Pelaporan SPT suami istri gabung NPWP
Terakhir diperbarui pada: 05 Nov 2025
Q: Saya seorang istri yang menggabungkan NPWP dengan suami. Bagaimana pelaporan SPT Tahunan saya dan suami?
A: Seorang istri yang menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami tidak perlu melaporkan SPT. Pelaporan SPT dilakukan menggunakan akun Coretax DJP suami
Kondisi 1: Istri bekerja di satu pemberi kerja dan tidak memiliki usaha
- Pastikan NIK istri sudah terdaftar dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax DJP suami dengan status istri sebagai tanggungan.
- Pemberi kerja membuat bukti potong atas penghasilan istri menggunakan NIK istri.
- Penghasilan dan kredit pajak istri ter-prefill pada SPT suami.
- Penghasilan dan kredit pajak istri tidak perlu digabung dengan penghasilan neto suami, tetapi cukup dicantumkan pada tabel penghasilan final pada SPT suami saja (dalam hal bukti potong istri terprepopulasi pada tabel Kredit Pajak SPT suami, maka perlu dihapus dulu dari tabel tersebut untuk dipindahkan ke tabel penghasilan final). Dalam hal ini tidak ada pajak tambahan atau tarif baru yang dikenakan.
Kondisi 2: Istri bekerja di lebih dari satu pemberi kerja dan/atau memiliki usaha
- Pastikan NIK istri sudah terdaftar dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax DJP suami dengan status istri sebagai tanggungan.
- Pemberi kerja membuat bukti potong atas penghasilan istri menggunakan NIK istri.
- Penghasilan neto dan kredit pajak istri ter-prefill pada SPT suami.
- Penghasilan neto istri dari semua sumber (termasuk usaha) dan kredit pajak istri digabungkan dengan penghasilan neto dan kredit pajak suami lalu dilaporkan pada SPT suami.