Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menerima kunjungan salah satu wajib pajak yang ingin melakukan perubahan data di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu (Jumat, 14/10).

Wajib pajak ingin melakukan perubahan data berupa pemindahan alamat dari daerah luar Jeneponto menjadi alamat Jeneponto sesuai KTP. Wajib pajak menyampaikan kekhawatirannya alamat di NPWP berbeda dengan Domisili KTP yang baru sehingga ingin melakukan konsultasi lebih lanjut kepada KP2KP Bontosunggu terkait perubahan alamat tersebut.

Petugas TPT Siti Aisyah Septiana menjelaskan bahwa untuk permohonan pemindahan NPWP dengan alamat baru bisa dilakukan di kantor pajak yang lama ataupun kantor pajak yang baru. “Untuk proses pemindahan wajib pajak, KPP lama memberikan keputusan 5 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan. Terkait permohonan cetak ulang NPWP dengan alamat yang baru nantinya, bisa dilakukan di kantor pajak di mana saja yang terdekat dengan lokasi Bapak saat itu, sepanjang NPWP tersebut berstatus aktif," jelasnya.

Siti  juga memberikan nomor Whatsapp KP2KP Bontosunggu guna memudahkan wajib pajak untuk mengikuti perkembangan terkait status pemindahan beliau. "Supaya tidak bolak-balik ke kantor pajak begitu Pak, bisa menghubungi nomor ini terlebih dahulu untuk menanyakan status perkembangannya nanti, apakah permohonannya sudah selesai atau belum," tambah Siti.

Wajib pajak cukup sekali mendatangi ke KPP lama atau KPP baru untuk memindahkan alamat NPWP-nya. Pemindahan cukup mudah untuk dilakukan kerana wajib pajak tidak harus mendatangi kantor asal dan baru serta dapat memonitoringnya melalui Whatsapp Konsultasi KP2KP Bontosunggu.  

 

Pewarta: Siti Aisyah Septiana
Kontributor Foto: Ulil Amri Nurdin
Editor: Letna Helma Lantika Wisda