Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi melaksanakan kegiatan penilaian aset milik wajib pajak berupa bangunan gedung tempat wisata di Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (Kamis, 3/8). Kegiatan penilaian ini dilaksanakan atas izin wajib pajak selaku pemilik bangunan yang dengan kooperatif memudahkan proses penilaian aset kali .

Dalam kegiatan penilaian aset kali ini, Frans Wiyan selaku Penilai Pajak KPP Pratama Cimahi, didampingi Juru sita Pajak Negara Fifik Taofik, melakukan peninjauan lapangan terkait dengan kondisi bangunan wajib pajak.

Frans mengatakan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu bagian dari tugas dan fungsi penilaian dalam rangka pengawasan untuk mendukung kinerja KPP dan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak. "Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kewajiban perpajakan wajib pajak telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Frans.

 

Pewarta: ALIF ADIYUDHA PRATAMA
Kontributor Foto: ALIF ADIYUDHA PRATAMA
Editor:SINTAYAWATI WISNIGRAHA

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.