KPP Pratama Sidoarjo Selatan mengundang wajib pajak badan yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan di Aula KPP Pratama Sidorjo Selatan (Rabu, 5/9). Wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT Tahunan diundang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya di tahun 2017. Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan Badan langsung di bantu oleh Account Representative KPP Pratama Sidoarjo Selatan. Banyak wajib pajak badan usaha yang telah wajib menggunakan e-SPT, namun wajib pajak belum menguasai aplikasi tersebut, sehingga para Account Representative membantu untuk memasang aplikasi ESPT Tahunan Badan.
Wajib pajak yang datang untuk edukasi SPT Tahunan Badan diberikan penjelasan mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan yang benar dan lengkap. Diketahui beberapa wajib pajak badan sudah membuat laporan keuangan tahun 2017 namun sudah terlambat untuk melaporkan SPT Tahunan di akhir bulan April 2018 lalu. Selain itu kendala yang dialami wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT Tahunan Badan dikarenakan adanya pergantian pegawai di perusahaan, sehingga pegawai yang baru belum bisa melaporkan kewajiban pajak perusahaan. Dengan adanya edukasi SPT Tahunan badan diharapkan wajib pajak badan dapat lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya khususnya dalam melaporkan SPT Tahunan badan.
- 342 views