Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melakukan kunjungan kerja ke Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu dalam rangka pemberian apresiasi atas sinergi data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pilhak Lain (ILAP) Tahun 2023. Kunjungan ini bertempat di Kantor BPS Provinsi Bengkulu Jalan  Adam Malik KM 8 Bengkulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu (Senin, 22/1).

Pada kunjungan tersebut, Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua Indera Gunawan bersama Kepala Seksi Penjaminan Kualitas data Nimang Duwi Renggani disambut langsung oleh Kepala BPS Provinsi Bengkulu Win Rizal.

“Kami berterima kasih kepada BPS Provinsi Bengkulu karena sudah membantu menyediakan data terkait ILAP yang menunjang penggalian potensi pajak, sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan pemerintah pusat maupun daerah, dan meningkatkan sinergi dalam berbagai aspek ekonomi di Provinsi Bengkulu,” ujar Indera.

Kepala BPS Win Rizal menyambut baik kunjungan dari KPP Pratama Bengkulu. “Kami mengapresiasi pemanfaatan data ILAP ini karena dapat membantu dalam optimalisasi pajak pusat maupun daerah. Pemanfaatan data yang tepat sasaran dapat berdampak positif pada penggalian potensi perpajakan dan peningkatan penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu. Kami siap membantu untuk penyediaan data ditahun 2024” ujar Win.

Pada kesempatan ini Indera Gunawan juga  menyampaikan kepada Kepala BPS Provinsi Bengkulu agar mengimbau seluruh pegawai BPS di Provinsi Bengkulu untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Tujuan diterbitkan aturan tersebut untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia. Tak lupa pula mengingatkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan tahun 2024 ini.

 

Pewarta: Nike Mayangn Sari
Kontributor Foto: Satria Marcelino
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.