PROTOKOL PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN
ANTARA
REPUBLIK INDONESIA
DAN
KERAJAAN BELANDA
MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK
BERGANDA DAN PENCEGAHAN
PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
DAN ATAS KEKAYAAN
DENGAN PROTOKOL YANG DI
TANDATANGANI DI JAKARTA
PADA TANGGAL 5 MARET 1973,
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA :
Menyatakan hasratnya untuk mengadakan protokol untuk
mengubah persetujuan secara pemerintah kerajaan Belanda dan pemerintah Republik
Indonesia mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas
penghasilan dan atas kekayaan dengan protokol yang di tandatangani di Jakarta
pada tanggal 5 maret 1973 :
Telah bermufakat sbb :
Pasal 1
PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN
Ketentuan–ketentuan antara Republik
Indonesia dan kerajaan Belanda, yang di tandatangani di Jakarta pada tanggal 5
maret 1973, di ubah dan di tambah
sebagai berikut :
A. |
Judul persetujuan di ubah menjadi sebagai berikut : Persetujuan antara Republik Indonesia dan kerajaan
Belanda mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak
atas penghasilan. |
|||
B. |
Ayat 2 dan 3 pasal 3 Persetujuan di hapus dan di ganti
menjadi sbb : |
|||
|
2. |
Sebagai pajak atas penghasilan dianggap semua pajak yang
di kenakan atas seluruh penghasilan, ataupun atas unsur–unsur penghasilan,
termasuk pajak aatas keuntungan yang diperoleh dari pemindah tanganan
barang–barang gerak atau tak gerak, pajak–pajak atas seluruh jumlah upah atau
gaji yang di bayarkan oleh peusahaan begitu pula pajak–pajak atas pertambahan
nilai kekayaan. |
||
|
3. |
Pajak–pajak yang berlaku sekarang terhadap nama
persetujuan ini berlaku, adalah : |
||
|
|
a) |
Sepanjang mengenai indonesia : |
|
|
|
|
- |
Pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan
undang-undang pajak penghasilan 1984 dan sepanjang yang diatur dalam pasal 33
ayat (2) dan (3) undang–undang tersebut, pajak perseroan yang dikenakan
berdasarkan ordonansi pajak perseroan 1925 dan pajak atas bunga, dividen dan
royalti, yang dikenakan berdasarkan undang – undang pajak atas bunga, dividen
dan royalti 1970 sepanjang pasal 33, ayat (2) a dan (3) tersebut di atas,
berlaku pada tanggal penetapannya. (Selanjutnya disebut “ Pajak – Pajak Indonesia). “ |
|
|
b) |
Sepanjang mengenai Nederland : |
|
|
|
|
- |
De
inkonstenbelasting
( Pajak Penghasilan ) de loohbelasting
( Pajak Upah ) |
|
|
|
- |
De loohbelasting (pajak upah) |
|
|
|
- |
De
vehnootschapsbelasting (Pajak Perseroan), termasuk bagian pemerintah atas keuntungan
bersih sumber – sumber alam yang di pungut sesuai dengan undang – undang
pertambahan 1810 (Mijnwet 1810) sehubungan dengan izin (konsesi) yang
dikeluarkan sejak 1967, atau sesuai dengan Undang-Undang pertambangan Continental
Shelf 1965 (Mijawcl Continental Plat); |
|
|
|
- |
De
dividendbelasting
(pajak dividend), (Selanjutnya disebut “Pajak-pajak Nederland”) |
C. |
1. |
Huruf c) ayat 1 Pasal 3 Persetujuan dihapus dan diganti dengan : |
||
|
|
c) |
Istilah “Indonesia berarti wilayah daratan, perairan,
kepulauan dan perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan
dalam Undang-Undang dan sesuai dengan Hukum Internasional serta daerah-daerah
yang berbatasan sejauh mana Republik Indonesia mempunyai Hak-hak Berdaulat
dan Yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa,
1982. |
|
|
2. |
huruf g) ayat 1 pasal 3 Persetujuan diubah menjadi huruf
f) dan yang berikut ini dimasukkan sesudah huruf f): |
||
|
|
g) |
Istilah “Lalu Lintas Internasional” berarti setiap
pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang di operasikan oleh
perusahaan yang mempunyai tempat kedudukan manajemen efektif di salah satu
dari dua negara, kecuali jika kapal laut atau pesawat itu di operasikan
semata-mata di antara tempat-tempat di negara lainnya; |
|
|
|
h) |
Istilah “ Kewarganegaraan
“ berarti : |
|
|
|
|
1. |
Semua orang yang memiliki kebangsaan dari salah satu
dari dua negara; |
|
|
|
2. |
Semua badan hukum ( legal person ), penyertaan (
Partnership ) dan asosiasi yang didirikan berdasarkan undang-undang yang
berlaku disalah satu dari dua negara.” |
D. |
Dalam ayat 2 pasal 4 persetujuan kata “dan kekayaan”
dihapus. |
|||
E. |
1. |
Ayat 3, 4, 5, 6 dan 7 pasal 5 persetujuan diubah
nomornya menjadi ayat 5, 6 7, dan 8. |
||
|
2. |
Huruf h) dan i) ayat 2 pasal 5 persetujuan di hapus dan
di ganti dengan ayat 3 baru yang berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
3. |
Istilah “ bentuk usaha tetap “ juga meliputi : |
|
|
|
|
a) |
Tempat pembuatan bangunan, pekerjaan konstruksi,
assemblimg atau proyek instalasi atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang
berhubungan dengan itu, tetapi hanya jika pembuatan bangunan, proyek atau
kegiatan-kegiatan itu berlangsung untuk masa lebih dari enam bulan; |
|
|
|
b) |
Pemberian jasa, termasuk jasa, konsultasi oleh suatu
perusahaan malalui para karyawannya atau personalia lain yang di pekerjakan
oleh perusahaan itu untuk maksud tersebut, tetapi hanya sepanjang
kegiatan-kegiatan itu berlangsung 9 untuk proyek yang sama atau berhubungan )
di dalam negara itu selama periode atau periode-periode yang berjumlah dari
tiga bulan di dalam setiap periode 12 bulan. |
|
3. |
Dalam ayat 5 baru pasal 5 persetujuan referensi kepada
ayat 6 di ganti dengan referensi kepada ayat 7. |
||
|
4. |
Dalam ayat 6 baru pasal 5 persetujuan referensi kepada
ayat 6 di ganti dengan referensi kepada ayat 7. |
||
F. |
Dalam ayat 2 pasal 6 persetujuan kata-kata : “ demikian pula segala macam piutang.
Terkecuali surat-surat obligasi, dan surat-surat pengakuan utang yang dijamin
dengan hipotik, “ dihapus. |
|||
G. |
Di tambahkan pasal
baru yang berikut sesudah pasal 7 persetujuan : Pasal 7 A Pengangkutan Laut dan Udara |
|||
|
1. |
Laba yang berasal dari pengoperasian kapal laut atau
pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan
pajak dinegara tempat kedudukan manajemen efektif tempat itu berada. |
||
|
2. |
Apabila tempat kedudukan manajemen efektif perusahaan
perkapalan itu berada di atas kapal maka tempat kedudukan manajemen dianggap
berada dinegara tempat pelabuhan induk dari kapal itu terletak, atau apabila
tidak ada pelabuhan induk dimaksud, di negara
dimana operator kapal itu berkedudukan. |
||
|
3. |
Ketentuan ayat 1 berlaku juga atas laba yang berasal
dari penyertaan dalam gabungan perusahaan usaha kerjasama atau dalam
perwakilan usaha internasional tetapi hanya terbatas pada laba yang dianggap
berasal dari perusahaan yang ikut serta sesuai dengan penimbangan ( proporsi
) sahamnya dalam operasi bersama tersebut. |
||
H. |
Pasal 8 yang sudah ada dalam persetujuan menjadi ayat 1
dan ayat baru yang berikut dimasukkan segera sesudah ayat ini : |
|||
|
2. |
Apabila salah satu dari dua negara melakukan pembetulan
atas laba suatu perusahaan di negara itu dan di kenakan pajak, sedang bagian
laba yang dibetulkan itu adalah juga laba perusahaan yang telah di kenakan
pajak di negara lainnya dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya
di peroleh [erusahaan dinegara yang di sebut pertama akibat adanya
syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan menyimpang dari yang lazimnya
di adakan antara perusahaan-perusahaan
yang bebas, maka negara lain itu akan melakukan
penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan
di negara lain tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu,
diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan dan
apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua negara
saling berkonsultasi. |
||
I. |
1. |
Ayat 2 dan 3 pasal 9 persetujuan dihapus daan di ganti
menjadi sebagai berikut |
||
|
|
“2. |
Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenakan
pajak di negara tempat perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan
dan sesuai dengan undang-undang negara itu, akan tetapi apabila pemegang
saham, (beneficial owner) dari dividen itu adalah penduduk dari negara
lainnya maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi : |
|
|
|
|
a) |
10 persen dari jumlah kotor dividen jika pemegang
sahamnya adalah suatu perseroan (selain persekutuan) yang memiliki
sekurang-kurangnya 25 persen dari modal perseroan yang membayarkan dividen
itu. |
|
|
|
b) |
15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya.” Negara lainnya atau setiap lembaga keuangan yang
dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah tersebut. “ |
|
2. |
Ayat 5 pasal 10 persetujuan dihapus dan diganti menjadi
sebagai berikut : |
||
|
|
“5. |
Istilah “bunga” yang di pergunakan dalam pasal ini
berarti penghasilan dari semua jenis piutang baik yang dijamin dengan hipotik
maupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba pihak yang
berhutang maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat
perbendaharaan negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang
termasuk premi, dan hadiah yang terikat pada surat-surat perbendaharaan,
obligasi atau surat-surat hutang tersebut. Denda atas pembayaran yang
terlambat tidak dianggap sebagai bunga menurut pasal ini, namun demikian,
istilah “bunga” tidak mencakup penghasilan yang diatur dalam pasal 9.” |
|
K. |
1. |
|