Peraturan Menteri Keuangan
182/PMK.03/2007
Tanggal Peraturan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 182/PMK.03/2007
TENTANG
TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI WAJIB PAJAK
DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK
DALAM SATU SURAT PEMBERITAHUAN MASA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 182/PMK.03/2007
TENTANG
TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI WAJIB PAJAK
DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK
DALAM SATU SURAT PEMBERITAHUAN MASA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa; | |
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); |
2. | Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK DALAM SATU SURAT PEMBERITAHUAN MASA |
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Wajib Pajak di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2007 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
|
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan