
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan dari salah satu wajib pajak pendiri Perseroan Terbatas (PT) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Selasa, 14/11). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi terkait aspek perpajakan Perseroan Perorangan.
Secara definisi, PT Perorangan merupakan suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja. Aturan dan ketentuan hukum mengenai PT Perorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. PT Perorangan tersebut dapat dibuat sepanjang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Apabila perseroan sudah tidak memenuhi kriteria UMK, PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT pada umumnya.
Pegawai KP2KP Enrekang Ariq Baihaqi menjelaskan bahwa aspek perpajakan PT Perorangan tergolong ke dalam subjek pajak badan, sehingga perlakuan pajaknya tidak bisa disamakan dengan wajib pajak orang pribadi.
“Terkait aspek perpajakan PT Perorangan disamakan dengan aspek perpajakan subjek pajak badan, sehingga tidak bisa disamakan dengan orang pribadi. PT Perorangan juga tidak dapat menikmati fasilitas omzet hingga Rp500 juta dikarenakan fasilitas itu hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,” ujar Ariq.
Meskipun begitu, Ariq juga menjelaskan bahwa PT Perorangan dapat memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% selama 3 tahun pajak sejak wajib pajak terdaftar. Aturan ini juga diberlakukan apabila wajib pajak sudah terdaftar sebelumnya. Skema ini dapat meringankan beban perseroan yang baru saja berdiri agar dapat menstabilkan kondisi keuangannya.
Wajib pajak mengucapkan terima kasih banyak atas penjelasan yang telah diberikan. KP2KP Enrekang berharap wajib pajak di Kabupaten Enrekang dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya dan dapat melaksanakannya dengan baik.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 404 kali dilihat