Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur membuka kelas pajak Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Aula Kaibonan KPP Pratama Serang Timur di Jalan Jenderal Ahmad Yani Serang No.141, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten (Rabu, 17/1). Kegiatan kelas pajak diadakan secara tatap muka bagi wajib pajak yang telah datang ke kantor pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Kelas pajak dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB dengan Penyuluh Pajak sebagai pemateri. Kelas pajak diadakan dalam membantu wajib pajak melakukan Pelaporan SPT Tahunan Tahun 2023 dan Pemadanan NIK. Wajib pajak yang hadir adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Serang Timur dan KPP Lainnya.

Wajib pajak yang telah memiliki EFIN akan langsung dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak Eko Prasetyo Sugihartanto dan Andri Suprayogi untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun 2023. Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN akan diarahkan untuk mengajukan Permohonan Aktivasi EFIN atau Lupa EFIN di loket yang telah disediakan. Sebelum melakukan Pelaporan SPT Tahunannya, wajib pajak akan dipandu untuk melakukan Pemadanan NIK-NPWP melalui akun djponline.pajak.go.id wajib pajak.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Timur berharap dengan diadakannya kegiatan kelas pajak ini, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, benar, dan melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal.

 

Pewarta: Rafida Hanif Puspitasari
Kontributor Foto: Eko Prasetyo Sugihartanto
Editor:Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.