Lampiran
I |
|
Nomor |
: 123/KMK.05/2000 |
Tanggal |
: 11 April 2000 |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR : ................/KM.5/................
TENTANG
PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA
ENTREPOT UNTUK TUJUAN PAMERAN (PETP) ATAS NAMA .....................
YANG BERLOKASI DI .............................
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
Membaca |
: |
Surat permohonan
...................... Nomor ................ tanggal ................perihal
permohonan izin Penyelenggara Entrepot Untuk Tujuan Pameran; |
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa keberadaan ETP di
................ dapat membantu meningkatkan kemampuan masyarakat di bidang
rekayasa dan rancang bangun industri di dalam negeri; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan penelitian,
syarat-syarat untuk dapat diberikan persetujuan sebagai PETP telah dipenuhi
oleh .................. sehingga dipandang perlu untuk memberikan persetujuan
penyelenggaraannya dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3612); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3613); |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717); |
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor ......../KMK.05/199....... tentang Entrepot Untuk
Tujuan Pameran; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA ENTREPOT UNTUK TUJUAN PAMERAN
(PETP) ATAS NAMA................ YANG BERLOKASI DI ........... |
Pasal 1
Memberikan persetujuan sebagai Penyelenggara Entrepot
Untuk Tujuan Pameran (PETP) kepada :
a. |
Nama Perusahaan |
: |
||||||||||
b. |
Alamat Kantor Perusahaan |
: |
||||||||||
c. |
Nama Pemilik/Penanggungjawab |
: |
||||||||||
d. |
Alamat Pemilik/Penanggungjawab |
: |
||||||||||
e. |
Nomor Pokok Wajib Pajak |
: |
||||||||||
f. |
Luas lokasi Entrepot Untuk Tujuan Pameran |
: |
||||||||||
|
|
Pasal 2
Atas persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, PETP wajib :
1. |
Mematuhi seluruh peraturan
perundang-undangan di bidang Pabean, Cukai, Perpajakan dan ketentuan lain di
bidang impor dan ekspor yang berlaku; |
2. |
Mengadakan pembukuan mengenai
pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Entrepot untuk Tujuan Pameran
(ETP) dan pemindahan barang di dalam ETP serta sediaan barang di ETP, dan
menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan. |
Pasal 3
Perubahan atas persetujuan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 hanya dapat diberikan dengan persetujuan dari
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 4
Atas penyelenggaraan dan fasilitas
yang telah diberikan kepada PETP sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan
kemudian (audit) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 5
Persetujuan sebagai PETP dapat
dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 dan Pasal 24 Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor ................./KMK.05/.......................
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
.........................
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. |
Menteri Keuangan Republik Indonesia; |
2. |
|