LAMPIRAN I

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 909/KMK.01/1993

tanggal 25 Nopember 1993

 

 

Jakarta, ............................. 1993

 

Nomor

:

S-

 

Kepada Yth.

Lampiran

:

1 (satu) berkas

 

Nama

:

..................

Perihal

:

Pemberitahuan

 

NPWP

:

..................

 

 

Piutang Negara

 

Alamat

:

..................

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas fasilitas pembebasan/pengembalian yang telah Saudara peroleh, ternyata Saudara masih mempunyai hutang bea masuk/bea masuk tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan, PPN/PPn BM dengan rincian sebagaimana terlampir.

Diminta agar Saudara melunasi hutang tersebut dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal surat tagihan ini.

Bukti setoran (SSBC/STBS/SSP) atas pelunasan hutang tersebut di atas agar disampaikan kepada BAPEKSTA Keuangan.

Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

KEPALA BAPEKSTA KEUANGAN

 

 

.............................................................

----------------------------------------------

NIP. ....................................................

 

Tembusan Yth. :

1.

Kepala Biro Pembebasan Pungutan Negara;

2.

Kepala Biro Pengembalian Pungutan Negara;

3.

Direktur Perencanaan Penerimaan, Ditjen Bea dan Cukai.

 

 

 


 

LAMPIRAN II

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 909/KMK.01/1993

tanggal 25 Nopember 1993

 

 

Jakarta, ............................ 1993