Ibarat Warteg, PP 23 Sederhana tapi Berkualitas
Oleh: Nur Iksan, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Apa yang ada di benak kita ketika mendengar kata potongan harga? Membuat hati gelisah? Betul, ke bawa rasa pengen belanja? Pastinya, tetapi tetap merasa senang bukan? Jelaslah. Gelisah jadi pengen belanja tetapi dengan perasaan senang? Mungkin itu adalah jawaban yang paling tepat. Hal ini sejurus dengan pendapat banyak orang, "Wanita itu tidak perlu diberi motivasi ataupun kata-kata indah mereka hanya butuh kata Diskon."
Walau pendapat ini tak sepenuhnya benar karena pada dasarnya tak hanya kaum hawa yang menyukai “diskon” (Potongan Harga), semua orang tentunya akan tertarik mendengar kata tersebut utamanya adalah shopaholic. Umumnya penjual akan memakai strategi marketing seperti diskon ini untuk meningkatkan jumlah permintaan yang ada, meski dengan konsekuensi harga jual barangnya sedikit lebih rendah yang artinya keuntungan mereka tidaklah besar. Tetapi eksesnya adalah penjual dapat meningkatkan jumlah barang yang dijual itu artinya, keuntungan yang dapat mereka raih pun ikut meningkat. Jadi apabila dihitung-hitung secara kasar semestinya pergerakan neraca penjualan mereka akan bergerak dinamis naik.
Senada dengan Peraturan Pemerintah yang baru ini di-launching oleh Presiden Joko Widodo yaitu adalah PP Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini sendiri didapuk untuk menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013, di mana point of interest-nya adalah Turunnya Tarif dari 1% menjadi 0,5% bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau lebih akrab disebut dengan Wajib Pajak UMKM. Lalu mengapa diberikan kepada UMKM? Tarif yang dulu saja sudah kecil didiskon lagi pula. Data nasional Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan UMKM sangat mendominasi perekonomian Indonesia 98,8% dari total unit usaha adalah UMKM, menyerap lebih dari 96,99% dari total tenaga kerja, menyumbangkan 60,3% pada Produk Domestik Bruto (PDB).
Dalam hal penerimaan sendiri pembayaran PPh UMKM (PPh Final) pada tahun 2017 berkonstribusi sebesar 2,2% terhadap total penerimaan PPh yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak (Badan maupun Orang Pribadi). Meskipun tidak besar atau dapat dikatakan kecil penerimaan PPh Final UMKM ini selalu menunjukkan tren peningkatan sejak 2013 sampai dengan 2017. Di mana Kenaikan tertingginya terjadi pada rentang periode tahun 2016-2017, di mana total penerimaan PPh Final UMKM tahun 2016 sebesar 4,2 triliun rupiah menjadi 5,7 triliun rupiah pada tahun 2017, meningkat 1,5 triliun atau 35,7%.
Hal ini tak lepas dari konsistensinya UMKM saat mentas pada pasar perekonomian nasional. Di saat Usaha Besar seperti CPO, minyak bumi, gas, dan pertambangan emas diterpa berbagai macam sentimen baik dari dalam maupun luar negeri yang menyebabkan laba mereka naik turun bak pegunungan. Barbershop, Warung Bakso, Jasa Binatu (Laundry Baju) dan lain sejenisnya tetap konsisten menawarkan dan menjual produknya.
Selain untuk meningkatkan partisipasi lebih dari seluruh masyarakat khususnya usahawan untuk lebih taat melakukan pembayaran pajak, di sisi lain peraturan ini secara tidak langsung juga mendorong perekonomian UMKM untuk lebih bergeliat karena tarifnya turun dan lebih meringankan. Sesuai tagline yang coba diangkat yaitu “Setengah Persen Sepenuh Hati”. Mari kita manfaatkan kesempatan baik ini untuk membangun negeri, untuk turut mengajak UMKM lain membangun negeri bersama-sama karena “Pajak Kita Untuk Kita”. (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.
- 248 views