Kategori FAQ

Pengajuan status nonaktif

Terakhir diperbarui pada: 17 Sep 2025

Q: Bagaimana tata cara pengajuan status nonaktif di Coretax DJP? Bagaimana implikasi terhadap kewajiban SPT dan pengaktifan kembali di kemudian hari?

A: Status nonaktif adalah status wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. 

Wajib pajak yang nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi WP nonaktif. Istilah nonaktif menggantikan sebutan non-efektif (NE) yang dikenal sebelumnya.

Kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai nonaktif:

WP orang pribadi:

  • Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat objektif karena mengentikan usaha/pekerjaan bebas.
  • Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak.
  • WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi syarat subjek pajak luar negeri (SPLN).
  • Wanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
  • WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi SPLN.
  • Kriteria lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

WP badan:

  • Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
  • Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

WP instansi pemerintah:

  • Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
  • Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Langkah-langkah pengajuan:

  1. Masuk ke akun wajib pajak pada Coretax DJP.
  2. Akses menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
  3. Lengkapi isian formulir permohonan dan unggah (upload) dokumen pendukung. Sebagai contoh, untuk istri yang memilih gabung NPWP suami, upload dokumen KTP suami, KTP istri, dan kartu keluarga.
  4. Baca dan beri tanda centang pada bagian pernyataan.
  5. Klik tombol Kirim untuk mengirimkan permohonan.

Setelah permohonan terkirim, status permohonan dapat dipantau melalui menu Portal Saya > Kasus Saya. Pastikan pada tab "Alur Kasus" tertulis: "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini." 

Jangka waktu penyelesaian permohonan ini paling lama lima hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.