LAMPIRAN I KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2001 TANGGAL 29 Maret 2001 |
TATA
CARA PENJUALAN/PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK KEPERLUAN DALAM NEGERI
I. |
Penjualan/penyerahan BBM |
|
|
1. |
Penjualan/penyerahan Premiun dan Minyak Solar untuk
transportasi darat/air dan untuk Usaha Kecil dengan izin Pertamina dilakukan
pada Stasiun pengisian Bahan Bakar Minyak untuk umum dengan harga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden ini. |
|
2. |
Penjualan/penyerahan Minyak Tanah untuk rumah tangga dan
Usaha Kecil dilakukan pada Instalasi/Depot Pertamina dengan harga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden ini. |
|
3. |
Penjualan/penyerahan Minyak Solar, Minyak Diesel, dan
Minyak Bakar untuk penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN dilakukan pada
Instalasi/Depot Pertamina dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Keputusan Presiden ini. |
|
4. |
Penjualan/penyerahan Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak
Bakar, dan Minyak Tanah untuk sektor industri dan sektor/kegiatan lain
dilakukan pada Instalasi/Depot Pertamina dengan harga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini. |
|
5. |
Penjualan/penyerahan Minyak Solar, Minyak Diesel, dan
Minyak Bakar untuk perikanan (tanker/
tongkang penangkap ikan) dilakukan pada Bunker Pertamina dengan harga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini. |
|
6. |
Penjualan/penyerahan Minyak Solar, Minyak Diesel, dan
Minyak Bakar untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya) dan kegiatan
pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil) dilakukan pada
Instalasi/Depot Pertamina dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
Keputusan Presiden ini. |
|
7. |
Penjualan/penyerahan Minyak Solar, Minyak Diesel dan Minyak
Bakar untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri dilakukan
pada Bunker Pertamina dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
Keputusan Presiden ini. |
|
|
|
II. |
Penetapan dan Pembayaran Bahan Bakar Minyak |
|
|
1. |
Penetapan dan pembayaran atas penjualan/penyerahan Bahan
Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan
Presiden ini, ditetapkan oleh Direktur Utama Pertamina. |
|
2. |
Direktur Utama Pertamina bertanggung jawab atas
pengendalian dan pengawasan pelaksanaaan pembayaran Bahan Bakar Minyak
sebagaimana dimaksud dalam angka II butir 1. |
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID |
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,
ttd
Lambock V. Nahattands
LAMPIRAN II KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2001 TANGGAL 29 Maret 2001 |
PENGGOLONGAN
HARGA, TITIK PENYERAHAN, JENIS DAN KONSUMEN BAHAN BAKAR MINYAK
HARGA |
TITIK PENYERAHAN |
JENIS/BBM |
KONSUMEN |
Subsidi |
Stasiun pengisian |
Premium/ Minyak Solar |
Transportasi darat/
air Usaha Kecil *) |
Instalasi/Depot |
Minyak Tanah |
Rumah tangga/ Usaha
Kecil |
|
Instalasi/Depot |
Minyak Solar/ Minyak Diesel/ Minyak Bakar |
Penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN |
|
Pasar (50%) |
Instalasi/Depot |
Minyak Solar/ Minyak
Diesel/ Minyak Bakar/ Minyak Tanah |
Industri dan sektor/
kegiatan lain **) |
Bunker |
Minyak Solar/ Minyak Diesel/ Minyak Bakar |
Perikanan (tanker/ tongkang penangkap ikan) |
|
Pasar (100%) |
Instalasi/Depot |
Minyak Solar/ Minyak
Diesel/ Minyak Bakar |
Pertambangan umum/
pertambangan minyak dan gas ***) |
Bunker |
Minyak Solar/ Minyak Diesel/ Minyak Bakar |
Pelayaran (kapal asing, kapal tujuan luar negeri) |
*) setelah
mendapat izin Pertamina
**) sektor/kegiatan
lain yang tidak termasuk harga subsidi/harga pasar 100%
***) khusus untuk Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID |
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,
ttd
Lambock V. Nahattands