Nama
              Formulir Permohonan EFIN
          Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan EFIN berikut. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
Pengguna
              Orang Pribadi, Badan, Bendahara, Kuasa Wajib Pajak
          Tanggal Berlaku
              Status
              Masih berlaku
          Jenis Pajak
              Semua Jenis Pajak
          Berkas
          | Lampiran | Ukuran | 
|---|---|
| Form Permohonan EFIN (PDF isian).pdf | 90.27 KB | 
| Petunjuk Pengisian Form Permohonan EFIN.pdf | 220.06 KB | 
- 5574097 kali dilihat