Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menerima kunjungan salah satu pengurus partai politik Kabupaten Jeneponto di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu, Jalan Pahlawan No. 33, Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Senin,14/8).
Bapak Iskandar datang ke kantor pajak dengan tujuan untuk mencetak kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bermohon Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk salah satu partai politik di Kabupaten Jeneponto. Petugas KP2KP Bontosunggu menyambut dengan ramah dan sigap memberikan penjelasan terkait permohonan Bapak Iskandar.
“Kami sudah daftar NPWP untuk Parpol secara online, sudah berhasil dan saya ingin mencetak fisik NPWP-nya. Selain itu, saya juga mau EFIN nya sekalian Pak. Terimakasih atas layanan yang baik ini,” ujar Pak Iskandar menjelaskan kepada petugas TPT.
Rizky Wahyu Nugroho menjelaskan persyaratan dan memberikan formulir permohonan cetak ulang NPWP dan formulir EFIN. Setelah itu, Petugas TPT memberikan penjelasan tentang kewajiban NPWP Badan untuk melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Form 1771 melalui laman pajak.go.id.
“Karena NPWP partai politik baru terdaftar tahun ini, maka kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan dilaporkan tahun depan, untuk batas waktu dimulai awal bulan Januari dan berakhir di akhir bulan April,” terang petugas TPT.
Rizky Wahyu Nugroho berharap, kedepannya partai politik yang telah memiliki NPWP dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan taat.
Pewarta:Andi Tenri Akkajeng |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 637 kali dilihat