
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan aturan baru mengenai faktur pajak yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Menanggapi hal itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat mengadakan sosialisasi yang membahas PER-11/PJ/2022 secara daring melalui Zoom Cloud Meeting di ruang rapat lantai 11 KPP Madya Jakarta Barat, Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta (Rabu, 24/8).
Dalam sosialisasi kali ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Barat Muhammad Zawawi dan Ridwan Yugo menyampaikan ada beberapa perubahan dalam peraturan terbaru tentang faktur pajak. “Aturan yang berubah yaitu mengenai identitas pembeli BKP atau JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN/PPnBM terutang yang diadministrasikannya di KPP WP Besar, Khusus dan Madya pada Pasal 6 dan syarat kredit Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Pasal 37,” jelas Zawawi.
Usai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta yang mengajukan pertanyaan baik secara langsung maupun melalui kolom chat. Jumlah peserta yang hadir pada sosialisasi ini sebanyak 100 wajib pajak. Sosialisasi ini dimulai pada pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 11.30 WIB. Zawai dan Ridwan mengharapkan agar sosialisasi ini dapat menambah pemahaman wajib pajak terkait ketentuan faktur pajak.
Pajak Kuat Indonesia Maju
Pewarta: Gabiela Gumilang |
Kontributor Foto: Gabiela Gumilang |
Editor: Mutia Ulfa |
- 46 kali dilihat