Peraturan Dirjen Pajak
5/PJ/2025
Tanggal Peraturan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-5/PJ/2025
TENTANG
PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
Menimbang : | a. | bahwa untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta memiliki fleksibilitas yang tinggi, telah dilaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan di bidang peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan; | |||||||||||||||
b. | bahwa ketentuan mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan belum menampung pembaruan sistem administrasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud perlu diganti; | ||||||||||||||||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan; | ||||||||||||||||
Mengingat : | 1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); | |||||||||||||||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834); | ||||||||||||||||
3. | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); | ||||||||||||||||
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1102); | ||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: | |||||||||||||||||
Menetapkan | : | PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN. | |||||||||||||||
Pasal 1 | |||||||||||||||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: | |||||||||||||||||
1. | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | ||||||||||||||||
2. | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi Wajib Pajak. | ||||||||||||||||
3. | Aplikasi Perpajakan adalah aplikasi yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang meliputi pendaftaran sebagai Wajib Pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan surat pemberitahuan, dan dukungan pembayaran pajak. | ||||||||||||||||
4. | Validasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan validasi data nomor pokok wajib pajak melalui sistem Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||
5. | Penyediaan Aplikasi Pembuatan dan Penyaluran Bukti Pemotongan atau Pemungutan Elektronik adalah kegiatan penyediaan perangkat lunak, laman, atau aplikasi elektronik yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik. | ||||||||||||||||
6. | Penyelenggaraan Modul e-Faktur adalah kegiatan penyediaan laman atau aplikasi elektronik yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat faktur pajak oleh pengusaha kena pajak. | ||||||||||||||||
7. | Penyediaan Aplikasi Pembuatan Kode Billing adalah kegiatan penyediaan laman atau aplikasi elektronik yang terintegrasi dengan sistem billing Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan permintaan penerbitan kode billing atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. | ||||||||||||||||
8. | Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. | ||||||||||||||||
9. | Penyaluran Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Dokumen Elektronik adalah kegiatan penyaluran Surat Pemberitahuan dalam bentuk dokumen elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||
10. | Aplikasi Penunjang adalah aplikasi yang digunakan untuk mendukung penggunaan Aplikasi Perpajakan. | ||||||||||||||||
11. | Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. | ||||||||||||||||
12. | Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pajak pertambahan nilai. | ||||||||||||||||
13. | Service Level Agreement adalah pernyataan kesepakatan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang mencantumkan layanan yang diberikan, pengukuran kualitas layanan, serta pelaporan dan penanganan kondisi pengecualian (exception handling). | ||||||||||||||||
14. | Petunjuk Pengembangan Aplikasi (Development Guide) adalah dokumen yang menjelaskan dan mendefinisikan keseluruhan proses dalam pengembangan Aplikasi Perpajakan, serta merupakan referensi teknis dalam mempersiapkan berbagai perangkat yang dibutuhkan, baik perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan untuk mendukung implementasi Aplikasi Perpajakan. | ||||||||||||||||
BAB II | |||||||||||||||||
RUANG LINGKUP PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN | |||||||||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||||||||
(1) | Dalam rangka memberikan kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. | ||||||||||||||||
(2) | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelenggarakan layanan penyediaan Aplikasi Perpajakan yang terdiri atas: | ||||||||||||||||
a. | penyediaan layanan Validasi Status Wajib Pajak; | ||||||||||||||||
b. | Penyediaan Aplikasi Pembuatan dan Penyaluran Bukti Pemotongan atau Pemungutan Elektronik; | ||||||||||||||||
c. | Penyelenggaraan Modul e-Faktur; | ||||||||||||||||
d. | Penyediaan Aplikasi Pembuatan Kode Billing; dan | ||||||||||||||||
e. | Penyaluran Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Dokumen Elektronik. | ||||||||||||||||
(3) | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan layanan penyediaan Aplikasi Penunjang sepanjang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||
(4) | Dalam rangka penunjukan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah kebutuhan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. | ||||||||||||||||
(5) | Direktur Jenderal Pajak menginformasikan jumlah kebutuhan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melakukan publikasi melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||
BAB III | |||||||||||||||||
PERSYARATAN DAN PERMOHONAN | |||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||
(1) | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan harus memenuhi: | ||||||||||||||||
a. | persyaratan administratif; dan | ||||||||||||||||
b. | persyaratan teknis. | ||||||||||||||||
(2) | Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | ||||||||||||||||
a. | berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia; | ||||||||||||||||
b. | memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; | ||||||||||||||||
c. | memenuhi kewajiban perpajakan dengan pemenuhan kriteria sebagai berikut: | ||||||||||||||||
1. | telah menyampaikan: | ||||||||||||||||
a) | Surat Pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sebelum permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan disampaikan dengan tepat waktu; dan | ||||||||||||||||
b) | Surat Pemberitahuan masa selama 12 (dua belas) bulan terakhir yang wajib disampaikan sebelum permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan disampaikan dengan tepat waktu; | ||||||||||||||||
2. | tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak; | ||||||||||||||||
3. | tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan | ||||||||||||||||
4. | tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; | ||||||||||||||||
d. | dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia melalui penyertaan secara langsung dengan kepemilikan saham di atas 50% (lima puluh persen); | ||||||||||||||||
e. | pengurus dan pemilik/pemegang saham tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana di bidang teknologi informasi; | ||||||||||||||||
f. | memiliki perencanaan bisnis (business plan); dan | ||||||||||||||||
g. | memiliki perencanaan keberlangsungan bisnis (business continuity plan). | ||||||||||||||||
(3) | Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | ||||||||||||||||
a. | seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana; | ||||||||||||||||
b. | memenuhi standar kualitas layanan dan menandatangani Service Level Agreement yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||||||||||||
c. | memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian penggunaan layanan antara Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan Wajib Pajak yang paling sedikit mengatur ketentuan mengenai: | ||||||||||||||||
1. | hak dan kewajiban Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagai penyedia aplikasi dan Wajib Pajak sebagai pengguna aplikasi; dan | ||||||||||||||||
2. | penyelesaian sengketa antara Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan Wajib Pajak harus dilaksanakan di Indonesia; | ||||||||||||||||
dan | |||||||||||||||||
d. | layanan administrasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah disesuaikan dengan versi terkini dari layanan administrasi perpajakan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||
(4) | Standar kualitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan menggunakan kriteria-kriteria sebagai berikut: | ||||||||||||||||
a. | waktu kerja layanan; | ||||||||||||||||
b. | ketersediaan (availability); | ||||||||||||||||
c. | keandalan (reliability); | ||||||||||||||||
d. | keamanan (security); dan | ||||||||||||||||
e. | kinerja layanan (performance). | ||||||||||||||||
(5) | Standar kualitas layanan dituangkan dalam Service Level Agreement yang disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||
(1) | Untuk dapat mengikuti seleksi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, pemohon harus mengajukan permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. direktur yang menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pengumuman pembukaan seleksi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). | ||||||||||||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pengurus dengan menggunakan surat permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. | ||||||||||||||||
(3) | Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dokumen berupa: | ||||||||||||||||
a. | gambaran umum perusahaan (company profile); | ||||||||||||||||
b. | salinan akta pendirian badan hukum atau badan usaha, termasuk anggaran dasar beserta perubahannya yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; | ||||||||||||||||
c. | data kepemilikan badan hukum atau badan usaha termasuk daftar pemegang saham beserta rincian besarnya kepemilikan masing-masing; | ||||||||||||||||
d. | daftar susunan pengurus termasuk struktur organisasi; | ||||||||||||||||
e. | surat pernyataan bersedia melakukan pemberitahuan atas rencana perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham; | ||||||||||||||||
f. | surat pernyataan tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana di bidang perpajakan dan/atau teknologi informasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bagi pengurus dan pemegang saham; | ||||||||||||||||
g. | data lokasi seluruh infrastruktur teknologi informasi ; | ||||||||||||||||
h. | surat pernyataan seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia; | ||||||||||||||||
i. | dokumen perencanaan bisnis (business plan) untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun; dan | ||||||||||||||||
j. | dokumen perencanaan keberlangsungan bisnis (business continuity plan) yang paling sedikit memuat informasi mengenai prosedur dan instruksi yang harus dilaksanakan perusahaan dalam keadaan darurat untuk memastikan keberlangsungan penyediaan Aplikasi Perpajakan kepada Wajib Pajak. | ||||||||||||||||
(4) | Gambaran umum perusahaan (company profile) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat informasi: | ||||||||||||||||
a. | nama entitas; | ||||||||||||||||
b. | bentuk badan hukum atau badan usaha; | ||||||||||||||||
c. | kegiatan usaha; | ||||||||||||||||
d. | alamat kantor pusat; | ||||||||||||||||
e. | alamat kantor operasional (jika ada); | ||||||||||||||||
f. | nomor telepon dan alamat email kantor; | ||||||||||||||||
g. | alamat website; | ||||||||||||||||
h. | jaringan, anak perusahaan, kantor perwakilan, agen, dan/atau kantor cabang (jika ada); dan | ||||||||||||||||
i. | penyandingan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang paling sedikit meliputi neraca dan laporan laba rugi. | ||||||||||||||||
(5) | Salinan akta pendirian badan hukum atau badan usaha termasuk anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat informasi: | ||||||||||||||||
a. | nama dan tempat kedudukan | ||||||||||||||||
b. | tahun pendirian; | ||||||||||||||||
c. | kegiatan usaha; | ||||||||||||||||
d. | permodalan dan kepemilikan; dan | ||||||||||||||||
e. | wewenang dan tanggung jawab pengurus. | ||||||||||||||||
(6) | Daftar susunan pengurus termasuk struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, termasuk informasi: | ||||||||||||||||
a. | nama dan jabatan pengurus (termasuk dewan komisaris, dewan pengawas, dan/atau direksi); dan | ||||||||||||||||
b. | jumlah sumber daya manusia. | ||||||||||||||||
(7) | Dokumen perencanaan bisnis (business plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i paling sedikit memuat informasi: | ||||||||||||||||
a. | visi dan misi; | ||||||||||||||||
b. | riset pasar (market research), yang meliputi: | ||||||||||||||||
1. | potensi pasar; | ||||||||||||||||
2. | ceruk pasar (market share); dan | ||||||||||||||||
3. | target pasar (customer position); | ||||||||||||||||
c. | strategi, yang meliputi: | ||||||||||||||||
1. | positioning atau branding; | ||||||||||||||||
2. | strategi pemasaran (marketing strategy); dan | ||||||||||||||||
3. | sumber daya (resource), yang meliputi: | ||||||||||||||||
a) | profil dan analisis sumber daya manusia yang memiliki kompetensi pajak dan teknologi informasi, meliputi: | ||||||||||||||||
1) | nama; | ||||||||||||||||
2) | status hubungan kerja (karyawan, kerja sama, dan lain sebagainya), yang dibuktikan dengan salinan dokumen kontrak kerja; | ||||||||||||||||
3) | jangka waktu kerja sama (jika ada); | ||||||||||||||||
4) | riwayat pendidikan formal dan non-formal, yang dibuktikan dengan salinan ijazah pendidikan formal terakhir dan/atau salinan sertifikat pendidikan non-formal (apabila hubungan kerja berupa karyawan); | ||||||||||||||||
5) | riwayat pengalaman kerja, proyek, atau kerja sama, yang sekurang-kurangnya memuat deskripsi pekerjaan, proyek, atau kerja sama secara singkat dan periode pekerjaan; dan | ||||||||||||||||
6) | daftar penghargaan (jika ada); | ||||||||||||||||
dan | |||||||||||||||||
b) | keuangan (financial), yang meliputi: | ||||||||||||||||
1) | besaran modal; | ||||||||||||||||
2) | sumber pendanaan; dan | ||||||||||||||||
3) | revenue model; | ||||||||||||||||
dan | |||||||||||||||||
d. | informasi lainnya yang relevan. | ||||||||||||||||
(8) | Contoh format dokumen berupa: | ||||||||||||||||
a. | surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B; | ||||||||||||||||
b. | surat pernyataan tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f tercantum dalam Lampiran huruf C; dan | ||||||||||||||||
c. | surat pernyataan seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam Lampiran huruf D, | ||||||||||||||||
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | |||||||||||||||||
BAB IV | |||||||||||||||||
PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN | |||||||||||||||||
Pasal 5 | |||||||||||||||||
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diproses melalui 5 (lima) tahap sebagai berikut: | ||||||||||||||||
a. | pengujian kelengkapan atas dokumen permohonan; | ||||||||||||||||
b. | penilaian perencanaan bisnis (business plan); | ||||||||||||||||
c. | prakualifikasi teknis; | ||||||||||||||||
d. | reviu rencana pengembangan aplikasi (development plan); dan | ||||||||||||||||
e. | pengujian teknis untuk menilai aspek kelayakan pemohon, keamanan, dan keandalan sistem. | ||||||||||||||||
(2) | Penilaian aspek kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: | ||||||||||||||||
a. | legalitas dan profil perusahaan; | ||||||||||||||||
b. | kelayakan bisnis; | ||||||||||||||||
c. | kesiapan operasional; | ||||||||||||||||
d. | kecukupan manajemen risiko; dan | ||||||||||||||||
e. | perlindungan konsumen. | ||||||||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||||||||
(1) | Berdasarkan pengujian kelengkapan atas dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan: | ||||||||||||||||
a. | pemberitahuan tertulis permohonan dinyatakan lengkap dan permohonan diproses ke tahap penilaian perencanaan bisnis (business plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau | ||||||||||||||||
b. | pemberitahuan tertulis penolakan dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. | ||||||||||||||||
(2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berakhir. | ||||||||||||||||
(3) | Berdasarkan hasil penilaian perencanaan bisnis (business plan), Direktur Jenderal Pajak membuat urutan nilai terbaik dan menentukan status kelulusan pada tahap penilaian perencanaan bisnis (business plan) dengan mempertimbangkan jumlah kebutuhan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. | ||||||||||||||||
(4) | Berdasarkan status kelulusan pada tahap penilaian perencanaan bisnis (business plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan: | ||||||||||||||||
a. | pemberitahuan tertulis pemohon lulus tahap penilaian perencanaan bisnis (business plan) dalam hal permohonan lulus tahap penilaian perencanaan bisnis (business plan); atau | ||||||||||||||||
b. | pemberitahuan tertulis pemohon ditolak permohonannya dalam hal pemohon tidak lulus penilaian perencanaan bisnis (business plan). | ||||||||||||||||
(5) | Pemberitahuan secara tertulis atas status penilaian perencanaan bisnis (business plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan hasil pengujian kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||
(1) | Dalam hal pemohon dinyatakan lulus pada tahap penilaian perencanaan bisnis (business plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, permohonan diproses ke tahap prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c. | ||||||||||||||||
(2) | Direktur Jenderal Pajak menyampaikan dokumen konfigurasi jaringan dan infrastruktur kepada pemohon yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||||||||||
(3) | Pemohon yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan jaringan dan infrastruktur dan memberitahukan secara tertulis penyelesaian penyiapan jaringan dan infrastruktur kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. direktur yang menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi. | ||||||||||||||||
(4) | Pemberitahuan penyelesaian penyiapan jaringan dan infrastruktur sebagaimana pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian dokumen konfigurasi jaringan dan infrastruktur dengan menggunakan surat pemberitahuan penyelesaian penyiapan jaringan dan infrastruktur. | ||||||||||||||||
(5) | Dalam hal pemohon tidak menyelesaikan penyiapan jaringan dan infrastruktur dan tidak memberitahukan penyelesaian penyiapan jaringan dan infrastruktur sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, pemohon dinyatakan tidak lulus dan Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan secara tertulis. | ||||||||||||||||
(6) | Direktur Jenderal Pajak melakukan prakualifikasi teknis atas penyiapan jaringan dan infrastruktur oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3). | ||||||||||||||||
(7) | Berdasarkan prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan: | ||||||||||||||||
a. | pemberitahuan tertulis pemohon lulus ke tahap reviu rencana pengembangan aplikasi (development plan) dalam hal permohonan lulus prakualifikasi teknis; atau | ||||||||||||||||
b. | pemberitahuan tertulis pemohon ditolak permohonannya dalam hal permohonan tidak lulus prakualifikasi teknis. | ||||||||||||||||
(8) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat pemberitahuan penyelesaian penyiapan jaringan dan infrastruktur dari pemohon diterima. | ||||||||||||||||
(9) | Surat pemberitahuan penyelesaian penyiapan jaringan dan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||
Pasal 8 | |||||||||||||||||
(1) | Dalam hal pemohon dinyatakan lulus tahap prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf a, permohonan diproses ke tahap reviu rencana pengembangan aplikasi (development plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d. | ||||||||||||||||
(2) | Direktur Jenderal Pajak memberikan Petunjuk Pengembangan Aplikasi (Development Guide) dan dokumen terkait kepada pemohon yang lulus prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||||||||||
(3) | Pemohon yang lulus prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menandatangani surat pernyataan kewajiban menjaga rahasia. | ||||||||||||||||
(4) | Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan rencana pengembangan aplikasi (development plan) yang dibuat berdasarkan Petunjuk Pengembangan Aplikasi (Development Guide) tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. direktur yang menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi. | ||||||||||||||||
(5) | Penyampaian rencana pengembangan aplikasi (development plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak penyampaian Petunjuk Pengembangan Aplikasi (Development Guide) dan dokumen terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||||||||||||||
(6) | Direktur Jenderal Pajak melakukan reviu atas rencana pengembangan aplikasi (development plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disampaikan oleh pemohon. | ||||||||||||||||
(7) | Berdasarkan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan secara tertulis hasil reviu, yaitu: | ||||||||||||||||
a. | perlu perbaikan, dalam hal Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) memerlukan perbaikan dan perubahan; atau | ||||||||||||||||
b. | disetujui, dalam hal Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) telah sesuai Development Guide dan tidak memerlukan perbaikan. | ||||||||||||||||
(8) | Pemberitahuan hasil reviu rencana pengembangan aplikasi (development plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada pemohon paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak rencana pengembangan aplikasi (development plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima. | ||||||||||||||||
(9) | Dalam hal hasil reviu rencana pengembangan aplikasi (development plan) dinyatakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, pemohon harus menyampaikan rencana pengembangan aplikasi (development plan) yang telah diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian hasil reviu rencana pengembangan aplikasi (development plan) dari Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||
(10) | Direktur Jenderal Pajak melakukan reviu atas rencana pengembangan aplikasi (development plan) yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan menentukan hasil reviu rencana pengembangan aplikasi (development plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (7). | ||||||||||||||||
(11) | Pemberitahuan secara tertulis hasil reviu rencana pengembangan aplikasi (development plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal rencana pengembangan aplikasi (development plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima. | ||||||||||||||||
(12) | Dalam hal berdasarkan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hasil reviu rencana pengembangan aplikasi (development plan) masih dinyatakan perlu perbaikan, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis. | ||||||||||||||||
(13) | Dalam hal hasil reviu rencana pengembangan aplikasi (development plan) dinyatakan disetujui, pemohon harus menyatakan kesanggupan menjalankan rencana pengembangan aplikasi (development plan) yang telah disetujui. | ||||||||||||||||
(14) | Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilakukan dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjalankan rencana pengembangan aplikasi (development plan) dan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan hasil reviu rencana pengembangan aplikasi (development plan) yang terakhir. | ||||||||||||||||
(15) | Direktur Jenderal Pajak menyampaikan secara tertulis persetujuan atas rencana pengembangan aplikasi (development plan) kepada pemohon setelah pemohon menyatakan kesanggupan menjalankan rencana pengembangan aplikasi (development plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal surat pernyataan kesanggupan menjalankan rencana pengembangan aplikasi (development plan) diterima. | ||||||||||||||||
(16) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (11) terlampaui, hasil reviu rencana pengembangan aplikasi (development plan) dianggap disetujui. | ||||||||||||||||
(17) | Apabila pemohon tidak menyampaikan rencana pengembangan aplikasi (development plan) sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (9) berakhir dan/atau tidak menyampaikan surat pernyataan kesanggupan menjalankan rencana pengembangan aplikasi (development plan) sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (14) berakhir, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis. | ||||||||||||||||
(18) | Dokumen berupa: | ||||||||||||||||
a. | surat pernyataan kewajiban menjaga rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan | ||||||||||||||||
b. | surat pernyataan kesanggupan menjalankan rencana pengembangan aplikasi (development plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (14), | ||||||||||||||||
disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F dan huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | |||||||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||||
(1) | Dalam hal rencana pengembangan aplikasi (development plan) telah disetujui secara tertulis, permohonan diproses ke tahap pengujian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e. | ||||||||||||||||
(2) | Pemohon melakukan pengembangan aplikasi berdasarkan rencana pengembangan aplikasi (development plan) yang telah disetujui. | ||||||||||||||||
(3) | Dalam hal pemohon membutuhkan asistensi dari Direktorat Jenderal Pajak, pemohon dapat memperoleh asistensi dalam pengembangan aplikasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||
(4) | Pemohon harus menyelesaikan pengembangan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memberitahukan secara tertulis bahwa pengembangan aplikasi telah selesai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. direktur yang menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal persetujuan rencana pengembangan aplikasi (development plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (15). | ||||||||||||||||
(5) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan menggunakan surat pemberitahuan penyelesaian pengembangan/perbaikan aplikasi. | ||||||||||||||||
(6) | Apabila pemohon tidak menyelesaikan pengembangan aplikasi dan/atau tidak memberitahukan penyelesaian pengembangan aplikasi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis. | ||||||||||||||||
(7) | Atas aplikasi yang telah diselesaikan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian teknis berdasarkan ketentuan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). | ||||||||||||||||
(8) | Berdasarkan pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan secara tertulis hasil pengujian teknis, yaitu: | ||||||||||||||||
a. | dinyatakan lulus, dalam hal aplikasi memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); atau | ||||||||||||||||
b. | perlu perbaikan, dalam hal aplikasi tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). | ||||||||||||||||
(9) | Pemberitahuan hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada pemohon paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan penyelesaian pengembangan/perbaikan aplikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterima. | ||||||||||||||||
(10) | Dalam hal hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan perlu perbaikan, pemohon harus memperbaiki aplikasi dan memberitahukan secara tertulis perbaikan aplikasi telah selesai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. direktur yang menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi. | ||||||||||||||||
(11) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan hasil pengujian teknis dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan menggunakan surat pemberitahuan penyelesaian pengembangan/perbaikan aplikasi. | ||||||||||||||||
(12) | Dalam hal pemohon tidak menyelesaikan perbaikan aplikasi dan/atau menyampaikan pemberitahuan perbaikan aplikasi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (11), permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis. | ||||||||||||||||
(13) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian teknis atas aplikasi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan menentukan hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8). | ||||||||||||||||
(14) | Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (13) kepada pemohon paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan penyelesaian pengembangan/perbaikan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diterima. | ||||||||||||||||
(15) | Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) sampai dengan ayat (14) dilakukan secara berurutan dan dapat dilakukan berulang kali dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9). | ||||||||||||||||
(16) | Dalam hal hasil pengujian teknis masih dinyatakan Perbaikan dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (15) terlampaui, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis. | ||||||||||||||||
(17) | Surat pemberitahuan penyelesaian pengembangan/perbaikan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (11) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||
Pasal 10 | |||||||||||||||||
(1) | Dalam hal hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) dinyatakan lulus, pemohon ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||
(2) | Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) tahun sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||||||||||
(3) | Setiap Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan diberikan nomor identitas yang berfungsi sebagai sarana administrasi. | ||||||||||||||||
(4) | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dapat mengajukan permohonan penunjukan kembali paling lama 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. | ||||||||||||||||
(5) | Ketentuan mengenai pengajuan permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan proses penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan penunjukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4). | ||||||||||||||||
(6) | Permohonan penunjukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. direktur yang menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi. | ||||||||||||||||
(7) | Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dokumen berupa: | ||||||||||||||||
a. | gambaran umum perusahaan (company profile); | ||||||||||||||||
b. | salinan akta pendirian badan hukum atau badan usaha, termasuk anggaran dasar beserta perubahannya yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; | ||||||||||||||||
c. | data kepemilikan badan hukum atau badan usaha termasuk daftar pemegang saham beserta rincian besarnya kepemilikan masing-masing; | ||||||||||||||||
d. | daftar susunan pengurus termasuk struktur organisasi; | ||||||||||||||||
e. | surat pernyataan bersedia melakukan pemberitahuan atas rencana perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham; | ||||||||||||||||
f. | surat pernyataan tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana di bidang perpajakan dan/atau teknologi informasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bagi pengurus dan pemegang saham; | ||||||||||||||||
g. | data lokasi seluruh infrastruktur teknologi informasi; | ||||||||||||||||
h. | surat pernyataan seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia; | ||||||||||||||||
i. | dokumen perencanaan bisnis (business plan) untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun; dan | ||||||||||||||||
j. | dokumen perencanaan keberlangsungan bisnis (business continuity plan) yang paling sedikit memuat informasi mengenai prosedur dan instruksi yang harus dilaksanakan perusahaan dalam keadaan darurat untuk memastikan keberlangsungan penyediaan Aplikasi Perpajakan kepada Wajib Pajak. | ||||||||||||||||
(8) | Gambaran umum perusahaan (company profile) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a paling sedikit memuat informasi: | ||||||||||||||||
a. | nama entitas; | ||||||||||||||||
b. | bentuk badan hukum atau badan usaha; | ||||||||||||||||
c. | kegiatan usaha; | ||||||||||||||||
d. | alamat kantor pusat; | ||||||||||||||||
e. | alamat kantor operasional (jika ada); | ||||||||||||||||
f. | nomor telepon dan alamat email kantor; | ||||||||||||||||
g. | alamat website; | ||||||||||||||||
h. | jaringan, anak perusahaan, kantor perwakilan, agen, dan/atau kantor cabang (jika ada); dan | ||||||||||||||||
i. | penyandingan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang paling sedikit meliputi neraca dan laporan laba rugi. | ||||||||||||||||
(9) | Salinan akta pendirian badan hukum atau badan usaha termasuk anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b paling sedikit memuat informasi: | ||||||||||||||||
a. | nama dan tempat kedudukan; | ||||||||||||||||
b. | tahun pendirian; | ||||||||||||||||
c. | kegiatan usaha; | ||||||||||||||||
d. | permodalan dan kepemilikan; dan | ||||||||||||||||
e. | wewenang dan tanggung jawab pengurus | ||||||||||||||||
(10) | Daftar susunan pengurus termasuk struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, termasuk informasi: | ||||||||||||||||
a. | nama dan jabatan pengurus (termasuk dewan komisaris, dewan pengawas, dan/atau direksi); dan | ||||||||||||||||
b. | jumlah sumber daya manusia. | ||||||||||||||||
(11) | Dokumen perencanaan bisnis (business plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf i paling sedikit memuat informasi: | ||||||||||||||||
a. | visi dan misi; | ||||||||||||||||
b. | riset pasar (market research), yang meliputi: | ||||||||||||||||
1. | potensi pasar; | ||||||||||||||||
2. | ceruk pasar (market share); dan | ||||||||||||||||
3. | target pasar (customer position); | ||||||||||||||||
c. | strategi, yang meliputi: | ||||||||||||||||
1. | positioning atau branding; | ||||||||||||||||
2. | strategi pemasaran (marketing strategy); dan | ||||||||||||||||
3. | sumber daya (resource), yang meliputi: | ||||||||||||||||
a) | profil dan analisis sumber daya manusia yang memiliki kompetensi pajak dan teknologi informasi, meliputi: | ||||||||||||||||
1) | nama; | ||||||||||||||||
2) | status hubungan kerja (karyawan, kerja sama, dan lain sebagainya), yang dibuktikan dengan salinan dokumen kontrak kerja; | ||||||||||||||||
3) | jangka waktu kerja sama (jika ada); | ||||||||||||||||
4) | riwayat pendidikan formal dan non-formal, yang dibuktikan dengan salinan ijazah pendidikan formal terakhir dan/atau salinan sertifikat pendidikan non-formal (apabila hubungan kerja berupa karyawan); | ||||||||||||||||
5) | riwayat pengalaman kerja, proyek, atau kerja sama, yang sekurang-kurangnya memuat deskripsi pekerjaan, proyek, atau kerja sama secara singkat dan periode pekerjaan; dan | ||||||||||||||||
6) | daftar penghargaan (jika ada); | ||||||||||||||||
dan | |||||||||||||||||
b) | keuangan (financial), yang meliputi: | ||||||||||||||||
1) | besaran modal; | ||||||||||||||||
2) | sumber pendanaan; dan | ||||||||||||||||
3) | revenue model; | ||||||||||||||||
dan | |||||||||||||||||
d. | informasi lainnya yang relevan. | ||||||||||||||||
(9) | Contoh format dokumen berupa: | ||||||||||||||||
a. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf I; dan | ||||||||||||||||
b. | Surat permohonan penunjukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran huruf J, | ||||||||||||||||
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | |||||||||||||||||
BAB V | |||||||||||||||||
PEMBERITAHUAN KERJA SAMA, PENAMBAHAN LAYANAN, DAN PERUBAHAN SUSUNAN PENGURUS DAN/ATAU KEPEMILIKAN SAHAM |
|||||||||||||||||
Pasal 11 | |||||||||||||||||
(1) | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang melakukan: | ||||||||||||||||
a. | kerja sama penyediaan Aplikasi Perpajakan dan/atau Aplikasi Penunjang dengan pihak lain; | ||||||||||||||||
b. | pengakhiran kerja sama penyediaan Aplikasi Perpajakan dan/atau Aplikasi Penunjang dengan pihak lain; | ||||||||||||||||
c. | penambahan layanan penyediaan Aplikasi Penunjang; | ||||||||||||||||
d. | penghentian layanan penyediaan Aplikasi Penunjang; dan/atau | ||||||||||||||||
e. | perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham, | ||||||||||||||||
harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. direktur yang menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi. | |||||||||||||||||
(2) | Pemberitahuan kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama penyediaan Aplikasi Penunjang dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan menggunakan surat pemberitahuan kerja sama/pengakhiran kerja sama dengan pihak lain paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal dimulainya/tanggal berakhirnya kerja sama dengan pihak lain. | ||||||||||||||||
(3) | Pemberitahuan penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan Aplikasi Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan menggunakan surat pemberitahuan penambahan/penghentian layanan penyediaan Aplikasi Penunjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal dimulainya/tanggal penghentian layanan penyediaan Aplikasi Penunjang. | ||||||||||||||||
(4) | Pemberitahuan perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan menggunakan surat pemberitahuan perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham. | ||||||||||||||||
(5) | Surat pemberitahuan perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dokumen berupa: | ||||||||||||||||
a. | perubahan susunan pengurus, yang meliputi; | ||||||||||||||||
1. | dasar atau alasan perubahan susunan pengurus; | ||||||||||||||||
2. | salinan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; | ||||||||||||||||
3. | susunan pengurus terakhir/terbaru; | ||||||||||||||||
4. | salinan Kartu Tanda Penduduk calon pengurus; | ||||||||||||||||
5. | salinan Nomor Pokok Wajib Pajak calon pengurus; | ||||||||||||||||
6. | surat pernyataan bahwa calon pengurus tidak terlibat tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau teknologi informasi; | ||||||||||||||||
7. | surat pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan adalah benar; dan | ||||||||||||||||
8. | salinan digital dokumen kelengkapan pemberitahuan; | ||||||||||||||||
b. | perubahan kepemilikan saham, yang meliputi: | ||||||||||||||||
1. | dasar atau alasan perubahan kepemilikan saham; | ||||||||||||||||
2. | salinan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; | ||||||||||||||||
3. | susunan pemegang saham dan jajaran direksi dan komisaris terakhir atau terbaru; | ||||||||||||||||
4. | identitas penerima pengalihan saham yang dilengkapi dokumen kelengkapan dengan ketentuan sebagai berikut: | ||||||||||||||||
a) | dalam hal penerima pengalihan saham adalah badan hukum: | ||||||||||||||||
1) | salinan akta pendirian dan dokumen anggaran dasar calon penerima pengalihan saham dengan pengesahan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; | ||||||||||||||||
2) | salinan Nomor Pokok Wajib Pajak badan hukum; dan | ||||||||||||||||
3) | salinan Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak seluruh direksi dan komisaris; | ||||||||||||||||
atau | |||||||||||||||||
b) | dalam hal penerima pengalihan saham adalah perseorangan: | ||||||||||||||||
1) | salinan Kartu Tanda Penduduk; dan | ||||||||||||||||
2) | salinan Nomor Pokok Wajib Pajak; | ||||||||||||||||
5. | profil penerima pengalihan saham yang di dalamnya menjelaskan bahwa penerima pengalihan saham memiliki sumber daya di bidang teknologi informasi dan bidang perpajakan yang memadai; | ||||||||||||||||
6. | surat pernyataan bahwa penerima pengalihan saham tidak terlibat tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau teknologi informasi yang ditandatangani oleh pemegang saham atau direksi atau komisaris; | ||||||||||||||||
7. | surat pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan adalah benar; dan | ||||||||||||||||
8. | salinan digital dokumen kelengkapan pemberitahuan. | ||||||||||||||||
(6) | Atas pemberitahuan penambahan layanan penyediaan Aplikasi Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penambahan Layanan Penyediaan Aplikasi Penunjang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. | ||||||||||||||||
(7) | Contoh format dokumen berupa: | ||||||||||||||||
a. | surat pemberitahuan kerja sama/pengakhiran kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf K; | ||||||||||||||||
b. | surat pemberitahuan penambahan/penghentian layanan penyediaan Aplikasi Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf L; | ||||||||||||||||
c. | surat pemberitahuan perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf M; | ||||||||||||||||
d. | surat pernyataan seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam Lampiran huruf D; dan | ||||||||||||||||
e. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penambahan Layanan Penyediaan Aplikasi Penunjang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran huruf N, | ||||||||||||||||
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | |||||||||||||||||
BAB VI | |||||||||||||||||
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN | |||||||||||||||||
Pasal 12 | |||||||||||||||||
(1) | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memiliki kewajiban: | ||||||||||||||||
a. | menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan; | ||||||||||||||||
b. | memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan standar kualitas layanan; | ||||||||||||||||
c. | menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | ||||||||||||||||
d. | menerapkan prinsip manajemen risiko; | ||||||||||||||||
e. | memberitahukan: | ||||||||||||||||
1. | kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain; | ||||||||||||||||
2. | penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan Aplikasi Penunjang; dan/atau | ||||||||||||||||
3. | perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham, | ||||||||||||||||
kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. direktur yang menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi; | |||||||||||||||||
f. | dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melakukan kerja sama dengan pihak lain, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan memiliki kewajiban untuk: | ||||||||||||||||
1. | memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain; | ||||||||||||||||
2. | melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut; dan | ||||||||||||||||
3. | bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut; | ||||||||||||||||
g. | membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela, antara lain dalam bentuk kegiatan sosialisasi, kampanye kebijakan perpajakan, dan penyediaan layanan pro bono; | ||||||||||||||||
h. | mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan; dan | ||||||||||||||||
i. | membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, termasuk penyalahgunaan autentikasi identitas digital, seperti Electronic Filing Identification Number (EFIN), identitas pengguna (username), kata sandi (password), Personal Identification Number (PIN), tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, token, passphrase, dan autentikasi identitas digital lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data, atau kerugian lainnya. | ||||||||||||||||
(2) | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat merugikan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Wajib Pajak dalam kegiatan penyediaan layanan perpajakan. | ||||||||||||||||
BAB VII | |||||||||||||||||
HAK PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN | |||||||||||||||||
Pasal 13 | |||||||||||||||||
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memiliki hak untuk: | |||||||||||||||||
a. | dipublikasikan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan antara lain melalui laman Direktorat Jenderal Pajak; dan | ||||||||||||||||
b. | mendapatkan informasi penerbitan regulasi baru di bidang perpajakan. | ||||||||||||||||
BAB VIII PENGAWASAN |
|||||||||||||||||
Pasal 14 | |||||||||||||||||
(1) | Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pengawasan atas pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, dan Pasal 12, paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. | ||||||||||||||||
(2) | Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pengawasan yang disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||
BAB IX | |||||||||||||||||
SANKSI | |||||||||||||||||
Pasal 15 | |||||||||||||||||
(1) | Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan diketahui tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, dan Pasal 12, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dapat dikenakan sanksi administratif berupa: | ||||||||||||||||
a. | teguran; | ||||||||||||||||
b. | penghentian sementara sebagian kegiatan; | ||||||||||||||||
c. | penghentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau | ||||||||||||||||
d. | pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. | ||||||||||||||||
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dengan mempertimbangkan: | ||||||||||||||||
a. | tingkat kesalahan dan/atau pelanggaran; dan | ||||||||||||||||
b. | akibat yang ditimbulkan terhadap: | ||||||||||||||||
1. | aspek legalitas; | ||||||||||||||||
2. | aspek kelancaran dan keamanan layanan perpajakan; | ||||||||||||||||
3. | aspek perlindungan konsumen; dan | ||||||||||||||||
4. | aspek citra pelayanan publik. | ||||||||||||||||
(3) | Sanksi berupa teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diketahui bahwa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, Pasal 3 ayat (3), Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau Pasal 12 ayat (2). | ||||||||||||||||
(4) | Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dikenai sanksi berupa teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3): | ||||||||||||||||
a. | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan penjatuhan sanksi teguran; dan | ||||||||||||||||
b. | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib memenuhi kembali ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan mengajukan permohonan pengakhiran sanksi teguran dengan menggunakan surat permohonan pengakhiran sanksi teguran/penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a. | ||||||||||||||||
(5) | Sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan dalam hal berdasarkan pengawasan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) serta Pasal 3 ayat (3) huruf b dan/atau huruf c dan telah dikenai sanksi berupa teguran namun Penyedia Jasa Aplikasi tidak memenuhi kembali ketentuan tersebut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. | ||||||||||||||||
(6) | Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dikenai sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5): | ||||||||||||||||
a. | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan penjatuhan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; | ||||||||||||||||
b. | Direktur Jenderal Pajak menginformasikan pengenaan sanksi dimaksud dengan melakukan publikasi antara lain melalui laman Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||||||||||||
c. | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib menginformasikan pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan kepada Wajib Pajak pengguna layanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan; dan | ||||||||||||||||
d. | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib memenuhi kembali ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan mengajukan permohonan pengakhiran sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan dengan menggunakan surat permohonan pengakhiran sanksi teguran/penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. | ||||||||||||||||
(7) | Sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan dalam hal: | ||||||||||||||||
a. | berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diketahui bahwa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e; dan/atau | ||||||||||||||||
b. | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan telah dikenai sanksi berupa teguran atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, Pasal 3 ayat (3), Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau Pasal 12 ayat (2), namun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi kembali ketentuan yang dilanggar tersebut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. | ||||||||||||||||
(8) | Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dikenai sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7): | ||||||||||||||||
a. | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan penjatuhan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; | ||||||||||||||||
b. | Direktur Jenderal Pajak menginformasikan pengenaan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan dengan melakukan publikasi antara lain melalui laman Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||||||||||||
c. | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib menginformasikan pengenaan sanksi dimaksud kepada Wajib Pajak pengguna layanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan; dan | ||||||||||||||||
d. | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib memenuhi kembali ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan mengajukan permohonan pengakhiran sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan dengan menggunakan surat permohonan pengakhiran sanksi teguran/penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. | ||||||||||||||||
(9) | Sanksi berupa pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan dalam hal: | ||||||||||||||||
a. | berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diketahui bahwa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 3 dan angka 4, dan/atau Pasal 12 ayat (1) huruf a; dan/atau | ||||||||||||||||
b. | Penyedia Jasa telah dikenai sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan dan/atau penghentian sementara seluruh kegiatan namun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi kembali ketentuan yang dilanggar tersebut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dan/atau ayat (8) huruf d. | ||||||||||||||||
(10) | Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dikenai sanksi berupa pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal Pajak menetapkan keputusan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||
(11) | Surat pemberitahuan penjatuhan sanksi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||
(12) | Surat pemberitahuan penjatuhan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan ayat (8) huruf a disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||
(13) | Surat permohonan pengakhiran sanksi teguran/penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, ayat (6) huruf d, dan ayat (8) huruf d disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini disertai dokumen pendukung. | ||||||||||||||||
BAB X | |||||||||||||||||
PENCABUTAN PENUNJUKAN SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN |
|||||||||||||||||
Pasal 16 | |||||||||||||||||
(1) | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dapat mengajukan permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atas permintaan sendiri. | ||||||||||||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. direktur yang menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi paling lama 2 (dua) bulan sebelum tanggal penghentian kegiatan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan menggunakan surat permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. | ||||||||||||||||
(3) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menetapkan keputusan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. | ||||||||||||||||
(4) | Surat permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||
(5) | Keputusan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||
Pasal 17 | |||||||||||||||||
(1) | Dalam hal dilakukan pencabutan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10) atau Pasal 16 ayat (3), Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan harus melaporkan pelaksanaan penghentian kegiatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pencabutan penunjukan yang dilengkapi dengan: | ||||||||||||||||
a. | dokumen penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak terkait; dan | ||||||||||||||||
b. | surat pernyataan tanggung jawab dari pengurus bahwa segala tuntutan yang timbul setelah penghentian kegiatan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus dan disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||
(2) | Informasi pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10) dan Pasal 16 ayat (3) diumumkan pada laman Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||
BAB XI | |||||||||||||||||
KETENTUAN PERALIHAN | |||||||||||||||||
Pasal 18 | |||||||||||||||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: | |||||||||||||||||
1. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku dinyatakan tetap berlaku untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan: | ||||||||||||||||
a. | masa pajak sampai dengan masa pajak Desember 2024; | ||||||||||||||||
b. | bagian tahun pajak sampai dengan bagian tahun pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau | ||||||||||||||||
c. | tahun pajak sampai dengan tahun pajak 2024; | ||||||||||||||||
2. | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah diberikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat melakukan penyesuaian sistem layanan penyediaan Aplikasi Perpajakan sehubungan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan; | ||||||||||||||||
3. | penyesuaian sistem layanan penyediaan Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan ketentuan seluruh layanan yang harus diselenggarakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2025; dan | ||||||||||||||||
4. | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3. | ||||||||||||||||
BAB XII | |||||||||||||||||
PENUTUP | |||||||||||||||||
Pasal 19 | |||||||||||||||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan PER-10/PJ/2020 tentang Perubahan atas PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||||||||||||||||
Pasal 20 | |||||||||||||||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
Ditetapkan di Jakarta
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, |
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan