LAMPIRAN I

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2002

TANGGAL 16 JANUARI 2002

 

HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK MULAI TANGGAL 17 JANUARI 2002 S/D 28 FEBRUARI 2002

 

Rupiah/Liter

JENIS/BBM

Rumah Tangga dan Usaha Kecil

Transportasi/SPBU*)/ Industri Bunker DN

Pertambangan**)

Industri serta Sektor/Kegiatan Lain

Minyak Tanah

600

-

-

1230

Premium

-

1550

-

-

Minyak Solar

-

1150

1510

-

Minyak Diesel

-

1110

1480

-

Minyak Bakar

-

925

1230

-

 

Catatan :

Harga jual tersebut di atas sudah termasuk PPN 10%.

*)

Termasuk PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) 5%

**)

Pertambangan Umum/Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Untuk Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara dan Kontrak Bagi Hasil) dan kegiatan pengolahan hasil tambang.

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 

 


 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2002

TANGGAL 16 JANUARI 2002

 

 

TATA CARA PENJUALAN/PENYERAHAN, PENETAPAN DAN PEMBAYARAN BAHAN BAKAR MINYAK

 

I.

Penjualan/penyerahan BBM

 

1.

Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil dilakukan pada Terminal Transit/Instalasi/Depot Pertamina dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden ini.

 

2.

Premium dan Minyak Solar untuk transportasi darat/air dan Usaha Kecil dilakukan pada Stasiun Pengisisan Bahan Bakar Minyak untuk Umum dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.

 

3.

Premium, Minyak Tanah, dan Minyak Solar untuk sektor industri dan sektor/kegiatan lain dilakukan pada Terminal Transit /Instalasi/Depot Pertamina dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.

 

4.

Minyak Diesel, dan Minyak Bakar untuk transportasi darat/air, industri dan sektor/kegiatan lain dilakukan pada Terminal Transit /Instalasi/Depot Pertamina dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.

 

5.

Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar untuk perikanan (tanker/ tongkang penangkap ikan) dilakukan pada Bunker Pertamina dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.

 

6.

Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil) dan kegiatan pengolahan hasil tambang dilakukan pada Instalasi/Depot Pertamina dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan Presiden ini.

 

 

II.

Tata cara Pembayaran BBM

 

1.