
Menindaklanjuti terbitnya peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengadakan kelas pajak secara daring melalui Zoom Meeting dari KPP Madya Denpasar, Denpasar, Bali (Kamis, 30/6). Kegiatan dihadiri oleh 103 wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya Denpasar.
Kelas pajak kali ini membahas tentang empat Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Keempat Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku tanggal 1 April 2022.
Pelaksanaan kelas pajak dimulai pada pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA. Pemateri kelas pajak adalah Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Denpasar, yaitu P. Edwina Sari, Gusti Made Setyawan, dan Ahmad Fuad.
Edwina menjelaskan beberapa hal yang menjadi pokok pengaturan dalam PMK nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, antara lain:
- Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
- Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu ditetapkan sebesar:
- 1% (satu persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (tarif efektif 0.11%); atau
- 2% (dua persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (tarif efektif 0.22%).
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Peserta yang mengikuti kelas pajak banyak mengajukan pertanyaan, baik yang disampaikan secara langsung saat sesi tanya jawab maupun melalui kolom chat pada Zoom Meeting.
Lebih lanjut, Fungsional Penyuluh Pajak juga memberikan beberapa gim dengan hadiah-hadiah yang menarik bagi wajib pajak yang dapat menjawab pertanyaan.
- 40 kali dilihat