Peraturan Dirjen Pajak
PER-27/PJ/2025
Tanggal Peraturan
|
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-27/PJ/2025
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI DAN/ATAU
PERMOHONAN PEMBATASAN ATAU PEMBLOKIRAN LAYANAN PUBLIK
TERTENTU DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, |
| Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan Pasal 146 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, untuk mendukung tindakan penagihan pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak; | |||||||||||||||
| b. | bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Rekomendasi Terkait Akses Kepabeanan belum cukup mengatur pelaksanaan pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik lainnya, sehingga perlu diganti; | |||||||||||||||||
| c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu dalam Rangka Penagihan Pajak;
|
|||||||||||||||||
| Mengingat | : | 1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 446); | |||||||||||||||
| 2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
|
|||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN: |
||||||||||||||||||
| Menetapkan | : | PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI DAN/ATAU PERMOHONAN PEMBATASAN ATAU PEMBLOKIRAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK. | ||||||||||||||||
| BAB I | ||||||||||||||||||
| KETENTUAN UMUM | ||||||||||||||||||
| Pasal 1 | ||||||||||||||||||
| Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: | ||||||||||||||||||
| 1. | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. | |||||||||||||||||
| 2. | Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. | |||||||||||||||||
| 3. | Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | |||||||||||||||||
| 4. | Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan jurusita pajak, menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat pencabutan sita, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, pembatalan lelang, surat perintah penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang. | |||||||||||||||||
| 5. | Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. | |||||||||||||||||
| 6. | Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. | |||||||||||||||||
| 7. | Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | |||||||||||||||||
| 8. | Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan Penagihan Pajak. | |||||||||||||||||
| 9. | Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak. | |||||||||||||||||
| 10. | Layanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan layanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara layanan publik. | |||||||||||||||||
| 11. | Penyelenggara Layanan Publik adalah instansi pemerintah yang menyelenggarakan Layanan Publik. | |||||||||||||||||
| 12. | Sistem Administrasi Badan Hukum adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. | |||||||||||||||||
| 13. | Akses Sistem Administrasi Badan Hukum adalah kegiatan memanfaatkan layanan mengenai badan hukum yang tersedia pada Sistem Administrasi Badan Hukum. | |||||||||||||||||
| 14. | Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. | |||||||||||||||||
| 15. | Pembatasan adalah tindakan membatasi akses Layanan Publik. | |||||||||||||||||
| 16. | Pembukaan Pembatasan adalah tindakan membuka batas akses Layanan Publik yang sebelumnya dilakukan Pembatasan. | |||||||||||||||||
| 17. | Pemblokiran adalah tindakan menutup akses Layanan Publik. | |||||||||||||||||
| 18. |
Pembukaan Pemblokiran adalah tindakan membuka kembali akses Layanan Publik yang sebelumnya dilakukan Pemblokiran.
|
|||||||||||||||||
| BAB II | ||||||||||||||||||
|
RUANG LINGKUP
|
||||||||||||||||||
| Pasal 2 | ||||||||||||||||||
| (1) | Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik tertentu dalam rangka Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak. | |||||||||||||||||
| (2) | Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||||||||||||||||
| a. | Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum; | |||||||||||||||||
| b. | Pemblokiran Akses Kepabeanan; dan | |||||||||||||||||
| c. |
Pembatasan atau Pemblokiran akses Layanan Publik lainnya.
|
|||||||||||||||||
| Pasal 3 | ||||||||||||||||||
| (1) | Rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diajukan dalam hal memenuhi kriteria: | |||||||||||||||||
| a. | Wajib Pajak mempunyai jumlah Utang Pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan | |||||||||||||||||
| b. | terhadap Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak. | |||||||||||||||||
| (2) |
Dalam hal Pembatasan atau Pemblokiran akses Layanan Publik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan, kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan.
|
|||||||||||||||||
| Pasal 4 | ||||||||||||||||||
| (1) | Rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan cara Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak: | |||||||||||||||||
| a. | menyampaikan usulan kepada pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan; atau | |||||||||||||||||
| b. | menyampaikan secara langsung ke Penyelenggara Layanan Publik setempat dalam hal instansi dimaksud dapat memberikan layanan Pembatasan atau Pemblokiran di wilayah kerja setempat. | |||||||||||||||||
| (2) | Pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan melakukan penelitian atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. | |||||||||||||||||
| (3) | Hasil penelitian atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: | |||||||||||||||||
| a. | usulan disetujui dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau | |||||||||||||||||
| b. | usulan ditolak dalam hal tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. | |||||||||||||||||
| (4) |
Dalam hal usulan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan membuat rekomendasi atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran akses Layanan Publik.
|
|||||||||||||||||
| (5) | Dalam hal usulan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan mengembalikan usulan Pembatasan atau Pemblokiran akses Layanan Publik kepada Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak. | |||||||||||||||||
| (6) | Rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (4) disampaikan kepada: | |||||||||||||||||
| a. | pejabat yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Akses Sistem Administrasi Badan Hukum; | |||||||||||||||||
| b. | pejabat atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Akses Kepabeanan; dan | |||||||||||||||||
| c. | pejabat Penyelenggara Layanan Publik yang berwenang untuk akses Layanan Publik lainnya. | |||||||||||||||||
| (7) |
Rekomendasi atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah usulan Kantor Pelayanan Pajak disetujui oleh pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan.
|
|||||||||||||||||
| Pasal 5 | ||||||||||||||||||
|
Atas rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang ditindaklanjuti dengan dilakukannya Pembatasan atau Pemblokiran oleh Penyelenggara Layanan Publik, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran.
|
||||||||||||||||||
| Pasal 6 | ||||||||||||||||||
| (1) | Rekomendasi dan/atau permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: | |||||||||||||||||
| a. | terhadap seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran telah dilunasi; | |||||||||||||||||
| b. | terdapat putusan pengadilan pajak yang mengakibatkan hapusnya Utang Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran; | |||||||||||||||||
| c. | telah dilakukan penyitaan sebagaimana tertuang dalam berita acara pelaksanaan sita, yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran; | |||||||||||||||||
| d. | telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran; | |||||||||||||||||
| e. | hak untuk melakukan Penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukannya Pembatasan atau Pemblokiran telah daluwarsa penagihan; atau | |||||||||||||||||
| f. | berdasarkan usulan dari Pejabat yang melakukan tindakan Penagihan Pajak. | |||||||||||||||||
| (2) | Dalam hal Pembukaan Pemblokiran dilakukan atas Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanggung Pajak juga harus melunasi biaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum. | |||||||||||||||||
| (3) | Rekomendasi dan/atau permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak: | |||||||||||||||||
| a. | menyampaikan usulan kepada pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan; atau | |||||||||||||||||
| b. | menyampaikan secara langsung ke Penyelenggara Layanan Publik setempat dalam hal rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran disampaikan secara langsung ke Penyelenggara Layanan Publik setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. | |||||||||||||||||
| (4) | Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah: | |||||||||||||||||
| a. | pemenuhan kriteria Pembukaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, dan/atau ayat (2) diketahui berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia; | |||||||||||||||||
| b. | putusan pengadilan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan surat pelaksanaan putusan oleh Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak; | |||||||||||||||||
| c. | tanggal berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat; atau | |||||||||||||||||
| d. | tanggal keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. | |||||||||||||||||
| (5) | Pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan melakukan penelitian atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. | |||||||||||||||||
| (6) | Hasil penelitian atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa: | |||||||||||||||||
| a. | usulan disetujui dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau | |||||||||||||||||
| b. | usulan ditolak dalam hal tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||||||||||||
| (7) | Dalam hal usulan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan membuat rekomendasi atau permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran akses Layanan Publik. | |||||||||||||||||
| (8) | Dalam hal usulan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan mengembalikan usulan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran akses Layanan Publik kepada Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak. | |||||||||||||||||
| (9) | Rekomendasi dan/atau permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (7) disampaikan kepada: | |||||||||||||||||
| a. | pejabat yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Akses Sistem Administrasi Badan Hukum; | |||||||||||||||||
| b. | pejabat atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Akses Kepabeanan; dan | |||||||||||||||||
| c. | pejabat Penyelenggara Layanan Publik yang berwenang untuk akses Layanan Publik lainnya. | |||||||||||||||||
| (10) |
Rekomendasi dan/atau permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disetujui oleh pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan.
|
|||||||||||||||||
| Pasal 7 | ||||||||||||||||||
| (1) | Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran dan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (4), Pasal 6 ayat (3) huruf b, dan Pasal 6 ayat (6) disampaikan secara elektronik. | |||||||||||||||||
| (2) | Dalam hal penyampaian rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran dan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan secara elektronik, permohonan disampaikan: | |||||||||||||||||
| a. | secara langsung; atau | |||||||||||||||||
| b. |
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
|
|||||||||||||||||
| Pasal 8 | ||||||||||||||||||
|
Terhadap Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah dilakukan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran dapat diajukan Pembatasan atau Pemblokiran kembali sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
|
||||||||||||||||||
| BAB III | ||||||||||||||||||
| KETENTUAN LAIN-LAIN | ||||||||||||||||||
| Pasal 9 | ||||||||||||||||||
|
Format usulan, rekomendasi, dan/atau permohonan yang digunakan dalam Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik tertentu dalam rangka Penagihan Pajak dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||||||||||||||||||
| BAB IV | ||||||||||||||||||
|
KETENTUAN PERALIHAN
|
||||||||||||||||||
| Pasal 10 | ||||||||||||||||||
| Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap usulan rekomendasi dan/atau permohonan terkait: | ||||||||||||||||||
| a. | Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum; | |||||||||||||||||
| b. | Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Kepabeanan; dan | |||||||||||||||||
| c. | Pembatasan atau Pemblokiran dan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran akses Layanan Publik lainnya, | |||||||||||||||||
| yang belum diselesaikan oleh pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, diselesaikan dengan menggunakan Peraturan Direktur Jenderal ini dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku. | ||||||||||||||||||
| BAB V | ||||||||||||||||||
|
KETENTUAN PENUTUP
|
||||||||||||||||||
| Pasal 11 | ||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Rekomendasi Terkait Akses Kepabeanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||||||||||||||
| Pasal 12 | ||||||||||||||||||
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd. BIMO WIJAYANTO |
|
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan