Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon terus meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu langkahnya adalah membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon, Jalan Jend. Sudirman. 2 Gedung Graha Edhi Praja, Kota Cilegon (Rabu, 9/10).

Layanan pajak yang disediakan di MPP meliputi pendaftaran wajib pajak, konsultasi perpajakan, permintaan EFIN, serta penyampaian SPT Tahunan. Hal ini membantu masyarakat yang memiliki kesibukan sehari-hari dan memerlukan akses layanan di luar jam kantor pajak.

Layanan KPP di MPP tersedia setiap hari Selasa sampai Kamis, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mengurus kewajiban perpajakan mereka tanpa perlu datang langsung ke KPP Pratama Cilegon.

Kehadiran layanan KPP di Mal Pelayanan Publik menunjukkan komitmen KPP Pratama Cilegon untuk mempermudah akses pelayanan bagi wajib pajak. Langkah ini dinilai mengurangi hambatan dalam kepatuhan pajak serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik di satu lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat luas.

Melalui inovasi ini, KPP Pratama Cilegon berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendukung terwujudnya kepatuhan pajak yang lebih tinggi di masa mendatang.

Pewarta: Fahminuddin Alfaruq
Kontributor Foto: Agus Nugroho
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.