
Untuk mempercepat proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV untuk berkunjung langsung ke tempat tinggal wajib pajak dan memberikan edukasi perpajakan. Salah satu tempat tinggal wajib pajak yang dikunjungi berada di Jalan Menuri, Denpasar (Rabu, 15/3).
Salah satu AR Seksi Pengawasan IV I Putu Gede Parwata menuturkan bahwa pelaksanaan kunjungan ini dilakukan berdasarkan hasil penelusuran informasi yang mengindikasikan tempat tinggal wajib pajak berbeda dengan data dalam sistem perpajakan. "Kunjungan ini dikaitkan dengan upaya mempercepat pemadanan NIK dan NPWP sekaligus pemberian edukasi perpajakan," imbuhnya.
Saat kunjungan berlangsung, wajib pajak yang ditemui menjelaskan mengenai proses perubahan alamat tempat tinggal yang sudah tidak lagi menggunakan alamat sebagaimana dalam basis data pajak. Disampaikan pula mengenai data-data yang diperlukan terkait pemadanan NIK dan NPWP.
Di akhir kunjungan, Gede Parwata menegaskan bahwa sejak berlakunya undang-undang perpajakan yang baru maka identitas yang digunakan sebagai NPWP bagi perorangan adalah NIK. Gede Parwata juga menyampaikan pesan kepada WP untuk mengajukan perubahan data perpajakan agar disesuaikan dengan keadaan terkini dari WP.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Putu Gede Parwata |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 15 kali dilihat