LAMPIRAN  I

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR

:

22 Tahun 1997

TANGGAL

:

7 Juli 1997

 

 

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU UMUM

DI SEMUA DEPARTEMEN DAN LEMBAGA NON DEPARTEMEN

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan kembali anggaran (sisa anggaran rutin dan sisa anggaran pembangunan).

2.

Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan negara.

3.

Penerimaan  hasil penyewaan barang/kekayaan negara.

4.

Penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro).

5.

Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan).

6.

Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah

7.

Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang.

 

 

PRESEDIN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

SOEHARTO

                                                                                                    


 

LAMPIRAN  IIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR

:

22 Tahun 1997

TANGGAL

:

7 Juli 1997

                       

(1)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN LUAR NEGERI

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia.

2.

Penerimaan dari jasa pengurasan dokumen konselerai.

 

(2)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN KEAMANAN

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM).

2.

Penerimaan dari pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

3.

Penerimaan dari pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

4.

Penerimaan dari pemberian Bukti Pemilikan Kendaraan Bernomor (BPKB) baru.

5.

Penerimaan dari pelayanan kesehatan.

      

(3)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN