Lampiran Keputusan Menteri Keuangan |
||
Nomor |
: |
187/KMK.04/1987 |
Tanggal |
: |
1 April 1987 |
1. |
Jangka waktu penundaan pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor Barang
Modal :
|
||||||||
|
Jangka waktu penundaan pembayaran dihitung sejak
perusahaan mulai berproduksi komersial. |
||||||||
2. |
Penggolongan Barang Modal dalam Golongan I, II
dan III adalah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
: 826/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984. |
MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO |