Selayang Pandang

Dasar Hukum
Pembentukan Tim Reformasi

Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan (Tim Reformasi).

Latar Belakang
Pembentukan Tim Reformasi

Sesuai dengan tujuan pembentukannya, UU Pengampunan Pajak ditujukan untuk mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, serta perluasan data yang lebih valid komprehensif, dan terintegrasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak jangka pendek maupun jangka panjang yang berkesinambungan

Kebutuhan untuk mewujudkan suatu lembaga perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel, secara struktur, kewenangan, dan kapasitas yang memadai (SDM, anggaran, proses bisnis, sistem informasi, dan infrastruktur pendukung serta regulasi) sehingga mampu mendeteksi potensi pajak yang ada dan merealisasikannya menjadi penerimaan pajak secara efektif dan efisien.

Maksud dan Tujuan
Pembentukan Tim Reformasi

Mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan yang mencakup aspek:

  • Organisasi dan sumber daya manusia,
  • teknologi informasi, basis data dan proses bisnis, serta
  • peraturan perundang-undangan

Guna Meningkatkan:

  • kepercayaan Wajib Pajak terhadap institusi perpajakan,
  • kepatuhan Wajib Pajak,
  • Kehandalan pengelolaan basis data/administrasi perpajakan, dan
  • integritas serta produktivitas aparat perpajakan.


Pilar Reformasi Perpajakan

 


Kontak:

Direktorat Jenderal Pajak
Lantai 3 Gedung A Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190
Kotak Pos 124
Telepon: +(62) 21 2904 4413
Email:

  • timreformasiperpajakan@kemenkeu.go.id
  • timreformasiperpajakan@pajak.go.id