
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng beri bimbingan terkait administrasi perpajakan bagi istri di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng, Jalan Ki Hajar Dewantara No 19, Kelurahan Benteng, Kecamatan Beteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 2/1).
Petugas TPT KP2KP Benteng yang sedang bertugas Ferdinanda Rama menyambut T seorang calon wajib pajak yang hendak membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) didampingi dengan suaminya R. T menjelaskan bahwa NPWP-nya nanti digunakan untuk salah satu syarat administrasi dalam urusan perbankan.
Rama menjelaskan mengenai ketentuan pembuatan NPWP apabila seorang wanita telah memiliki status perkawinan, “Bisa Ibu, namun dalam pembuatan NPWP seorang wanita yang telah menikah adalah NPWP dengan satu nomor pokok yang sama atau biasa disebut dengan Kepala Keluarga (KK) dengan output 2 buah kartu NPWP dengan suami dan nama suami-istri.” jelas Rama. Kemudian Rama juga menjelaskan ketentuan mengenai NPWP istri dengan mekanisme pisah harta.
T menyetujui untuk proses NPWP suami dan istri, sehingga dilanjutkan dengan pendaftaran NPWP. Namun, sebelum melakukan pendaftaran, petugas memeriksa seluruh persyaratan pendaftaran NPWP baru, seperti: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami, dan KTP Istri. Setelah persyaratan subjektif terpenuhi, Rama segera melakukan proses pendaftaran di laman ereg.pajak.go.id.
Pendaftaran selesai, petugas memberikan 2 kartu NPWP atas nama R dan T sebagai istri. Tidak lupa petugas memberikan penjelasan mengenai kewajiban warga negara yang memiliki NPWP bahwa harus melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun pajak berikutnya dalam periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret dan membayarkan sejumlah pajak apabila telah memenuhi ketentuan.
Setelah proses permohonan selesai, petugas menyampaikan bahwa seluruh layanan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dipungut biaya serta menghimbau wajib pajak untuk dapat memenuhi segala administrasi perpajakan dengan tertib.
Pewarta: Ferdinanda Rama Aditya |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 81 kali dilihat