Kategori FAQ

Pembatalan SKET PHTB

Terakhir diupdate pada: 02 Oct 2025

Q: Terjadi kesalahan penggunaan tarif yang mengakibatkan lebih bayar sedangkan NTPN telah divalidasi. Apakah saya dapat mengajukan pemindahbukuan atas lebih bayar tersebut? Apakah saya perlu melakukan penggantian atau pembatalan SKET?

A: Dalam kasus ini, perlakuan yang tepat adalah melakukan pembatalan SKET. Pembatalan SKET dilakukan antara lain karena adanya kesalahan/perubahan data pada NIK/NPWP penjual, nama penjual, cara pembayaran, NTPN/Pbk, atau jumlah pembayaran.

Berdasarkan PMK 81 Tahun 2024, Pasal 109 ayat (1) b diatur bahwa pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat dilakukan atas pembayaran yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan. Jadi, apabila belum dilakukan validasi atas NTPN dengan KAP-KJS 411128-402 maka Anda dapat mengajukan pemindahbukuan. Sebaliknya, apabila telah dilakukan validasi maka Anda dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang setelah pengajuan pembatalan SKET selesai.

Apabila permohonan pengembalian pajak telah disetujui, maka Anda akan menerima surat permintaan konfirmasi kelebihan pajak. 

Pada tahap ini Anda dapat memilih untuk melakukan kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke deposit pajak Anda, kemudian mengajukan pemindahbukuan dari deposit ke akun KAP-KJS 411128-402 untuk kemudian dilakukan validasi. 

Opsi lain adalah Anda tidak memilih kompensasi ke deposit sehingga pengembalian dilakukan ke rekening Anda sesuai informasi rekening bank yang tercatat pada bagian profil saya. Anda selanjutnya dapat membuat kode billing mandiri pembayaran KAP-KJS 411128-402 untuk dilakukan validasi kembali.

Artikel terkait:

 

Dilihat sebanyak: 1.261 kali