e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan berikut:
Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-Filing di DJP Online.
Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing. Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Selain sarana-sarana tersebut dan untuk jenis SPT yang lain, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara online melalui salah satu PJAP yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pajak yaitu:
Untuk mulai menggunakan fasilitas E-Filing silahkan lihat Petunjuk Penggunaan E-Filing atau Modul Pengisian E-Filing.
Dalam penggunaan e-Filing perlu diperhatikan Daftar Lampiran Yang Wajib Diunggah.
Apabila terjadi Error saat penggunaan e-Filing, dapat mengecek Daftar Kode Error untuk memperoleh informasi mengenai cara penanganannya.
Iklan Layanan Masyarakat : e-Filing |
|
Video Tutorial e-Filing
- 3242051 kali dilihat