DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP -

 

TENTANG

 

PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang

:

Surat permohonan atas nama …………………………………  (1) NPWP : ………………………………… (2) Nomor : ……………………………… (3) Tanggal : …………………………………… (4)

 

Mengingat

:

a.

bahwa setelah diteliti Wajib Pajak bersangkutan berhak menerima imbalan bunga sesuai Pasal ............. (5) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, sebesar Rp. ……………………………… (6);

 

 

b.

bahwa Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak yang akan diperhitungkan dengan imbalan bunga tersebut pada huruf a sebesar Rp. ………………………… (7);

 

 

c.

bahwa setelah dilakkan perhitungan, masih ada sisa bunga atau kurang bunga yang dibayarkan sebesar Rp. ……………………… (8);

 

 

d.

bahwa oleh karena itu perlu menetapkan pemberian dan pembayaran atau imbalan bunga dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahu8n 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);

 

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : …………KMK.04/1993 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA TAHUN …………………………… (9) KEPADA …………………………… (10) NPWP : ………………………………… (11)

 

 

Pasal  1

 

(1)

Kepada ………………………… (12) NPWP : ……………………………… (13) diberikan imbalan bunga berkenaan dengan kelebihan pembayaran …………………………… (14) Tahun ………………………… (15) sesuai Pasal …………………………… (16) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 sebesar Rp. ………………………………… (18)

(2)

Imbalan bunga tersebut diperhitungkan dengan utang pajak sebesar Rp. ………………………………… (18)

(3)

Sisa imbalan bunga dibayarkan sebesar Rp. ……………………………… (19)

 

Pasal  2

 

Pembayaran bunga atau imbalan bunga sebagaimana dimaksud tersebut sesuai Pasal 1, dilakukan oleh Bank ………………………………………… (20) ke rekening Wajib Pajak Nomor : ……………………………… (21) pada Bank ……………………………………… (22)

 

 

 

Ditetapkan di : ………………………

(23)

Pada tanggal : ………………………

(24)

 

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

 

 

………………………………

 

 

(25)

………………………………

(26)

NIP. 0600…………………………

(27)

 

 

Keputusan ini disampaikan kepada :

1.

Wajib Pajak

2.

Bank Operasional

3.

KPKN

4.

Kanwil Ditjen Pajak

(2 s/d 4, jika ada sisa bunga yang akan dibayarkan

 


PETUNJUK PENGISAN SKIB

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

 

Angka 1

:

Diisi nama Wajib Pajak yang bersangkutan.

Angka 2

:

Diisi NPWP dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

Angka 3 dan 4

:

Diisi Nomor dan Tanggal Surat Permohonan Wajib pajk yang bersangkutan

Angka 5

:

Diisi pasal yang sesuai, yaitu Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) atau Pasal 27A

Angka 6

:

Diisi besarnya bunga atau imbalan bunga yang akan diberikan dan besarnya dihitung dengan rumus 2% x Masa Bunga x Dasar Bunga.