Peraturan Dirjen Pajak
PER-17/PJ/2025
Tanggal Peraturan
 
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-17/PJ/2025
 
TENTANG
PENETAPAN TEMPAT TERDAFTAR BAGI WAJIB PAJAK, ORANG PRIBADI, DAN
BADAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK BESAR, KHUSUS, DAN MADYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pelayanan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai tempat pendaftaran Wajib Pajak dan pelaku usaha melalui sistem elektronik dan/atau tempat pelaporan usaha pengusaha kena pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
    b. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya belum cukup menampung kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga ketentuan tersebut perlu diganti;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Tempat Terdaftar Bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya;
       
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 552); 
    2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN TEMPAT TERDAFTAR BAGI WAJIB PAJAK, ORANG PRIBADI, DAN BADAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK BESAR, KHUSUS, DAN MADYA.
     
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 
    1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang. 
    2.  Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 
    3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 
    4. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 
    5. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai. 
    6. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disingkat Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. 
    7. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. 
    8. Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya merupakan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya. 
    9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.
    10. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. 
    11. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. 
    12. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean. 
    13. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean.
    14. Pedagang Luar Negeri adalah orang pribadi atau Badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean yang melakukan transaksi dengan pemanfaat barang di dalam daerah pabean melalui sistem elektronik. 
    15. Penyedia Jasa Luar Negeri adalah orang pribadi atau Badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean yang melakukan transaksi dengan pemanfaat jasa di dalam daerah pabean melalui sistem elektronik. 
    16. Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang terdiri dari Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri. 
    17. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.  
    18. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia. 
    19. Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan BangsaBangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia. 
    20. Pejabat Badan Internasional adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan warga negara Indonesia. 
    21. Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi, dan kontraktor atau pemegang kuasa, atau pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi. 
    22. Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi adalah Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang melakukan kegiatan usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi dan panas bumi serta perusahaan jasa pendukungnya, termasuk perusahaan holding yang mengendalikan secara langsung maupun tidak langsung Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dimaksud. 
    23. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 
    24. Kantor Pelayanan Pajak Lama adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum Wajib Pajak dilakukan pemindahan tempat terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Baru. 
    25. Kantor Pelayanan Pajak Baru adalah Kantor Pelayanan Pajak yang menerima perpindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Lama. 
    26. Kantor Wilayah Lama adalah Kantor Wilayah yang membawahkan Kantor Pelayanan Pajak Lama.
    27. Saat Mulai Terdaftar adalah tanggal saat Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 
    28. Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
     
    Pasal 2
    (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat terdaftar bagi: 
      a. Wajib Pajak tertentu; 
      b. orang pribadi dan Badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri; dan 
      c. orang pribadi dan Badan yang tidak termasuk subjek pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UndangUndang Pajak Penghasilan,
      pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya. 
    (2) Penetapan Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: 
      a. peredaran usaha; 
      b. jumlah penghasilan; 
      c. jumlah pembayaran pajak; 
      d. nilai aset, kewajiban, dan ekuitas; 
      e. tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha; 
      f. kewarganegaraan;
      g. klasifikasi lapangan usaha; 
      h. grup Wajib Pajak atau pemilik manfaat; dan/atau 
      i. pertimbangan lain Direktur Jenderal Pajak. 
    (3) Penetapan tempat terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pada kantor sebagai berikut: 
      a. Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar meliputi: 
        1. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, untuk Wajib Pajak Badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan; 
        2. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, untuk Wajib Pajak Badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan; 
        3. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, industri, dan perdagangan; dan 
        4. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu; 
      b. Kantor Wilayah Jakarta Khusus meliputi:
        1. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian nonlogam; 
        2. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin;
        3. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan; 
        4. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan, dan kayu; 
        5. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agrobisnis dan jasa tertentu;
        6. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan tertentu; 
        7. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek nonbank, dan badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai pasar modal; 
        8. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, untuk: 
          a) Wajib Pajak, meliputi:
            1) Wajib Pajak bentuk usaha tetap; 
            2) warga negara asing yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri; dan 
            3) Badan Internasional yang termasuk subjek Pajak Penghasilan; 
          b) orang pribadi atau Badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri, termasuk Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang terdiri atas: 
            1) Pedagang Luar Negeri; 
            2) Penyedia Jasa Luar Negeri; dan 
            3) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri, 
            yang telah ditunjuk sebagai Pihak Lain;
          c)  orang pribadi atau Badan yang tidak termasuk subjek pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan, meliputi: 
            1) Badan Internasional; 
            2) Perwakilan Negara Asing; 
            3) Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan 
            4) Pejabat Badan Internasional; 
        9. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, untuk Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi; 
      c. Kantor Pelayanan Pajak Madya, untuk Wajib Pajak tertentu dalam suatu Kantor Wilayah. 
    (4) Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 sampai dengan angka 6 ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 
    (5) Penetapan tempat terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 
    (6) Bagi Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri, yang telah ditunjuk sebagai Pihak Lain berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan sebagai Pihak Lain untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5). 
    (7)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
       
    Pasal 3
    (1) Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) namun belum ditetapkan pada kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan yang sebenarnya. 
    (2) Dikecualikan dari ketentuan mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1): 
      a. Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi yang memiliki klasifikasi lapangan usaha utama sebagai berikut:
        1. 06100 pertambangan minyak bumi; 
        2. 06201 pertambangan gas alam; dan
        3. 06202 pengusahaan tenaga panas bumi, 
        yang merupakan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi; 
      b. Wajib Pajak Badan Internasional yang termasuk subjek Pajak Penghasilan mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing; 
      c. orang pribadi atau Badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri, termasuk Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang terdiri atas: 
        1. Pedagang Luar Negeri;
        2. Penyedia Jasa Luar Negeri; dan
        3. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri, 
        mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing; dan 
      d. orang pribadi atau Badan yang tidak termasuk subjek pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UndangUndang Pajak Penghasilan, meliputi: 
        1. Perwakilan Negara Asing; 
        2. Pejabat Perwakilan Negara Asing; 
        3. Badan Internasional; dan 
        4. Pejabat Badan Internasional, 
        mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing. 
    (3)
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemindahan Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan keluar dari Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) apabila setelah dilakukan penelitian administratif diketahui bahwa Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan tidak memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
       
    Pasal 4
    (1) Tempat terdaftar dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ditetapkan sebagai tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Wajib Pajak merupakan pengusaha yang: 
      a. seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau 
      b. belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    (2)  Dalam hal pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki: 
      a. tempat tinggal atau tempat kedudukan yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan 
      b. 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, 
     
pengusaha dimaksud harus menentukan 1 (satu) tempat kegiatan usaha sebagai alamat utama Pengusaha Kena Pajak.
       
    Pasal 5
    (1) Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya. 
    (2) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai sejak tanggal Saat Mulai Terdaftar yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). 
    (3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dimulai sejak tanggal terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya.
       
    Pasal 6
    (1) Kepala Kantor Wilayah Lama menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penetapan tempat terdaftar bagi Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal Saat Mulai Terdaftar. 
    (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru menerbitkan: 
      a. surat pindah; 
      b. surat keterangan terdaftar; dan
      c. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, 
      berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal Saat Mulai Terdaftar. 
    (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
       
    Pasal 7
    (1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan evaluasi terhadap Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). 
    (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemindahan tempat terdaftar bagi Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) ke: 
      a. Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya lainnya; atau 
      b. Kantor Pelayanan Pajak Pratama, 
      dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 
    (3) Kepala Kantor Wilayah Lama menyampaikan surat pemberitahuan mengenai pemindahan tempat terdaftar bagi Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal Saat Mulai Terdaftar. 
    (4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru menerbitkan dan menyampaikan: 
      a. surat pindah; 
      b. surat keterangan terdaftar; dan 
      c. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak,
      berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal Saat Mulai Terdaftar. 
    (5) Pemindahan tempat terdaftar bagi Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) hanya dapat dilakukan melalui evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
    (6) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam: 
      a. Lampiran Huruf B untuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan 
      b. Lampiran Huruf D untuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, 
      yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 
    (7) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
       
    Pasal 8
    Dalam hal Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan menyampaikan surat yang berisi informasi tentang pemindahan tempat terdaftar dari: 
    a. Kantor Pelayanan Pajak Pratama ke Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya; 
    b. Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya ke Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya lainnya; atau 
    c. Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama, 
   
surat tersebut disampaikan pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menjadi pertimbangan Direktur Jenderal Pajak dalam menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
     
    Pasal 9
   
Dalam hal atas Wajib Pajak yang dipindahkan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 7 ayat (2), masih terdapat pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, penerbitan keputusan atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
     
    Pasal 10
    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, tempat terdaftar bagi Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan tempat pendaftaran Wajib Pajak dan tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang Direktur Jenderal Pajak tidak menetapkan tempat terdaftar lain bagi Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan tersebut.
     
    Pasal 11
   
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
       
    Pasal 12
   
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
   
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2025

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

BIMO WIJAYANTO

 
 

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan