Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan pengambilan video edukasi terkait berlakunya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp500 juta (Rabu,13/4). Kegiatan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan pelaku UMKM yang memiliki usaha menjahit pakaian yang berlokasi di Pasar Bonea, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Tim KP2KP Benteng yang bertugas pada kegiatan ini yakni Muhammad Irfan Nashih, Restu Fajar Subhakti dan Winandra Syah Hutama. Mereka juga menjelaskan kepada wajib pajak UMKM terkait berlakunya PTKP untuk UMKM.

"Kebijakan ini mulai berlaku di tahun pajak 2022, yaitu PTKP untuk UMKM sebesar 500 juta, sehingga wajib pajak yang omzetnya dalam setahun masih di bawah 500 juta tidak dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) Final UMKM," jelas Winandra.

Nartiah selaku pelaku UMKM yang memiliki usaha menjahit bercerita kepada tim KP2KP Benteng terkait kesulitan usahanya selama masa pandemi. 

"Selama pandemi ini, kegiatan usaha saya menurun bahkan omzet saya turun sampai 50% sehingga sempat saya menutup usaha saya selama 1 bulan untuk mencoba usaha yang lain," jelas Nartiah.

"Mulai masa pajak Januari 2022 kemarin saya tidak dikenakan PPh Final UMKM setelah saya mengetahui adanya kebijakan baru berlakunya PTKP untuk pelaku UMKM. Tentu kebijakan ini membantu kami pelaku UMKM untuk lebih mengembangkan usaha kami setelah sempat terpuruk di masa pandemi," tutur Nartiah.

Pihak KP2KP Benteng berharap dengan dibuatnya video edukasi terkait PTKP untuk UMKM, membuat masyarakat terutama wajib pajak UMKM mengetahui kebijakan ini. Selain itu, KP2KP Benteng berharap dengan kebijakan ini bisa membantu perkembangan usaha dari UMKM yang selama ini masih terpuruk karena pandemi.