Keputusan Dirjen Pajak
KEP-54/PJ./2009
Tanggal Peraturan

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP- 54 /PJ/2009

TENTANG

PENETAPAN DAN PENGGUNAAN
KODE KANTOR, KODE SURAT, DAN CAP DINAS SEMENTARA
KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 
Menimbang : a. bahwa sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, maka terdapat pembentukan satu unit Kantor Pelayanan Pajak baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;
    b. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di bidang administrasi dan sehubungan belum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan pengunaan kode kantor, kode surat dan cap dinas untuk unit instansi vertikal sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu diatur penetapan dan penggunaan kode kantor, kode surat, dan cap dinas sementara untuk unit instansi vertikal dimaksud;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan dan Penggunaan Kode Kantor, Kode Surat, dan Cap Dinas Sementara Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;
       
Mengingat : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-1685/KM/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/Pemberian Kode Surat dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
    2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434a/KM.1/2004 tentang Cap Dinas di Lingkungan Departemen Keuangan;
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
       
MEMUTUSKAN:
       
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE KANTOR, KODE SURAT, DAN CAP DINAS SEMENTARA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI.
       
PERTAMA : Menetapkan kode kantor, kode surat, dan cap dinas sementara Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
       
KEDUA : a. Cap instansi Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi digunakan untuk menyertai tanda tangan pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.), Pejabat Sementara (Pjs), atau untuk beliau (u.b) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;
    b. Cap jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi digunakan untu menyertai tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;
       
KETIGA : Kode kantor, kode surat, dan cap dinas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan sementara sejak saat diterapkannya organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 sampai dengan adanya penetapan kode kantor, kode surat dan cap dinas unit instansi vertikal tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
       
KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
    Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
    1. Sekretaris Direktorat Jenderal, Para Direktur, Para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
    3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
     

                                                                                                                      

Status Peraturan
Aktif