Kategori FAQ

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak

Terakhir diupdate pada: 09 Oct 2025

Q: Bagaimana cara mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang?

A: Untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke menu Pembayaran > Formulir Restitusi Pajak.
  2. Lengkapi formulir permohonan restitusi.
    1. Pada nomor permohonan isikan nomor sesuai kebijakan internal wajib pajak atau beri tanda setrip/garis datar apabila tidak menggunakan nomor dokumen.
    2. Isi email pemohon restitusi.
    3. Pada kolom penanda tangan, untuk jenis wajib pajak badan, instansi pemerintah, atau pemungut PPN luar negeri melalui e-Commerce harus dipilih “Kuasa Wajib Pajak” atau “Wakil Wajib Pajak” dan pastikan permohonan diajukan melalui impersonate akun yang diwakilinya.
    4. Pada isian hal pengembalian, pilih alasan permintaan restitusi kemudian lengkapi informasi yang dibutuhkan. Kolom-kolom informasi yang muncul akan berbeda-beda sesuai dengan alasan permintaan restitusi.
    5. Pilih rekening bank yang dikehendaki sebagai rekening tujuan restitusi.  
    6. Lengkapi dokumentasi pendukung sesuai kebutuhan. Lampiran yang wajib diunggah untuk seluruh alasan permintaan restitusi yaitu:
      • Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
      • Surat kuasa khusus (untuk permohonan yang diajukan oleh kuasa wajib pajak) atau surat penunjukan pengurus (bagi permohonan yang diajukan oleh pengurus wajib pajak).
      • Lampiran-lampiran lainnya menyesuaikan regulasi yang berlaku.
  3. Setelah formulir lengkap, klik tombol Submit.

Apabila Anda belum mendaftarkan nomor rekening bank, maka Anda dapat mengikuti langkah-langkah pada artikel ini.  

 

Dilihat sebanyak: 2.400 kali