Sehubungan dengan layanan atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker), kami sampaikan hal sebagai berikut.

  1. Unit kerja Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia telah menyusun jadwal kegiatan Layanan Pajak di Luar Kantor (LDK) atau Pojok Pajak pada masing-masing wilayah kerjanya.
  2. Telah disusun jadwal lebih dari 1.400 kegiatan LDK atau pojok pajak selama bulan Maret 2024.
  3. Oleh karena itu, disampaikan jadwal sebagaimana terlampir, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Pengumuman ini, untuk dapat dicermati oleh masyarakat untuk sehingga lebih mudah dapat menemukan lokasi LDK atau pojok pajak terdekat.
  4. Jadwal sebagaimana dimaksud akan diperbarui sesuai dengan perkembangan secara berkala.

Demikian kami sampaikan. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.