Mengingat masih diterapkannya keringanan pembayaran pajak bagi pengusaha Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Ari Saptono menugasi Trisha Aurel Carissa, Pegawai KP2KP Nunukan untuk menyisiri pusat Kab. Nunukan, Nunukan (Jumat, 01/09).
Kunjungan Trisha ini untuk menyosialisasikan keringanan tersebut dan mengingatkan wajib pajak akan kewajibannya yang masih perlu dipenuhi, yakni pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2022 bagi yang belum melaporkan.
Salah satu target usaha yang dikunjungi ialah usaha binatu yang terletak persis di titik pusat Nunukan. Pemilik usaha dapat ditemui dan mendapat edukasi langsung oleh Trisha mengenai keringanan yang diberikan pemerintah bagi pengusaha orang pribadi yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta per-tahunnya.
Pemilik usaha tersebut mengaku memang belum ada melakukan pembayaran pajak tahun ini dan merasa diringankan ketika mengetahui akan "insentif" tersebut. Mengenai pelaporan pajaknya, pemilik sudah taat setiap tahunnya melapor menurut data lapangan yang diperoleh.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa |
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat