Dalam rangka pemenuhan hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT), KPP Pratama Jakarta Palmerah menyelenggarakan kegiatan Diskusi Peraturan Perpajakan dengan tema Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-39/PMK.03/2018 (10/07).
Yulianingsih, Kepala KPP, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa kelebihan pembayaran pajak tersebut merupakan hak wajib pajak. Pengembalian kelebihan tersebut dapat dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan.
Sedangkan bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, persyaratan tertentu dan PKP Risiko Rendah, dapat diberikan pengembalian melalui mekanisme pengembalian pendahuluan dengan jangka waktu yang lebih cepat. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kegiatan usaha, keberlangsungan usaha serta kemudahan dalam berusaha bagi Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak. Bertindak sebagai narasumber adalah Herry Cahyadhy, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I.
- 102 views