LAMPIRAN I KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK NOMOR 9 TAHUN 2002 TANGGAL 16 JANUARI 2002 |
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR
MINYAK MULAI TANGGAL 17 JANUARI 2002 S/D 28 FEBRUARI 2002
Rupiah/Liter
JENIS/BBM |
Rumah Tangga dan Usaha Kecil |
Transportasi/SPBU*)/ Industri
Bunker DN |
Pertambangan**) |
Industri serta Sektor/Kegiatan
Lain |
Minyak Tanah |
600 |
- |
- |
1230 |
Premium |
- |
1550 |
- |
- |
Minyak Solar |
- |
1150 |
1510 |
- |
Minyak Diesel |
- |
1110 |
1480 |
- |
Minyak Bakar |
- |
925 |
1230 |
- |
Catatan :
Harga jual tersebut di atas sudah termasuk PPN 10%.
*) |
Termasuk PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) 5% |
**) |
Pertambangan Umum/Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Untuk
Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara dan
Kontrak Bagi Hasil) dan kegiatan pengolahan hasil tambang. |
PRESIDEN
REPUBLIK ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
LAMPIRAN II KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK NOMOR 9 TAHUN 2002 TANGGAL 16 JANUARI 2002 |
TATA
CARA PENJUALAN/PENYERAHAN, PENETAPAN DAN PEMBAYARAN BAHAN BAKAR MINYAK
I. |
Penjualan/penyerahan BBM |
|
|
1. |
Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil
dilakukan pada Terminal Transit/Instalasi/Depot Pertamina dengan harga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden ini. |
|
2. |
Premium dan Minyak Solar untuk transportasi darat/air
dan Usaha Kecil dilakukan pada Stasiun Pengisisan Bahan Bakar Minyak untuk
Umum dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini. |
|
3. |
Premium, Minyak Tanah, dan Minyak Solar untuk sektor industri
dan sektor/kegiatan lain dilakukan pada Terminal Transit /Instalasi/Depot
Pertamina dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Presiden
ini. |
|
4. |
Minyak Diesel, dan Minyak Bakar untuk transportasi
darat/air, industri dan sektor/kegiatan lain dilakukan pada Terminal Transit
/Instalasi/Depot Pertamina dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Keputusan Presiden ini. |
|
5. |
Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar untuk perikanan
(tanker/ tongkang penangkap ikan) dilakukan pada Bunker Pertamina dengan
harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini. |
|
6. |
Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar untuk
kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara), kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak
Bagi Hasil) dan kegiatan pengolahan hasil tambang dilakukan pada
Instalasi/Depot Pertamina dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
Keputusan Presiden ini. |
|
|
|
II. |
Tata cara Pembayaran BBM |
|
|
1. |