Lampiran

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

200/KMK.04/2000

Tanggal

:

6 Juni 2000

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

1.

Yang dimaksud dengan Pengusaha industri adalah Pengusaha yang telah memiliki ijin usaha untuk mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi, dan atau barang jadi menjadibarang dengan nilai lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

2.

Yang dimaksud dengan Pengusaha industri jasa tertentu adalah Pengusaha yang telah memiliki ijin usaha yang kegiatannya di bidang jasa sebagai berikut :

 

2.1.

pariwisata kecuali golf;

 

2.2.

agribisnis/pertanian;

 

2.3.

transportasi/perhubungan;

 

2.4.

pelayanan kesehatan;

 

2.5.

telekomunikasi;

 

2.6.

pusat pertokoan, supermarket; department store, terbatas untuk perusahaan PMDN dan non PMA/PMDN;

 

2.7.

pertambangan;

 

2.8.

pekerjaan umum;

 

2.9.

informasi;

 

2.10.

pendidikan/penelitian dan pengembangan (litbang);

 

2.11.

kehutanan;

 

2.12

konstruksi.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

ttd.

 

BAMBANG SUDIBYO