Kategori FAQ

Kewajiban perpajakan suami istri

Terakhir diupdate pada: 09 Oct 2025

Q: Apakah ada perbedaan aturan pelaporan pajak suami-istri di Coretax DJP dibandingkan dengan sistem lama? Jika sebelumnya masing-masing suami-istri memiliki NPWP apakah NPWP istri wajib dinonaktifkan?

A: Ketentuan perpajakan mengenai pelaporan pajak suami-istri tidak berubah. Coretax DJP tidak menciptakan aturan baru, melainkan menyesuaikan sistem agar lebih selaras dengan ketentuan yang sudah berlaku, termasuk pengaturan mengenai NPWP dan penggabungan penghasilan.

Sama seperti ketentuan sebelumnya, terdapat dua pilihan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi suami-istri:

  • SPT digabung dengan menggunakan NPWP suami sebagai kepala keluarga.
  • SPT dilaporkan terpisah jika istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri atau pisah harta berdasarkan keputusan pengadilan.

Coretax DJP mendukung kedua opsi tersebut sesuai pilihan wajib pajak.

Bagi istri yang NPWP-nya telah aktif sebelum berlakunya Coretax DJP, maka harus memilih apakah bergabung dengan suami atau melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah.

  • Jika istri memilih bergabung, maka cukup menggunakan NPWP suami dan NPWP istri dinonaktifkan.
  • Jika istri tetap ingin melaporkan terpisah, NPWP istri tetap aktif.

Apabila seorang istri memilih bergabung dengan NPWP suami tetapi memiliki kewajiban perpajakan sebagai kuasa/wakil wajib pajak, maka istri tersebut dapat melakukan pendaftaran melalui menu Hanya Registrasi. Setelah melakukan registrasi, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Coretax DJP dan menjalankan tugasnya sesuai hak akses yang diberikan kepadanya.

Artikel terkait:

 

Dilihat sebanyak: 6.061 kali