LAMPIRAN I

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45 TAHUN 2001

TANGGAL 29 Maret 2001

 

 

TATA CARA PENJUALAN/PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK KEPERLUAN DALAM NEGERI

 

I.

Penjualan/penyerahan BBM

 

1.

Penjualan/penyerahan Premiun dan Minyak Solar untuk transportasi darat/air dan untuk Usaha Kecil dengan izin Pertamina dilakukan pada Stasiun pengisian Bahan Bakar Minyak untuk umum dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden ini.

 

2.

Penjualan/penyerahan Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil dilakukan pada Instalasi/Depot Pertamina dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden ini.

 

3.

Penjualan/penyerahan Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar untuk penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN dilakukan pada Instalasi/Depot Pertamina dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden ini.

 

4.

Penjualan/penyerahan Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar, dan Minyak Tanah untuk sektor industri dan sektor/kegiatan lain dilakukan pada Instalasi/Depot Pertamina dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.

 

5.

Penjualan/penyerahan Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar untuk perikanan        (tanker/ tongkang penangkap ikan) dilakukan pada Bunker Pertamina dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.

 

6.

Penjualan/penyerahan Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya) dan kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil) dilakukan pada Instalasi/Depot Pertamina dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan Presiden ini.

 

7.

Penjualan/penyerahan Minyak Solar, Minyak Diesel dan Minyak Bakar untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri dilakukan pada Bunker Pertamina dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan Presiden ini.

 

 

II.

Penetapan dan Pembayaran Bahan Bakar Minyak

 

1.

Penetapan dan pembayaran atas penjualan/penyerahan Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Direktur Utama Pertamina.

 

2.

Direktur Utama Pertamina bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaaan pembayaran Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam angka II butir 1.

           

 

                                                                                               

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

ABDURRAHMAN WAHID

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan I,

            ttd

Lambock V. Nahattands

 

 


                                                           

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45 TAHUN 2001

TANGGAL 29 Maret 2001

           

 

PENGGOLONGAN HARGA, TITIK PENYERAHAN, JENIS DAN KONSUMEN BAHAN BAKAR MINYAK

 

HARGA

TITIK PENYERAHAN

JENIS/BBM

KONSUMEN

Subsidi

Stasiun pengisian

Premium/ Minyak Solar

Transportasi darat/ air Usaha Kecil *)

Instalasi/Depot           

Minyak Tanah

Rumah tangga/ Usaha Kecil

Instalasi/Depot

Minyak Solar/ Minyak Diesel/ Minyak Bakar

Penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN

Pasar

(50%)

Instalasi/Depot           

Minyak Solar/ Minyak Diesel/ Minyak Bakar/ Minyak Tanah

Industri dan sektor/ kegiatan lain **)

Bunker

Minyak Solar/ Minyak Diesel/ Minyak Bakar

Perikanan (tanker/ tongkang penangkap ikan)

Pasar

(100%)

Instalasi/Depot           

Minyak Solar/ Minyak Diesel/ Minyak Bakar

Pertambangan umum/ pertambangan minyak dan gas ***)

Bunker

Minyak Solar/ Minyak Diesel/ Minyak Bakar

Pelayaran (kapal asing, kapal tujuan luar negeri)

 

*)         setelah mendapat izin Pertamina

**)       sektor/kegiatan lain yang tidak termasuk harga subsidi/harga pasar 100%

***)     khusus untuk Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil

                                                                                   

 

 

           

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

ABDURRAHMAN WAHID

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan I,

            ttd

Lambock V. Nahattands