DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK
SALINAN
RALAT
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
NOMOR : 470/KMK.017/1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 43/KMK.017/1997 TENTANG JASA AKUNTAN
PUBLIK TANGGAL 4 OKTOBER 1999
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
Berhubung
dalam Keputusan tersebut terdapat beberapa kekeliruan, maka dengan ini diadakan
ralat sebagai berikut :
1. |
Pasal
7 ayat (2) : |
||
|
Tertulis |
: |
"……………
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ………………" |
|
Seharusnya |
: |
"……………
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ………………" |
2. |
Pasal
7 ayat (2) huruf a : |
||
|
Tertulis |
: |
"diberhentikan dengan hormat dari Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan pada saat pengajuan permohonan izin praktek Akuntan
Publik berusia 50 ( |
|
Seharusnya |
: |
"diberhentikan dengan hormat dari Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan pada saat pengajuan permohonan izin praktek Akuntan
Publik berusia minimal 50 ( |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Keputusan Menteri Keuangan tersebut
dianggap telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal A.n. MENTERI KEUANGAN SEKRETARIS JENDERAL ttd AGUS HARYANTO |