DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

 

RALAT

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 470/KMK.017/1999

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 43/KMK.017/1997 TENTANG JASA AKUNTAN

PUBLIK TANGGAL  4 OKTOBER 1999

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Berhubung dalam Keputusan tersebut terdapat beberapa kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut :

1.

Pasal 7 ayat (2) :

 

Tertulis

:

"…………… Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan  ……………"

 

Seharusnya

:

"…………… Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ………………"

 

2.

Pasal 7 ayat (2) huruf a :

 

Tertulis

:

"diberhentikan dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pada saat pengajuan permohonan izin praktek Akuntan Publik berusia 50 (lima puluh) tahun;"

 

Seharusnya

:

"diberhentikan dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pada saat pengajuan permohonan izin praktek Akuntan Publik berusia minimal 50 (lima puluh) tahun;"

           

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Keputusan Menteri Keuangan tersebut dianggap telah dibetulkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 November 1999

A.n. MENTERI KEUANGAN

SEKRETARIS JENDERAL

 

ttd

 

AGUS HARYANTO