Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Karya Mulya, Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko (Jumat, 13/1).
Wajib Pajak yang dilakukan verifikasi lapangan yaitu CV Riski Empat Saudara yang merupakan distributor PT Kao Indonesia. Kegiatan ini dimulai dari sesi wawancara yang dilakukan oleh petugas KP2KP, Dewa Gede Krisna Pradana dengan direktur CV Riski Empat Saudara untuk menyesuaikan data yang diberikan wajib pajak dengan keadaan sebenarnya, pengedukasian hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP, dokumentasi aset wajib pajak dan diakhiri sesi foto bersama dengan direktur CV Riski Empat Saudara.
"Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban perpajakan seperti memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak, dan melaporkannya pada SPT masa PPN tiap bulannya," ungkap Dewa Gede Krisna Pradana.
Petugas juga menyampaikan setelah permohonan PKP dan aktivasi akun PKP telah selesai diproses, maka selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan menggunakan aplikasi e-faktur untuk memenuhi kewajiban menyampaikan laporan SPT Masa PPN secara rutin tiap bulan.
Pewarta: Adindi Zola Kanti |
Kontributor Foto: Adindi Zola Kanti |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 31 kali dilihat