Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kewajiban Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP Kendal) menggelar kunjungan ke Kangkung, Kabupaten Kendal (Kamis, 4/1). Kunjungan ini diadakan untuk melakukan penelitian lapangan dan aktivasi akun PKP sekaligus memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para pelaku usaha.

Abdul Hakim, Kepala KP2KP Kendal, didampingi oleh Yoshi Swastika, aktif menjelaskan hak dan kewajiban Wajib Pajak PKP kepada Wajib Pajak tersebut. Dalam interaksinya, Abdul Hakim menyampaikan, "Wajib Pajak PKP memiliki tanggung jawab untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyetorkan, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya." Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait prosedur perpajakan kepada para PKP.

Selain itu, Abdul Hakim juga memberikan informasi terkait asistensi penggunaan aplikasi e-tax atau e-faktur sebagai aplikasi yang wajib digunakan oleh Wajib Pajak PKP. Dengan memberikan asistensi ini, diharapkan Wajib Pajak dapat memanfaatkan teknologi secara optimal untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Respon dari Wajib Pajak di Kangkung sangat positif. Mereka mengungkapkan rasa terbantu atas penjelasan yang disampaikan oleh Abdul Hakim dan tim KP2KP Kendal. Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak PKP di Kendal.

Pewarta: Rizka Aprilliana
Kontributor Foto: Rizka Aprilliana
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.