PROTOKOL PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN

ANTARA

REPUBLIK INDONESIA

DAN

KERAJAAN BELANDA

MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN

PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS KEKAYAAN

DENGAN PROTOKOL YANG DI TANDATANGANI DI JAKARTA

PADA TANGGAL 5 MARET 1973,

 

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DAN PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA :

 


Menyatakan hasratnya untuk mengadakan protokol untuk mengubah persetujuan secara pemerintah kerajaan Belanda dan pemerintah Republik Indonesia mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan dan atas kekayaan dengan protokol yang di tandatangani di Jakarta pada tanggal 5 maret 1973 :

 

Telah bermufakat sbb :

 

Pasal 1

 

PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN

 

Ketentuan–ketentuan antara Republik Indonesia dan kerajaan Belanda, yang di tandatangani di Jakarta pada tanggal 5 maret 1973, di ubah  dan di tambah sebagai berikut :

A.

Judul persetujuan di ubah menjadi sebagai berikut :

Persetujuan antara Republik Indonesia dan kerajaan Belanda mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan.

 

B.

Ayat 2 dan 3 pasal 3 Persetujuan di hapus dan di ganti menjadi sbb :

 

2.

Sebagai pajak atas penghasilan dianggap semua pajak yang di kenakan atas seluruh penghasilan, ataupun atas unsur–unsur penghasilan, termasuk pajak aatas keuntungan yang diperoleh dari pemindah tanganan barang–barang gerak atau tak gerak, pajak–pajak atas seluruh jumlah upah atau gaji yang di bayarkan oleh peusahaan begitu pula pajak–pajak atas pertambahan nilai kekayaan.

 

3.

Pajak–pajak yang berlaku sekarang terhadap nama persetujuan ini berlaku, adalah :

 

 

a)

Sepanjang mengenai indonesia :

 

 

 

-

Pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan undang-undang pajak penghasilan 1984 dan sepanjang yang diatur dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) undang–undang tersebut, pajak perseroan yang dikenakan berdasarkan ordonansi pajak perseroan 1925 dan pajak atas bunga, dividen dan royalti, yang dikenakan berdasarkan undang – undang pajak atas bunga, dividen dan royalti 1970 sepanjang pasal 33, ayat (2) a dan (3) tersebut di atas, berlaku pada tanggal penetapannya.

(Selanjutnya disebut “ Pajak – Pajak Indonesia). “

 

 

b)

Sepanjang mengenai Nederland :

 

 

 

-

De inkonstenbelasting ( Pajak Penghasilan ) de loohbelasting ( Pajak Upah )

 

 

 

-

De loohbelasting (pajak upah)

 

 

 

-

De vehnootschapsbelasting (Pajak Perseroan), termasuk bagian pemerintah atas keuntungan bersih sumber – sumber alam yang di pungut sesuai dengan undang – undang pertambahan 1810 (Mijnwet 1810) sehubungan dengan izin (konsesi) yang dikeluarkan sejak 1967, atau sesuai dengan Undang-Undang pertambangan Continental Shelf 1965 (Mijawcl Continental Plat);

 

 

 

-

De dividendbelasting (pajak dividend),

(Selanjutnya disebut “Pajak-pajak Nederland”)

 

C.

1.

Huruf c) ayat 1 Pasal 3 Persetujuan  dihapus dan diganti dengan :

 

 

c)

Istilah “Indonesia berarti wilayah daratan, perairan, kepulauan dan perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang dan sesuai dengan Hukum Internasional serta daerah-daerah yang berbatasan sejauh mana Republik Indonesia mempunyai Hak-hak Berdaulat dan Yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi  Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa, 1982.

 

2.

huruf g) ayat 1 pasal 3 Persetujuan diubah menjadi huruf f) dan yang berikut ini dimasukkan sesudah huruf f):

 

 

g)

Istilah “Lalu Lintas Internasional” berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang di operasikan oleh perusahaan yang mempunyai tempat kedudukan manajemen efektif di salah satu dari dua negara, kecuali jika kapal laut atau pesawat itu di operasikan semata-mata di antara tempat-tempat di negara lainnya;

 

 

h)

Istilah “ Kewarganegaraan “ berarti :

 

 

 

1.

Semua orang yang memiliki kebangsaan dari salah satu dari dua negara;

 

 

 

2.

Semua badan hukum ( legal person ), penyertaan ( Partnership ) dan asosiasi yang didirikan berdasarkan undang-undang yang berlaku disalah satu dari dua negara.”

 

D.

Dalam ayat 2 pasal 4 persetujuan kata “dan kekayaan” dihapus.

 

E.

1.

Ayat 3, 4, 5, 6 dan 7 pasal 5 persetujuan diubah nomornya menjadi ayat 5, 6 7, dan 8.

 

2.

Huruf h) dan i) ayat 2 pasal 5 persetujuan di hapus dan di ganti dengan ayat 3 baru yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

3.

Istilah “ bentuk usaha tetap “ juga meliputi :

 

 

 

a)

Tempat pembuatan bangunan, pekerjaan konstruksi, assemblimg atau proyek instalasi atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan itu, tetapi hanya jika pembuatan bangunan, proyek atau kegiatan-kegiatan itu berlangsung untuk masa lebih dari enam bulan;

 

 

 

b)

Pemberian jasa, termasuk jasa, konsultasi oleh suatu perusahaan malalui para karyawannya atau personalia lain yang di pekerjakan oleh perusahaan itu untuk maksud tersebut, tetapi hanya sepanjang kegiatan-kegiatan itu berlangsung 9 untuk proyek yang sama atau berhubungan ) di dalam negara itu selama periode atau periode-periode yang berjumlah dari tiga bulan di dalam setiap periode 12 bulan.

 

3.

Dalam ayat 5 baru pasal 5 persetujuan referensi kepada ayat 6 di ganti dengan referensi kepada ayat 7.

 

4.

Dalam ayat 6 baru pasal 5 persetujuan referensi kepada ayat 6 di ganti dengan referensi kepada ayat 7.

 

F.

Dalam ayat 2 pasal 6 persetujuan kata-kata  : “ demikian pula segala macam piutang. Terkecuali surat-surat obligasi, dan surat-surat pengakuan utang yang dijamin dengan hipotik, “ dihapus.

 

G.

Di tambahkan pasal  baru yang berikut sesudah pasal 7 persetujuan :

 

Pasal 7 A

Pengangkutan Laut dan Udara

 

 

1.

Laba yang berasal dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak dinegara tempat kedudukan manajemen efektif tempat itu berada.

 

2.

Apabila tempat kedudukan manajemen efektif perusahaan perkapalan itu berada di atas kapal maka tempat kedudukan manajemen dianggap berada dinegara tempat pelabuhan induk dari kapal itu terletak, atau apabila tidak ada pelabuhan induk dimaksud, di negara  dimana operator kapal itu berkedudukan.

 

3.

Ketentuan ayat 1 berlaku juga atas laba yang berasal dari penyertaan dalam gabungan perusahaan usaha kerjasama atau dalam perwakilan usaha internasional tetapi hanya terbatas pada laba yang dianggap berasal dari perusahaan yang ikut serta sesuai dengan penimbangan ( proporsi ) sahamnya dalam operasi bersama tersebut.

 

H.

Pasal 8 yang sudah ada dalam persetujuan menjadi ayat 1 dan ayat baru yang berikut dimasukkan segera sesudah ayat ini :

 

2.

Apabila salah satu dari dua negara melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di negara itu dan di kenakan pajak, sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga laba perusahaan yang telah di kenakan pajak di negara lainnya dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya di peroleh [erusahaan dinegara yang di sebut pertama akibat adanya syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan menyimpang dari yang lazimnya di adakan antara perusahaan-perusahaan  yang bebas, maka negara lain itu akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di negara lain tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua negara saling berkonsultasi.

 

I.

1.

Ayat 2 dan 3 pasal 9 persetujuan dihapus daan di ganti menjadi sebagai berikut

 

 

“2.

Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di negara tempat perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan dan sesuai dengan undang-undang negara itu, akan tetapi apabila pemegang saham, (beneficial owner) dari dividen itu adalah penduduk dari negara lainnya maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :

 

 

 

a)

10 persen dari jumlah kotor dividen jika pemegang sahamnya adalah suatu perseroan (selain persekutuan) yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen dari modal perseroan yang membayarkan dividen itu.

 

 

 

b)

15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya.”

Negara lainnya atau setiap lembaga keuangan yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah tersebut. “

 

2.

Ayat 5 pasal 10 persetujuan dihapus dan diganti menjadi sebagai berikut :

 

 

“5.

Istilah “bunga” yang di pergunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis piutang baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba pihak yang berhutang maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang termasuk premi, dan hadiah yang terikat pada surat-surat perbendaharaan, obligasi atau surat-surat hutang tersebut. Denda atas pembayaran yang terlambat tidak dianggap sebagai bunga menurut pasal ini, namun demikian, istilah “bunga” tidak mencakup penghasilan yang diatur dalam pasal 9.”

 

K.

1.