
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur melakukan kegiatan peninjauan progres Proyek Jalan Tol IKN Seksi 3A dan 3B di jalan tol IKN Segmen Karang Joang - KTT Kariangau dan KTT Kariangau – Tempadung, Kab. Penajam Paser Utara (Senin, 12/6). KPP Pratama Balikpapan Timur menugaskan 8 orang pegawai yaitu 3 kepala seksi pegawasan, 3 Account Representative (AR) dan 2 pelaksana.
Terdapat 2 perusahaan yang dilakukan peninjauan, diantaranya HUTAMA-ADHI- ABIPRAYA, KSO atas proyek jalan tol Karang Joang-KTT Kariangau dan WIKA-PP-JAKON, KSO atas proyek jalan tol KTT Kariangau–Tempadung.
Endro Susilo, Account Representative Seksi Pengawasan IV, menuturkan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk meninjau progres proyek jalan tol, kendala yang terjadi di lapangan dan konfirmasi terkait kewajiban perpajakannya.
Yushandanu, Kasie KHC (Keuangan & Human Capital) WIKA-PP-JAKON, KSO, menyampaikan bahwa kendala yang seringkali terjadi di lapangan yaitu terkait pembebasan lahan. Apabila lahan belum dibebaskan, belum bisa dilakukan pembangunan jalan. Hal ini dapat mengakibatkan terlambatnya penyelesaiaan proyek.
Kunjungan dilakukan dengan memperhatikan secara seksama mekanisme proses proyek jalan tol. KPP Pratama Balikpapan Timur juga melakukan perekaman progres proyek menggunakan alat drone sebagai bahan dasar pengawasan dan dokumentasi. Perwakilan WP yang ada menjelaskan mengenai detail proses bisnis yang dijalankan, termasuk kewajiban perpajakan yang dilaksanakan.
Pada akhir kunjungan, Elfiansyah, Acoount Representative KPP Pratama Balikpapan Timur, menambahkan bahwa wajib pajak perlu memastikan terkait kewajiban perpajakan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) didukung dengan dokumen yang sesuai dengan ketentuan perpajakan dan dilaporkan secara tepat waktu. Elfiansyah juga menyampaikan pesan kepada wajib pajak agar berkonsultasi ke AR terkait apabila terdapat kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Inka Nurlia Susriani |
Kontributor Foto: Fitriana Eka Wulandari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 50 views