Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan
Terakhir diupdate pada: 30 Apr 2026
Q: Bagaimana cara mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax DJP?
A: Wajib pajak badan yang membutuhkan waktu tambahan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan melalui Coretax DJP dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Sebelum Mulai: Yang Perlu Disiapkan
Pastikan dokumen-dokumen berikut sudah tersedia sebelum memulai pengajuan:
- Penghitungan sementara PPh terutang (dokumen PDF)
- Laporan keuangan sementara (dokumen PDF)
- Bukti Penerimaan Negara (BPN) kode billing 411618-200, jika SPT diperkirakan kurang bayar
- Surat pernyataan akuntan publik bahwa audit belum selesai, jika laporan keuangan sedang diaudit
- Surat kuasa khusus, jika permohonan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak
Langkah-Langkah Pengajuan
1. Login ke Coretax
Masuk ke Portal Coretax DJP menggunakan NPWP atau NIK Wakil/Kuasa bukan akun badan secara langsung.
2. Impersonate ke Akun Badan
Setelah login, lakukan impersonate ke akun Wajib Pajak Badan yang akan mengajukan perpanjangan. Pilih nama badan dari daftar yang tersedia.
3. Buka Menu Layanan Administrasi
Navigasi ke: Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi.
4. Pilih Nomor Penunjukan Wakil/Kuasa
Di halaman permohonan, klik ikon pencarian pada kolom Nomor Penunjukan, lalu pilih nomor penunjukan yang sesuai dari daftar yang muncul.
5. Pilih Jenis Layanan AS.08-01
Dari daftar layanan di panel kiri, pilih AS.08 – Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP. Kemudian pilih sub-layanan AS.08-01 – Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan, lalu klik Simpan.
6. Pilih Form dan Mulai Pengisian
Pada panel sebelah kiri pilih Alur Kasus. Pilih form yang sesuai. Untuk WP Badan dengan pembukuan Rupiah, pilih "Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan" — lalu klik Simpan, kemudian klik Lanjut.
7. Isi Data Permohonan
Lengkapi semua field yang wajib diisi (*):
| Field | Keterangan |
|---|---|
| Tanggal Jatuh Tempo Baru | Pilih tanggal, maksimal 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan |
| Alasan | Contoh: "hasil audit laporan keuangan belum selesai" |
| Penghasilan Neto Setelah Fasilitas | Angka sementara |
| Kompensasi Kerugian | Isi 0 jika tidak ada |
| Penghasilan Kena Pajak | Angka sementara |
| PPh Terutang | Estimasi sementara |
| Pengurang PPh Terutang | Kredit pajak yang dapat dikurangkan |
| PPh Kurang/Lebih Bayar | Dihitung otomatis oleh sistem |
| Angsuran PPh Pasal 25 | Angka sementara |
| PPh Final | Jika ada |
| Penghasilan Tidak Termasuk Objek Pajak | Isi 0 jika tidak ada |
| Tahun Pajak | Pilih sesuai periode pembukuan |
| Kota/Kabupaten | Pilih dari dropdown |
8. Bayar Kekurangan Pajak (Jika Ada)
Jika hasil estimasi menunjukkan kurang bayar, wajib pajak harus terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode KAP-KJS 411618-200 dan melakukan pembayaran dengan satu kode deposit (jangan dipecah dalam beberapa pembayaran). Setelah pembayaran selesai, kembali ke form dan pilih data NTPN/Pbk pada bagian Dokumen Lampiran — sistem hanya akan menampilkan transaksi dengan MAP-KJS 411618-200.
9. Unggah Dokumen Lampiran
Pada bagian Dokumen Lampiran, unggah dokumen yang diwajibkan:
- Dokumen Penghitungan Sementara PPh
- Dokumen Laporan Keuangan Sementara
- Pernyataan Akuntan Publik (jika relevan)
10. Centang Pernyataan dan Simpan
Baca dan centang Pernyataan Wajib Pajak, lalu klik Simpan. Pastikan muncul notifikasi "Save was successful!" sebelum melanjutkan.
11. Buat PDF dan Tanda Tangan Elektronik
Klik Create PDF untuk membuat dokumen permohonan. Setelah PDF terbuat, klik Sign dan lakukan penandatanganan elektronik (TTE).
Pastikan kolom Tertanda berubah menjadi 1 setelah proses selesai.
12. Kirim Permohonan
Setelah Tertanda = 1, klik Kirim.
13. Tunggu Proses Penerbitan BPE
Sistem akan otomatis melanjutkan ke langkah penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Jika tidak berjalan otomatis, klik Lanjut hingga muncul status "Kasus ditutup" atau “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini”yang menandakan permohonan telah berhasil disampaikan.
Verifikasi Hasil Pengajuan
Daftar kasus yang belum selesai diproses dapat Anda pantau pada menu Portal Wajib Pajak > Kasus Saya.
Jika permohonan perpanjangan disetujui, pastikan fasilitas tersebut telah muncul di menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Daftar Fasilitas Saya. Pastikan entri LA.08-01 – Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan muncul di daftar.
Penting:
- Permohonan hanya dapat diajukan setelah tahun pajak berakhir hingga sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir.
- Setiap Wajib Pajak hanya dapat mengajukan satu kali permohonan perpanjangan per tahun pajak.
- Perpanjangan diberikan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan.
- Pemberitahuan perpanjangan dapat disampaikan melalui pos/ekspedisi/kurir, atau secara langsung ke kantor pajak terdekat.
Artikel terkait:
Dilihat sebanyak: 39 kali
Apakah informasi ini membantu?
Beri kami umpan balik untuk meningkatkan kualitas konten.