Kategori FAQ

Pelaporan SPT suami istri pisah NPWP

Terakhir diperbarui pada: 24 Feb 2026

Q: Saya seorang istri yang memilih melaksanakan kewajiban sendiri dan memiliki NPWP terpisah dengan suami. Bagaimana pelaporan SPT Tahunan saya dan suami? 

A: Bila istri memilih kewajiban perpajakan terpisah dari suami, maka istri wajib memiliki akun Coretax DJP dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik. 

Pelaporan SPT dilakukan oleh suami dan istri melalui akun Coretax DJP masing-masing. Suami dan istri akan mengisi lampiran 4 ‘Perhitungan PPh Terutang Suami dan Istri’, dimana pada lampiran tersebut penghasilan neto istri dan suami digabung dahulu lalu dihitung besarnya PPh Terutang lalu dibagi secara proporsional untuk dilaporkan masing-masing pada SPT suami dan SPT istri. 

Sebagai catatan, dalam hal suami dan istri bekerja dan masing-masing mendapat bukti potong kemudian menggabungkan penghasilan dan membagi PPh Terutang secara proporsional maka dapat menimbulkan potensi Kurang Bayar pada SPT suami atau istri yang disebabkan perhitungan PTKP dan penggunaan bracket tarif yang berbeda. Untuk menghindari potensi kurang bayar ini, istri yang bekerja pada satu pemberi kerja dapat menggabungkan kewajiban perpajakan dengan NPWP suami.

Contoh kasus untuk pelaporan SPT suami dan istri karyawan yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dapat dilihat pada artikel ini

Artikel terkait: