Seychelles and any area outside the territorial of Seychelles which, in accordance with international law, has been or may hereafter be designated under the laws of Seychelles as an area including the territorial shelf, within which the rights of Seychelles with respect to the sea, the seabed and subsoil and their natural resources may be exercised;

    (b)

    the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons; 

    (c)

    the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for the tax purposes;

    (d)

    the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;

    (e)

    the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;

    (f)

    the term "competent authority" means: 

    (i)

    in the case of Indonesia:
    the Minister of Finance or his authorized representative;

    (ii)

    in the case of Seychelles:
    the Minister of Finance or his authorised representative;

    (g)

    the term "national" of a Contracting State means: 

    (i)

    any individual possessing the nationality of that Contracting State; 

    (ii)

    any legal person, partnership and association deriving their status as such from the laws in force in that Contracting State. 

  2. As regards the application of the Agreement by a Contracting State any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the law of that State concerning the taxes to which the Agreement applies. 

Article 4
RESIDENT

  1. For the purpose of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion of a similar nature. But this term does not include any person who is liable to tax in respect only of income from sources in that State. 

  2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows: 

    (a)

    he shall be deemed to be a resident of the State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests); 

    (b)

    if the State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to [him] in either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has an habitual abode;

    (c)

    if he has an habitual abode in both States or in neither of them he shall be deemed to be a resident of the State of which he is a national; 

    (d) if he is a national of both States or of neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.

  3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, the competent authorities of the States shall settle the question by mutual agreement. 

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on. 

  2. The term "permanent establishment" includes especially: 

    (a) a place of management;
    (b) a branch;
    (c) an office;
    (d) a factory;
    (e) a workshop;
    (f) a warehouse, in relation to person providing storage facilities for other persons;
    (g) a farm or plantation;
    (h)

    a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction, exploration or exploitation of natural resources, a drilling rig or a working ship. 

  3. The term "permanent establishment" likewise encompasses: 

    (a)

    a building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site, project or activities continue for a period of more than 6 months; 

    (b)

    the furnishing of services, including consultancy services by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than 3 months within any twelve-month period. 

  4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include: 

    (a)

    the use of facilities solely for the purpose of storage and display of goods or merchandise belonging to the enterprise;

    (b)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display; 

    (c)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;

    (d)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting information, for the enterprise; 

    (e)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, or for the supply of information; 

    (f)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory or auxiliary character; 

    (g)

    the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in subparagraphs (a) to (f), provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character. 

  5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person: 

    (a)

    has or habitually exercises in that State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph; or 

    (b)

    has no such authority, but habitually maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise; or 

    (c)

    manufactures or processes in that State for the enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise. 

  6. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, the agent will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.

  7. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other. 

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

  1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources. Ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property.

  3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.

  4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.

Article 7
BUSINESS PROFITS

  1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment. 

  2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment. 

  3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanent establishment including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission, for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged, (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices. 

  4. For the purpose of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary. 

  5. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article. 

  6. In so far as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise of its various part [sic], nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article. 

  7. No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.

Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT

  1. Profits from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in the Contracting State of which the enterprise operating the ships or aircraft is a resident. 

  2. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency. 

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES

  1. Where:

    (a)

    an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or 

    (b)

    the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,

    and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprises and taxed accordingly.

  2. Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State -- and taxes accordingly -- profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of the Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall, if necessary consult each other.

  3. A Contracting State shall not change the profits of an enterprise in the circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of the time limits provided in its tax laws. 

Article 10
DIVIDENDS

  1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. 

  2. However, if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax charged by the first-mentioned State may not exceed 10 per cent of the gross amount of the dividends actually distributed. 

  3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  5. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or fixed base situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State. 

Article 11
INTEREST

  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State if such resident is the beneficial owner of the interest. 

  2. The rate of tax imposed by one of [the] Contracting States on interest derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by resident of the other Contracting State shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest.

  3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and derived by the Government of the other Contracting State including local authorities thereof, a political subdivision, the Central Bank or any financial institution controlled by that Government, the capital of which is wholly owned by the Government of the other Contracting State, as may be agreed upon from time to time between the competent authorities of the Contracting States, shall be exempt from tax in the first-mentioned State. 

  4. The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures, as well as income assimilated to income from money lent under the taxation law of the States in which the income arises, including interest on deferred payment sales. 

  5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or 14, as the case may be, shall apply.

  6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated. 

  7. Where by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement. 

Article 12
ROYALTIES

  1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

  2. The rate of tax imposed by one of [the] Contracting States on royalties derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by resident of the other Contracting State shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the royalties described in paragraph 3. 

  3. The term "royalties" as used in this Article means payments, wheter periodical or not and in whatever form or nomenclature to the extent to which they are made as consideration for:

    (a)

    the use of, or the right to use, any copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark or other like property or right; or

    (b)

    the use of, or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment; or

    (c)

    the supply of scientific, technical, industrial or commercial knowledge or information; or 

    (d)

    the supply of any assistance that is ancillary and subsidiary to any such property or right as is mentioned in subparagraph (a), any such equipment as is mentioned in subparagraph (b) or any such knowledge or information as is mentioned in subparagraph (c); or 

    (e)

    the use of, or the right to use;

    (i)

    motion picture films; or

    (ii)

    films or video for use in connection with television; or

    (iii) tapes for use in connection with radio broadcasting; or
    (f)

    total or partial forbearance in respect of the use or supply [of] any property or right referred to in this paragraph.

  4. The provisions of paragraph 1 shall not apply if the beneficial owner of royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid [is] effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  5. Royalties shall be deemed to arise in Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision or a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated. 

  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable in the Contracting State in which the royalties arise, according the laws of that State. 

Article 13
CAPITAL GAINS

  1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in that other State. 

  2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State. 

  3. Gains derived by an enterprise of a Contracting State from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in that State. 

  4. Gains from the alienation of any property other than that referred to in the preceding paragraphs shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident. 

Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICE

  1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities or he is present in that other State for a period or periods exceeding in the aggregate 90 days within any twelve-month period. If he has such a fixed base or remains in that other State for the aforesaid period or periods, the income may be taxed in that other State but only so much of it as is attributable to that fixed base or is derived in that other State during the aforesaid period or periods. 

  2. The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, engineers, lawyers, dentists, architects, and accountants. 

Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICE

  1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19, and 20 salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.

  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State, if: 

    (a)

    the recipient is present in that other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days within any twelve-month period; and

    (b)

    the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of that other State; and 

    (c)

    the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State. 

  3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State. 

Article 16
DIRECTORS' FEEES

  1. Directors' fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors or any other similar organ of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. 

  2. The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies derived from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions of Article 15. 

Article 17
ARTISTES AND ATHLETES

  1. Notwithstanding the provisions of Articles l4 and l5, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an athlete, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State. 

  2. Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the entertainer or athlete himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, l4 and l5, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are exercised. 

  3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income derived from activities referred to in paragraph l performed under a cultural agreement or arrangement between the Contracting States shall be exempt from tax in the Contracting State in which the activities are exercised if the visit to that State is wholly or substantially supported by funds of one or both of the Contracting States, a local authority or public institution thereof. 

Article 18
PENSIONS AND ANNUITIES

  1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article l9, any pensions or other similar remuneration paid to a resident of one of the Contracting States from a source in the other Contracting State in consideration of past employment or services in that other Contracting State and any annuity paid to such a resident from such a source may be taxed in that other State. 

  2. The term "annuity" means a stated sum payable periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable period of time under an obligation to make the payments in return for adequate and full consideration in money or money's worth. 

Article 19
GOVERNMENT SERVICES

1. (a)

Remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State, or a political subdivision, or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.

(b)

However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that other State and the individual is a resident of that State who:

(i)

is a national of that State; or 

(ii)

did not become a resident of that State solely for the purpose of rendering the services. 

2. (a)

Any pension paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.

(b)

However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that other State.

3.

The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof.

Article 20
TEACHERS AND RESEARCHERS

An individual who is immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who, at the invitation of the Government of the first-mentioned Contracting State or of a University, college, school, museum or other cultural institution in that first-mentioned Contracting State or under an official programme of cultural exchange, is present in that Contracting State for a period not exceeding two consecutive years solely for the purpose of teaching, giving lectures or carrying out research at such institution shall be exempt from tax in that Contracting State on his remuneration for such activity, provided that payment of such remuneration is derived by him from outside that Contracting State.

Article 21
STUDENTS AND TRAINEES

  1. Payments which a student or business trainee who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present in the first-mentioned Contracting State solely for the purpose of his education or training received for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that Contracting State, provided that such payments arise from sources outside Contracting State.

  2. In respect of grants, scholarships and remuneration from employment not covered by paragraph 1, a student or business trainee described in paragraph 1 shall, in addition, be entitled during such education or training to the same exemption, reliefs or reductions in respect of taxes available to residents of the Contracting State which he is visiting. 

Article 22
OTHER INCOME

  1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with on the foregoing Articles of this Agreement, other than income arising as a result of a transfer or requisition of the right on ownership or management of property situated in the other Contracting State and also income in the form of lotteries, prizes and insurance or reinsurance premium shall be taxable in the first-mentioned State. 

  2. The provisions of paragraph 1 of this Article shall not apply to income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6 of this Agreement, if the recipient of such income, being the resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal service from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

Article 23
METHOD FOR ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

Where a resident of a Contracting State derives income from the other Contracting State, the amount of tax on that income payable in that other Contracting State in accordance with the provisions of this Agreement, may be credited against the tax levied in the first-mentioned Contracting State imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed the amount of the tax on the first-mentioned Contracting State on that income computed in accordance with its taxation laws and regulations.

Article 24
NON-DISCRIMINATION

  1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be subjec900ted. 

  2. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be subjected. 

  3. Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9, paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12 apply, interest, [royalties] and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned State. 

  4. In this Article the term "taxation" means taxes which are the subject of this Agreement. 

Article 25
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

  1. Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented within two years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement. 

  2. The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement. 

  3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement. 

  4. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions, methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure provided for in this Article. 

Article 26
EXCHANGE OF INFORMATION

  1. The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by the Agreement, insofar as the taxation thereunder is not contrary to this Agreement, in particular for the prevention of fraud or evasion of such taxes. The exchange of information is not restricted by Article 1. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State. However, if the information is originally regarded as secret in the transmitting State it shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes which are the subject of the Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes but may disclose the information in public court proceedings, or in judicial decisions. 

  2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation: 

    (a)

    to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other Contracting State; 

    (b)

    to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State;

    (c)

    to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre public). 

Article 27
DIPLOMATIC AGENTS AND CONSULAR OFFICERS

Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.

Article 28
ENTRY INTO FORCE

  1. This Agreement shall enter into force on the later of the dates on which the respective Governments may notify each other in writing that the formalities constitutionally required in their respective States have been complied with. 

  2. This Agreement shall have effect:

    (a)

    in respect of tax withheld at the source, to income derived on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force; and 

    (b)

    in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force.

Article 29
TERMINATION

  1. This Agreement shall remain in force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice of termination on or before the thirtieth day of June of any calendar year following after the period of 10 years from the year in which the Agreement enters into force.

  2. In such, the Agreement shall cease to have effect:

    (a)

    in respect of tax withheld at source, to income derived on or after 1 January in the year next following that in which the notice of termination is given;

    (b)

    in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that in which the notice of termination is given.

In witness whereof the undersigned, duly authorized thereto, have signed this Agreement.
 
Done in duplicate at New York this 27th day of September 1999, in the English language, both texts being equally authentic.


For the Government of the
Republic of Indonesia
sgd

For the Government of the
Republic of Seychelles
sgd

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK SEYCHELLES

UNTUK
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini diterapkan terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa melihat bagaimana cara pajak-pajak tersebut dikenakan.

  2. Yang dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak-pajak yang dikenakan atas total penghasilan atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan dari pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak, serta pajak atas upah atau gaji yang dibayarkan oleh perusahaan.

  3. Persetujuan ini, khusunya, diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu :

    (a)

    dalam hal Seychelles :
    Pajak Usaha
    (selanjutnya disebut "pajak Seychelles");

    (b)

    dalam hal Indonesia :
    Pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983)
    (selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia")

  4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau yang pada dasarnya sama yang diberlakukan setelah penandatanganan persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang ini berlaku. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan saling memberitahukan setiap perubahan substansial yang terjadi dalam Undang-undang perpajakan negara mereka.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Untuk kepentingan persetujuan ini, Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain :

    (a) (i)

    istilah "Indonesia" berarti wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam perundang-undangannya;

    (ii)

    istilah "Seychelles" berarti Republik Seychelles, jika digunakan dalam pengertian geografis, Seichelles meliputi wilayah negaranya, terasuk semua pulau yang sesuai dengan perundang-undangan Seychelles, merupakan Negara Seychelles yang, sesuai dengan hukum internasional, telah atau akan dapat diperlakukan sebagai suatu area yang termasuk dalam wilayah batas Seychelles berdasarkan perundang-undangannya, dimana Seychelles dapat meleksanakan hak-haknya yang berkenaan dengan laut, dasar laut dan bawah tanah, dan sumber daya alam.

    (b)

    istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perusahaan, dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;

    (c)

    istilah "perusahaan" berarti setiap badan hukum atau lembaga lainnya yang untuk kepentingan perpajakan diperlakukan sebagai badan hukum;

    (d)

    istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan" berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya pada persetujuan" berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

    (e)

    istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan dengan kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan diantara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

    (f)

    istilah "pejabat yang" berwenang berarti :

    (i)

    dalam hal Indonesia :
    Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah,

    (ii)

    dalam hal Seychelles :
    Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;

    (g)

    istilah "warganegara" dari suatu Negara pihak pada persetujuan berarti :

    (i)

    setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan pada suatu Negara pihak pada persetujuan ;

    (ii)

    setiap badan hukum, persekutuan dan perkumpulan yang mendapatkan status kewarganegaraannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan.

  2. Untuk kepentingan penerapan Persetujuan oleh suatu Negara pihak pada persetujuan, setiap istilah yang tidak didefinisikan dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, mempunyai arti yang sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan yang berkenaan dengan pajak-pajak di mana Persetujuan ini berlaku.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. untuk kepentingan persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang/badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya atau dasar lainnya yang sifatnya serupa. Namun, istilah ini tidak mencakup orang/badan yang dapat dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang bersumber di Negara tersebut.

  2. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) orang pribadi menjadi penduduk pada kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

    (a)

    ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada persetujuan dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap di kedua Negara pihak pada Persetujuan, di mana ia mempunyai hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat ( tempat yang menjadi pusat perhatiannya);

    (b)

    jika Negara pihak pada persetujuan yang menjadi pusat perhatiannya tidak dapat ditentukan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat yang biasa ia gunakan berdiam.

    (c)

    jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warganegara ;

    (d)

    jika ia mempunyai kewarganegaraan di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyai di salah satu Negara tersebut, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan berusaha memecahkan masalah ini melalui persetujuan bersama.

  3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat (1), suatu badan menjadi penduduk pada kedua Negara pihak pada persetujuan, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan berusaha memecahkan masalah ini melalui persetujuan bersama.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu bengkel;
    (f)

    suatu gudang, yang berhubungan dengan penyediaan fasilitas penyimpanan dari satu pihk kepada pihal lainnya;

    (g) suatu pertanian atau perkebunan;
    (h)

    suatu tambang, sumur minyak atau gas bumi, tempat penggalian tempat pengambilan, sumber daya alam lainnya, anjungan pengeboran, atau kapal kerja;

  3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi :

    (a)

    Suatu bangunan, konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan penyeliann yang ber hubungan dengannya, tetapi hanya apabila bangunan, proyek, atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 ( enam) bulan;

    (b)

    Pemberian jasa-jasa termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui pegawai atau orang lain yang dipekerjakan untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di Negara pihak lainnya pada persetujuan (dalam proyek yang sama atau yang berhubungan) untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 3 (tiga) bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan.

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari pasal ini, istilah bentuk usaha tetap dianggap tidak meliputi :

    (a)

    Penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    (b)

    Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan.

    (c)

    Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

    (d)

    Pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud melakukan pembelian-pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau mengumpulkan informasi, bagi keperluan perusahaan;

    (e)

    Pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk tujuan periklanan penyediaan informasi;

    (f)

    Pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang, bagi keperluan perusahaan.

    (g)

    Pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub ayat (f), sepanjang kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap yang merupakan hasil penggabungan tadi bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang.

  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang/badan-kecuali agen yang berkedudukan bebas dimana ayat (6) dapat diberlakukan-bertindak di suatu Negara pihak pada persetujuan atas nama perusahaan dari negara pihak lainnya pada persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang/badan tersebut, jika orang/badan tersebut :

    (a)

    mempunyai dan biasa menjalankan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan-kegiatan tersebut hanya terbatas pada hal yang dimaksud dalam ayat (4) yang, jika dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tidak akan membuat tempat usaha tetap tersebut menjadi suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut; atau

    (b)

    tidak memiliki wewenang seperti disebut diatas, namun di Negara yang disebutkan pertama orang/badan tersebut biasa mengurus suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan dimana orang/badan tersebut secara teratur melakukan pengantaran barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut.

    (c)

    di Negara yang disebutkan pertama, mempabrikasi atau memproses barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan untuk keperluan perusahaan tersebut.

  6. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan tidak akan dianggap kecuali yang mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak lainnya tersebut melalui makelar, agen komisioner umum, atau agen lainnya yang berkedudukan bebas, sepanjang orang/badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun, jika kegiatan-kegiatan orang/badan tersebut seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan tadi, orang/badan tersebut tidak dianggap sebagai agen yang berkedudukan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

  7. Bahwa suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perusahaan yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada persetujuan, atau yang menjalankan usaha di Negara pihak lainnya tersebut (baik melalui bentuk usaha tetap maupun dengan cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perusahaan tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari perusahaan lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan dari harta tidak bergerak (termasuk penghasilan yang dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak lainnya pada persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

  2. Istilah "harta tidak bergerak" akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut mencakup benda-benda yang menyertai harta tak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak di mana ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan umum yang berkenaan dengan pertanahan berlaku, hak memungut hasil atas harta tak bergerak, dan hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai penggantian atas pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan, kandungan mineral dan sumber-sumber daya alam lainnya. kapal laut, dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak bergerak.

  3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) berlaku pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau bentuk lain penggunaan harta tidak bergerak.

  4. ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (3) berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana.
    Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.

  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam ayat (3), jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap tersebut oleh masing-masing Negara pihak pada persetujuan ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan tersendiri dan terpisah yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap tersebut.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha bentuk usaha tetap tersebut termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan biaya-biaya , jika ada, yang dibayarkan (selain penggantian terhadap biaya-biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepda kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan patent atau hak-hak lainnya, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau, kecuali pada perusahaan perbankan, dalam bentuk bunga atas untuk uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap tersebut. Demikian pula, tidak perlu diperhitungkan dalam penelitian laba suatu bentuk usaha tetap, jumlah yang ditagihkan (selain penggantian terhadap biaya-biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lainnya, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau, kecuali pada perusahaan perbankan, dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya.

  4. Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan metode yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.

  5. Apabila laba usaha mencakup bagian-bagian penghasilan yang diatur terpisah di pasal-pasal lain dari persetujuan ini, maka ketentuan dalam pasal-pasal tersebut tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan dalam pasal ini.

  6. Sepanjang merupakan kelaziman di salah satu Negara pihak pada persetujuan untuk menetapakan besarnya laba yang dapat dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian laba dari total laba perusahaan dengan berbagai komponennya, ketentuan-ketetntuan dalam ayat 2 tidak akan menghalangi Negara pihak pada persetujuan tersebut untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak harus sedemikian rupa merupakan kelaziman tersebut. Namun cara pembagian tersebut harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di pasal ini.

  7. Suatu bentuk usaha tidak akan dianggap memperoleh laba hanya karena bentuk usaha tetap tersebut melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan induknya.

pasal 8
PELAYARAN DAN PENERBANGAN

  1. Laba yang berasal dari pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana perusahaan yang mengoperasikan kapal-kapal laut atau pesawat udara menjadi penduduknya.

  2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 berlaku pula terhadap laba yang berasal dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, usaha bersama, atau perwakilan untuk kegiatan.

Pasal 9
PERUSAHAAN- PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

  1. Apabila:

    (a)

    suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan, atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada persetujuan, atau

    (b)

    terdapat orang/badan yang sama yang turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan, atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada persetujuan,

    dan dalam tiap kasus diatas, terdapat kondisi-kondisi yang dibuat atau diberlakukan diantara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagang atau hubungan keuangan mereka yang berbeda dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan yang mempunyai kedudukan bebas, maka atas laba yang, karena kondisi-kondisi tadi, tidak diakui, dapat ditambahkan pada laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.

  2. Apabila suatu Negara pihak pada persetujuan mencantumkan laba suatu perusahaan dari Negara tersebut dan mengenakan pajaknya, padahal atas laba tersebut, perusahaan dari Negara pihak lainnya pada persetujuan telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut dan laba yang dicantumkan tadi adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan yang disebutkan pertama seandainya kondisi-kondisi yang dibuat oleh kedua perusahaan terebut sama dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh pihak-pihak yang mempunyai kedudukan bebas, maka Negara pihak lainnya dikenakan terhadap laba tersebut, ketentuan-ketentuan lain dari persetujuan ini tetap harus diperhatikan dan bila perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan dapat saling berkonsultasi.

  3. Suatu Negara pihak pada persetujuan tidak akan mengubah laba suatu perusahaan seperti dimaksud dalam ketentuan ayat 2 setelah jangka waktu yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan Negara tersebut.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

  2. Namun, apabila pemilik manfaat dan dividen tersebut adalah penduduk Negara pihak lainnya pada persetujuan,maka pajak yang dikenakan oleh Negara yang disebutkan pertama tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto dividen yang benar-benar dibagikan.

  3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham atau hak-hak lainnya, tetapi yang bukan merupakan surat-surat tagihan piutang, yang berhak atas pembagian laba, serta penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham oleh perundang-undangan Negara di mana perusahaan menjadi penduduknya.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila jika penerima pemilik dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen tersebut yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada persetujuan dimana perusahaan pembayar dividen menjadi penduduk melalui suatau bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan kepemilikan saham yang menghasilkan dividen tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tadi. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 atau pasal 14 akan berlaku.

  5. Apabila suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak lainnya persetujuan, Negara pihak lainnya tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas dividen yang dibayar oleh perusahaan tersebut, kecuali sepanjang kepemilikan saham yang menghasilkan dividen tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara pihak lainnya tersebut, dan juga Negara pihak lainnya tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan terdiri dari laba atau penghasilan yang seluruhnya atau sebagiannya timbul di Negara pihak lainnya tersebut.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang timbul disuatu Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain tersebut, jika penduduk Negara lainnya tersebut adalah pemilik manfaat dari bunga tersebut.

  2. Tarif pajak yang dikenakan oleh satu Negara pihak pada persetujuan atas bunga yang diperoleh yang bersumber di Negara tersebut dan dimiliki oleh pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada persetujuan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (2), bunga yang timbul di suatu Negara pihak pada persetujuan dan diterima oleh pemerintah Negara pihak lainnya pada persetujuan termasuk pemerintah daerahnya, bagian ketatanegaraannya, Bank Sentral, atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh pemerintah tersebut, yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah tersebut, sebagaimana yang dapat disetujui dari waktu ke waktu oleh pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebutkan pertama.

  4. Istilah "bunga" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak, dan khususnya, penghasilan dari sekuritas yang diterbitkan oleh pemerintah dan penghasilan dari surat-surat utang, termasuk premi dan hadiah yang melekat pada sekuritas, obligasi, atau surat utang tersebut, serta penghasilan yang berdasarkan undang-undang perpajakan Negara di mana bunga tersebut timbul dapat dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan, termasuk bunga atas penghasilan secara kredit.

  5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sampai 2 tidak akan berlaku apabila pemilik pinjaman yang menikmati bunga tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada persetujuan dimana bunga tersebut timbul melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan tagihan piutang yang menghasilkan bunga tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 atau pasal 14 akan berlaku.

  6. Bunga dianggap timbul di suatu Negara pihak pada persetujuan apabila pihak yang membayar bunga tersebut adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar bunga tersebut, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada persetujuan yang mempunyai hutang yang kemudian menimbulkan biaya bunga, dan bunga tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga tersebut akan dianggap timbul di Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.

  7. Apabila karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik manfaat dari bunga tersebut atau antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah bunga yang dibayarkan, dengan memperhatikan besarnya utang yang menghasilkan bunga tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar dan pemilik mamfaat dari bunga tersebut seandainya mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut.Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada persetujuan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang timbul di Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lainnya tersebut.

  2. Tarif pajak yang dikenakan oleh salah satu Negara pihak pada persetujuan atas royalti yang diperoleh yang bersumber di Negara tersebut dimiliki oleh pihak yang menikmati royalti tersebut yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada persetujuan tidak akan melebihi 10%(sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti sebagaimana dijelaskan di ayat (3).

  3. Istilah "royalti" sebaimana digunakan dalam pasal ini berarti pembayaran-pembayaran baik secara berkala maupun tidak, dan dalam bentuk, nama, atau istilah apapun sepanjang pembayaran tersebut dibuat sebagai imbalan untuk:

    (a)

    Penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau harta atau hak lainnya yang serupa; atau

    (b)

    Penggunaan, atau hak untuk menggunakan, peralata industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan; atau

    (c)

    Penyediaan pengetahuan atau informasi tentang ilmu pengetahuan, industri, atau perdagangan; atau

    (d)

    Penyediaan bantuan yang merupakan pelengkap atau tambahan dari setiap harta atau hak yang telah disebutkan di huruf (a), peralatan yang telah disebutkan huruf (b), atau pengetahuan dan informasi yang telah disebutkan di huruf (c);atau

    (e)

    Penggunaan, atau hak untuk menggunakan :

    (i)

    Film-film bioskop;atau

    (ii)

    Film-film atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran televisi; atau

    (iii)

    Pita yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran radio;atau

    (f)

    seluruh atau sebagian pembayaran sehubungan dengan penggunaan atau penyediaan harta atau hak yang dimaksud dalam ayat ini.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak akan berlaku, jika pihak yang menikmati royalti tersebut. yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada persetujuan lainnya dimana royalti tersebut timbul melalui suatu bentuk bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara pihak lainnya tersebut melalui suatu tempat usaha tetap yang berada disana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 atau pasal 14 akan berlaku.

  5. Royalti dianggap timbul di Negara pihak pada persetujuan lainnya apabila pembayaran adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara pihak pada persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar royalti tersebut, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada persetujuan di mana kewajiban membayar royalti tersebut timbul, maka royalti tersebut dianggap timbul di Negara pihak pada persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut berada.

  6. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pihak yang menikmati manfaat dari royalti tersebut atau antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan penggunaan, hak atau informasi yang menghasilkan royalti tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar dan pemilik manfaat dari royalti tersebut seandainya mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal akan berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut.Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan di mana royalti tersebut timbul sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengalihan harta tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, dan terletak di Negara pihak lainnya pada persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.

  2. Keuntungan dari pengalihan harta bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan di Negara pihak lainnya pada persetujuan atau dari harta bergerak yang terkait dengan tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan di Negara pihak lainnya pada persetujuan guna menjalankan pekerjaan bebasnya, termasuk keuntungan dari pengalihan bentuk usaha tetap itu sendiri ( terpisah atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap tersebut, dapat di kenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

  3. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengalihan kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau harta bergerak yang terkait dengan pengoperasian kapal laut atau pesawat udara tersebut hanya dikenakan pajak di Negara tersebut.

  4. Keuntungan dari pengalihan harta lainnya selain yang telah disebut pada ayat-ayat sebelumnya hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana orang/badan yang mengalihkan harta tersebut menjadi penduduknya.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan jasa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan sehubungan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali dia mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia baginya secara teratur di Negara pihak lainnya pada persetujuan guna melaksanakan kegiatan-kegiatan atau ia berada di Negara lainnya tersebut untuk masa-masa yang melebihi 90 hari dalam suatu masa 12 (duabelas) bulan. Jika dia mempunyai tempat usaha tetap atau berada di Negara pihak lainnya pada persetujuan selama masa-masa tersebut di atas, maka atas penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut tetapi hanya sebatas penghasilan yang berkaitan dengan tempat usaha tetap tersebut atau yang diperoleh di Negara lainnya tersebut selama masa-masa tersebut di atas.

  2. Istilah jasa-jasa profesional terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas dibidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kependidikan, atau pengajaran, serta pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh dokter, insinyur, pengacara, dokter gigi, arsitek, dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan dalam ketentuan-ketentuan pasal 16, 18, 19, 29 dan 21, gaji, upah dan imbalan serupa lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada persetujuan. Jika pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (1), imbalan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama jika :

    (a)

    penerimaan imbalan berada di Negara pihak lainnya tersebut dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 (seratus delapanpuluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 ( duabelas) bulan;dan

    (b)

    imbalan tersebut dibayarkan oleh, atau atas nama, pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya tersebut;dan

    (c)

    imbalan tersebut tidak menjadi beban bagi suatu bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lainnya tersebut.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 16
IMBALAN PARA DIREKTUR

  1. Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi suatu perusahaan atau badan serupa lainnya dari perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak lainnya pada persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

  2. Imbalan yang diperoleh para direktur sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dari perusahaan sehubungan dengan pekerjaan yang bersifat manajerial atau teknis sehari-hari dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 15.

Pasal 17
ARTIS DAN ATLET

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan sebagai artis/penghibur, seperti misalnya artis teater, film, radio atau televisi, atau sebagai atlet, dari kegiatan-kegiatannya sebagai artis atau atlet yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

  2. Apabila penghasilan yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh artis atau atlet tersebut tidak diterima bukan oleh artis atau atlet itu sendiri tetapi oleh orang/badan lain, maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 7,14 dan 15, atas penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana kegiatan-kegiatan artis atau atlet tersebut dilakukan.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dilakukan berdasarkan suatu pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara kedua Negara pihak pada persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana kegiatan tersebut dilakukan apabila kunjungan ke Negara tersebut sepenuhnya atau secara substansial dibiayai oleh salah satu atau kedua Negara pihak pada persetujuan, pemerintah daerahnya, atau lembaga publik lain.

Pasal 18
PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 19 ayat (2), pensiun atau imbalan yang sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk salah satu Negara pihak pada persetujuan sehubungan dari sumber di Negara pihak lainnya pada persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya di masa lalu dan pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk tadi dari sumber seperti tersebut di atas hanya akan dikenakan pajak pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. istilah pembayaran berkala berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang telah ditentukankarena adanya suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran yang merupakan pengganti nafkah yang layak dan utuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

Pasal 19
PEGAWAI PEMERINTAH

1. (a)

Imbalan, selain pensiun, yang dibayarkan oleh suatu Negara pihak pada persetujuan atau bagian ketatanegaraan, atau pemerintah daerahnya, kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

(b)

Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada persetujuan jikalainnya jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya tersebut dan orang pribadi tersebut adalah penduduk Negara pihak lainnya tersebut yang :

(i)

mempunyai kewarganegaraan di Negara pihak lainnya tersebut; atau (ii)

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara pihak lainnya tersebut semata-mata dengan tujuan untuk melakukan jasa- jasanya tadi.

2. (a)

Pensiun yang dibayarkan oleh, atau berasal dari dana-dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

(b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada persetujuan jika orang pribadi tersebut penduduk dan warganegara Negara lain tersebut.

3.

Ketentuan-ketentuan dalam pasal 15,16 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun yang berkenaan dengan jasa-jasa diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20
GURU DAN PENELITI

Orang pribadi yang sesaat sebelum melakukan kunjungan ke suatu Negara pihak pada persetujuan merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada persetujuan dan yang atas undangan dari pemerintah Negara yang disebutkan pertama atau universitas, akademi, sekolah, museum, atau lembaga kebudayaan serupa lainnya yang ada di Negara yang disebutkan pertama atau berdasarkan program resmi pertukaran kebudayaan, berada di Negara pihak pada persetujuan tersebut untuk masa tidak lebih 2 (dua) tahun berturut-turut semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah, atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada persetujuan tersebut atas imbalan untuk kegiatan-kegiatan tersebut, asalkan pembayaran imbalan yang diperolehnya tersebut berasal dari luar Negara pihak pada persetujuan tersebut.

Pasal 21
PELAJAR DAN PEMAGANG

  1. Pembayaran-pembayaran yang dimaksudkan untuk memenuhi biaya hidup, pendidikan, atau latihan yang diterima oleh siswa atau pemagang yang sesaat sebelum melakukan kunjungan ke suatu Negara pihak pada persetujuan merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan tidak akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan tersebut, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut timbul dari sumber di luar Negara pihak pada persetujuan tersebut.

  2. Sehubungan dengan hibah, beasiswa, dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat (1), seseorang siswa atau pemagang yang disebutkan dalam ayat (1), sebagai tambahan selama masa pendidikan atau pelatihan tersebut berhak atas pengecualian-pengecualian, keringanan atau pengurangan pajak yang sama dengan yang diberikan kepada penduduk Negara pihak pada persetujuan yang ia kunjungi.

Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA

  1. Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan dari manapun asalnya, yang tidak diatur dalam pasal-pasal sebelumnya dari persetujuan ini, selain penghasilan yang timbul dari pengalihan atau pengambilalihan hak atas kepemilikan atau pengelolaan suatu harta yang berada di Negara pihak lainnya pada persetujuan dan juga penghasilan dari lotere, hadiah, dan premi asuransi atau reasuransi, akan dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama.

  2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dari pasal ini berlaku terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak sebagaimana dijelaskan dalam pasal 6 ayat (2) dari persetujuan ini, jika penerima penghasilan tersebut, yang merupakan penduduk Negara pihak pada persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara pihak lainnya tersebut melalui tempat usaha tetap yang berada di sana, dan atau harta yang menghasilkan penghasilan tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 atau pasal 14 akan berlaku.

Pasal 23
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Apabila penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan memperoleh penghasilan dari Negara pihak lainnya pada persetujuan, jumlah pajak atas penghasilan tersebut yang terutang di Negara pihak lainnya tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini dapat dikreditkan terhadap pajak yang dikenakan kepada penduduk tersebut di Negara yang disebutkan pertama. Namun jumlah kreditpajak tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak atas penghasilan yang terutang di Negara yang disebutkan pertama yang dihitung sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakannya.

Pasal 24
NON DISKRIMINASI

  1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban-kewajiban yang terkait dengan pajak tersebut di Negara pihak lainnya pada persetujuan yang berlainan atau lebih memberatkan dibandingkan dengan pajak atau kewajiban terkait yang diberlakukan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya pada persetujuan dalam keadaan yang sama.

  2. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh satu atau beberapa penduduk dari Negara pihak lainnya pada persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban yang terkait dengan pengenaan pajak tersebut di Negara yang disebut pertama berlainan atau lebih memberatkan dibandingkan dengan pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban terkait yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.

  3. Kecuali di mana ketentuan-ketentuan dari pasal 9 ayat (1), pasal 11 ayat (7), atau pasal 12 ayat (6) berlaku, bunga, royalti, dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada persetujuan, untuk menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan tersebut, akan dapat dikurangkan berdasarkan kondisi yang sama apabila pembayaran tersebut dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama.

  4. Dalam pasal ini, istilah pajak berarti pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan ini.

Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang/badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara tersebut, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada persetujuan dimana ia menjadi penduduknya atau, apabila kasusnya berkenaan dengan pasal 24 ayat (1), kepada pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada persetujuan dimana ia menjadi warga negaranya.Masalah tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak adanya pemberitahuan pertama tentang tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini.

  2. Jika muncul pengajuan keberatan kepada pejabat yang berwenang dan jika pejabat yang berwenang dan jika pejabat yang berwenang itu sendiri tidak dapat menemukan penyelesaian yang tepat, maka pejabat yang berwenang tersebut akan berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara pihak lainnya pada persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak tidak sesuai dengan persetujuan ini.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan berusaha, melalui persetujuan bersama, akan berusaha untuk menyelesaikan kesulitan-kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan persetujuan ini. Pejabat-pejabat yang berwenang tersebut dapat juga berunding bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam masalah-masalah yang tidak diatur dalam persetujuan.

  4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat yang berwenang melalui konsultasi akan menetapkan prosedur-prosedur bilateral, syarat-syarat, cara-cara, dan teknik-teknik yang sesuai untuk penerapan prosedur persetujuan bersama yang diatur dalam pasal ini.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan melakukan pertukaran informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini atau untuk melaksanakan perundang-undangan domestik masing-masing Negara pihak pada persetujuan yang berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan, sepanjang pengenaan pajak berdasarkan perundang-undangan Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan persetujuan ini. Pertukaran informasi ini tidak dibatasi oleh ketentuan dalam pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan domestik Negara tersebut. Namun apabila informasi tersebut pada awalnya sudah dianggap sebagai rahasia oleh Negara yang memberikannya, maka informasi tersebut hanya dapat diungkapkan kepada pihak-pihak atau instansi-instansi yang berwenang (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang terlibat di dalam penetapan, penagihan, penegakan hukum, atau penuntutan yang berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan ini. Pihak-pihak atau instansi-instansi yang berwenang tersebut hanya boleh menggunakan informasi tadi untuk tujuan-tujuan tersebut di atas, tetapi mereka boleh menggunakan informasi tadi dalam proses pengadilan atau dalam pembuatan keputusan pengadilan.

  2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebani suatu Negara pihak pada persetujuan suatu kewajiban :

    (a)

    Untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang menyimpang dari perundang-undangan dan praktik administratif dari Negara tersebut atau dari Negara pihak lainnya pada persetujuan;

    (b)

    untuk memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktik administratif yang lazim dari Negara tersebut atau dari Negara pihak lainnya pada persetujuan;

    (c)

    untuk memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia dibidang perdagangan, bisnis, industri, perniagaan atau keahlian atau informasi yang mengungkapkan proses perdagangan, atau informasi lainnya yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.

Pasal 27
PEJABAT-PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

Tidak ada sesuatu pun dalam persetujuan ini yang akan mmpengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari para pejabat diplomatik atau pejabat konsuler sebagaimana diatur dalam peraturan umum dari hukum internasional maupun dalam ketentuan-ketentuan dalam persetujuan-persetujuan khusus.

Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal terakhir dilakukannya pemberitahuan tertulis oleh masing-masing pemerintah bahwa syarat-syarat formal berdasarkan konsitusi masing-masing Negara telah dipenuhi.

  2. Ketentuan-ketentuan dari persetujuan ini akan berlaku :

    (a)

    Untuk pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya persetujuan ini ; dan

    (b)

    Untuk pajak-pajak atas penghasilan lainnya, pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya persetujuan ini.

Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada persetujuan Masing-masing Negara pihak pada persetujuan dapat mengakhiri persetujuan ini, melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang penghentian persetujuan pada atau sebelum tanggal 30 juni dalam suatu tahun takwim setelah 10 (sepuluh) tahun berlakunya persetujuan ini.

Dalam hal demikian, persetujuan akan tidak mempunyai pengaruh lagi :

(a)

Untuk pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan.

(b)

Untuk pajak-pajak atas penghasilan lainnya, pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan.

SEBAGAI kesaksian, yang bertandatangan dibawah ini, sebagai kuasa dari Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani persetujuan ini.

Dibuat dalam rangkap dua di New York pada tanggal 7 September 1999 dalam bahasa Inggris.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
ttd.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK SEYCHELLES
ttd.