Lampiran I
Keputusan Menteri keuangan R.I

Nomor

: 123/KMK.05/2000

Tanggal

: 11 April 2000

 

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : ................/KM.5/................


TENTANG


PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA
ENTREPOT UNTUK TUJUAN PAMERAN (PETP) ATAS NAMA .....................
YANG BERLOKASI DI .............................

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Membaca

Surat permohonan ...................... Nomor ................ tanggal ................perihal permohonan izin Penyelenggara Entrepot Untuk Tujuan Pameran;

 

Menimbang

:

a.

bahwa keberadaan ETP di ................ dapat membantu meningkatkan kemampuan masyarakat di bidang rekayasa dan rancang bangun industri di dalam negeri;

 

 

b.

bahwa berdasarkan penelitian, syarat-syarat untuk dapat diberikan persetujuan sebagai PETP telah dipenuhi oleh .................. sehingga dipandang perlu untuk memberikan persetujuan penyelenggaraannya dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor ......../KMK.05/199....... tentang Entrepot Untuk Tujuan Pameran;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA ENTREPOT UNTUK TUJUAN PAMERAN (PETP) ATAS NAMA................ YANG BERLOKASI DI ...........

 

 

Pasal 1

 

Memberikan persetujuan sebagai Penyelenggara Entrepot Untuk Tujuan Pameran (PETP) kepada :

a.

Nama Perusahaan

:

b.

Alamat Kantor Perusahaan

:

c.

Nama Pemilik/Penanggungjawab

:

d.

Alamat Pemilik/Penanggungjawab

:

e.

Nomor Pokok Wajib Pajak

:

f.

Luas lokasi Entrepot Untuk Tujuan Pameran

 

:

Dengan Perincian

1.

Tempat Penimbunan

=

 

 

2.

Tempat Pameran

=

 

 

 

Pasal 2

 

Atas persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PETP wajib :

1.

Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Pabean, Cukai, Perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor yang berlaku;

2. 

Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP) dan pemindahan barang di dalam ETP serta sediaan barang di ETP, dan menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.

 

 

Pasal 3

 

Perubahan atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 hanya dapat diberikan dengan persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

Pasal 4

 

Atas penyelenggaraan dan fasilitas yang telah diberikan kepada PETP sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian (audit) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

Pasal 5

 

Persetujuan sebagai PETP dapat dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 dan Pasal 24 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor ................./KMK.05/.......................

 

 

Pasal 6

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal .........................

 

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :

1.

Menteri Keuangan Republik Indonesia;

2.