Pajak Impor, Upaya Menjaga Kestabilan Ekonomi

Oleh: Andi Zulfikar, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan kajian terhadap 900 komoditas impor yang rencananya akan masuk dalam daftar komoditas yang mengalami kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Impor. Kebijakan ini diharapkan bisa mengendalikan neraca perdagangan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang periode Januari sampai Juli tahun 2018, nilai impor tercatat mencapai USD 107,32 miliar atau naik 24,48 persen year on year. Hal ini mengakibatkan defisit neraca perdagangan sebesar USD3,08 miliar.
Neraca perdagangan adalah salah satu indikator penting untuk mengukur sehatnya perekonomian suatu negara. Neraca perdagangan yang merupakan hasil selisih nilai ekspor dikurangi nilai impor barang dan jasa, dapat menunjukkan bagaimana aktivitas perdagangan bagi pendapatan nasional. Hal ini juga menjadi ukuran bagaimana posisi suatu negara dalam perdagangan dunia. Neraca perdagangan surplus adalah indikasi kekayaan negara meningkat dan juga dapat menguatkan nilai tukar mata uang di negara tersebut. Sebaliknya, defisit neraca perdagangan adalah indikasi kekayaan negara menurun dan dapat melemahkan nilai tukar mata uang di negara tersebut.
Defisit neraca perdagangan bisa menjadi sinyal masalah bagi perekonomian suatu negara. Sinyal ini bila dibiarkan terus menerus, akan mengakibatkan masalah yang berkepanjangan. Pengaruh defisit neraca perdagangan dapat merambah ke mana-mana. Nilai tukar mata uang di negara tersebut melemah karena ketika impor meningkat maka permintaan akan dollar naik. Bila mata uang di negara tersebut melemah, maka cadangan devisa menjadi tergerus. Pelemahan nilai mata uang juga mengakibatkan peningkatan beban pembayaran utang dan mengakibatkan inflasi.
Oleh karena itu, untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan, rencana kenaikan PPh terhadap 900 barang komoditas impor dilakukan. Kenaikan rencananya terutama dilakukan terhadap barang yang dapat disubtitusi produk lokal. Rencana kebijakan ini dilakukan dengan hati-hati untuk menjaga iklim investasi. Selain dibicarakan di lingkup internal Kemenkeu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga melakukan komunikasi dengan Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini di Indonesia iklim investasi sedang berjalan dengan baik. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) mengumumkan realisasi penanaman modal di triwulan II 2018 adalah sebesar Rp176,3 triliun. Ini berarti ada kenaikan sebesar 3,1 % dibandingkan periode serupa di tahun 2017 yang mencatat nominal Rp170,9 triliun. Pada triwulan I (periode Januari-Maret) tahun 2018, realisasi investasi mencapai angka Rp185,3 triliun. Terjadi peningkatan pencapaian sebesar 11,8 % dari periode yang sama pada tahun 2017 yang mencatat angka Rp165,8 triliun.
Bukan Hanya Fungsi Anggaran
Pajak setidaknya mempunyai empat fungsi bagi negara. Salah satu fungsi utama yang dianggap paling penting adalah fungsi anggaran (budgeter). Dalam fungsi ini, pajak digunakan sebagai sumber pemasukan keuangan negara yang dilakukan secara optimal untuk membiayai pengeluaran negara.
Dalam postur APBN 2018, pendapatan negara diproyeksikan sebesar Rp1.894,7 triliun dengan proyeksi penerimaan dari sektor pajak sebesar Rp1.424,0 triliun. Hal ini berarti pajak memegang peranan 75 persen dari pendapatan negara. Karena tujuan itu, fungsi anggaran harus dilaksanakan sebaik mungkin agar tujuan penerimaan negara dapat tercapai.
Tapi, fungsi pajak bukan hanya sebagai sumber pemasukan keuangan negara saja. Pajak juga memiliki fungsi regulasi, yakni sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak digunakan sebagai alat kebijakan agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik, serta tujuan-tujuan lain yang dianggap penting dapat terwujud.
Untuk menerapkan fungsi regulasi, rencana PPh Impor akan dilaksanakan. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Selain itu, ada tujuan pemberdayaan pelaku usaha domestik. Pemerintah berupaya mendukung produktivitas industri dalam negeri. Saat harga barang impor meningkat, maka industri dalam negeri dapat menggunakan kesempatan tersebut untuk bersaing.
Tetap Optimis
Berdasarkan survei US News, Indonesia terpilih sebagai peringkat kedua di dunia sebagai negara dengan tujuan investasi terbaik di dunia. Berdasarkan laporan Bank Dunia, Indonesia mengalami kenaikan peringkat dalam kemudahan berinvestasi, yakni sebelumnya berada pada peringkat ke-106 pada tahun 2016, naik pada peringkat ke-91 pada tahun 2017. Untuk menjaga prestasi tersebut, diperlukan upaya pengendalian stabilitas ekonomi.
Untuk menjaga agar perekonomian tetap berjalan dengan baik, maka berbagai upaya terus dilakukan pemerintah, salah satunya dengan menjaga neraca perdagangan. Defisit neraca perdagangan yang terjadi saat ini adalah karena adanya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Menurut Bank Dunia, hal ini terjadi karena adanya pengetatan pada keuangan global serta reformasi kebijakan moneter yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat. Apabila kenaikan impor terus terjadi, maka harga yang dibeli pun akan semakin meningkat.
Kebijakan PPh Impor tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi. Dengan menggandengkan tangan secara bersama, maka kita akan selalu optimis Indonesia bisa terus menjaga kestabilan ekonomi untuk iklim usaha yang lebih baik.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 5422 kali dilihat