Keputusan Dirjen Pajak
KEP-116/PJ/2018
Tanggal Peraturan


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-116/PJ/2018

TENTANG

TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI
WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang : a.
bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
    b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
    c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
Mengingat :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya; 

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.
KESATU :
Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Wajib Pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Madya.
KEDUA :
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya yang menetapkan tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom dua dan tiga Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA :
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
KEEMPAT  
Saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan sejak tanggal 1 Juli 2018.
     
 
    Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
    1.
Sekretaris Direktorat Jenderal;
    2.
Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Para Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
    3.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
    untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
     
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2018
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
ttd.

 
ROBERT PAKPAHAN
   
   

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan